MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Muhammadiyah selain dikenal sebagai organisasi keagamaan, juga dikenal sebagai organisasi filantropi sebagaimana kisah perjuangan yang dilakukan oleh Kiai Ahmad Dahlan sanga pendirinya.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, M. Izzul Muslimin pada Senin (29/4) dalam Pengajian Rutin Lazismu dan Halal Bihalal yang diselenggarakan Lazismu Pusat di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta.
Sebagai fenomena perkotaan, Muhammadiyah pada masa awal atau saat kepemimpinan Kiai Dahlan ditopang oleh kelompok muslim agnia, para saudagar di lingkungan Kampung Kauman, Yogyakarta.
“Para prinsipnya mereka menyalurkan kekayaannya ke Muhammadiyah, sedekah, infak, dan zakatnya ke Muhammadiyah. Dan Muhammadiyah adalah pelopor, khususnya di Indonesia – pelopor yang mengorganisir zakat, baik fitrah maupun mal,” kata Izzul.
Menyinggung sejarah penyaluran zakat sebelum Muhammadiyah hadir mengorganisir, Izzul Muslimin menjelaskan, awalnya zakat diserahkan ke kiai-kiai setempat secara personal atau disalurkan sendiri-sendiri ke yang membutuhkan.
Metode penyaluran zakat tersebut tentu tidak akuntabel, sehingga sulit dipertanggung jawabkan. Tapi sejak Muhammadiyah menginisiasi pengelolaan zakat, kemudian pelaporan dan peruntukan zakat lebih akuntabel.
Dari dahulu sampai sekarang, Muhammadiyah bukan sebagai penerima zakat tetapi berperan sebagai amil yang kemudian menyalurkan zakat. Saat ini zakat yang disalurkan ke Muhammadiyah dikelola oleh Lazismu.
“Sebenarnya bukan penerima dalam arti langsung, karena memang Muhammadiyah menyalurkan itu untuk majelis-majelisnya yang sebenarnya digunakan untuk bergerak menyantuni masyarakat dhuafa, baik melalui pendidikan, kesehatan, dan yang lain,” ungkap Izzul.
Dikenal sebagai gerakan filantropi Islam, Izzul Muslimin mengapresiasi gerakan pemerataan yang dilakukan oleh Lazismu, sebab saat ini Lazismu sudah hadir di seluruh kawasan melalui Kantor Layanan dan seterusnya, bahkan juga di luar negeri.
Berdirinya Lazismu, imbuhnya, merupakan respon dari Muhammadiyah terhadap undang-undang zakat yang diterapkan di Indonesia. Oleh karena itu, meski sebagai unsur pembantu pimpinan (UPP), Lazismu memiliki badan hukum sendiri.