MUHAMMADIYAH.OR.ID, MEDAN— Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar merupakan ahli falak di lingkungan Muhammadiyah sekaligus ahli filologi yang memiliki perhatian khusus terhadap literatur klasik. Dalam artikelnya yang dimuat di website resmi Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara, oif.umsu.ac.id, Arwin menulis tentang Rasdul Kiblat Dalam Literatur Klasik.
Menurut anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini, di Indonesia, setiap tanggal 28 Mei dan 16 Juli (atau 27 Mei dan 15 Juli), di kalangan pegiat ilmu falak dikenal dengan Rasdul Kiblat, yaitu hari meluruskan arah kiblat. Di dua hari (tanggal) ini, umat Muslim kerap melakukan aneka kegiatan terkait arah kiblat, mulai dari akurasi Masjid/Mushallah/lapangan secara langsung, seminar, praktikum beberapa alat-alat astronomi, dan lain-lain.
“Rashdul Kiblat sendiri adalah momen ketika Matahari persis berada di atas Kakbah, yang mana ketika itu posisi Matahari senilai lintang Kakbah, yaitu 21º 25’. Dalam kondisi ini, setiap benda tegak lurus, bayangan yang dihasilkan adalah arah kiblat di lokasi itu. Cara dan metode ini sangat efektif digunakan untuk mengakurasi arah kiblat di berbagai tempat,” terang Arwin dalam artikelnya yang diposting pada Kamis (27/05).
Arwin menjelaskan bahwa praktik Rashdul Kiblat tercatat dalam literatur-literatur klasik yang ditulis oleh ulama dan ilmuwan Muslim, salah satunya Sayyid Usman dalam karyanya “Tahrīr Aqwā al-Adillah fī Tahshīl ‘Ain al-Qiblah”. Dalam karyanya ini Sayyid Usman menampilkan ilustrasi dan visualisasi Rasdul Kiblat di Jawa-Melayu (Nusantara).
Selain Sayyid Usman, ulama lain yang juga mengurai secara singkat fenomena Rashdul Kiblat adalah Nashiruddin al-Thusi dalam karyanya yang berjudul “at-Tażkirah fī ‘Ilm al-Hai’ah”. Menurut al-Thusi, kutip Arwin, ada banyak cara dalam menentukan arah kiblat, salah satunya adalah dengan memanfaatkan momen tatkala Matahari melintasi Makkah.
“Patut dicatat, baik Sayyid Usman maupun Nashiruddin al-Thusi, keduanya sejatinya tidak memperkenalkan terminologi “Rasdul Kiblat” (Arab: rashd al-qiblah). Istilah ini tampaknya muncul belakangan, dan tampaknya hanya populer di Indonesia. Wallahu a’lam,” pungkas Arwin.