MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANTUL — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Asep Sholahuddin, menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji diperbolehkan dialihkan ke tanah air. Hal ini disampaikan dalam pemaparan di hadapan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bantul pada Selasa (5/5).
“Jawaban singkatnya, boleh,” ujar Asep di awal penjelasannya. Namun, ia menekankan bahwa kebolehan tersebut lahir dari kajian fikih yang panjang dan tidak sederhana.
Asep menjelaskan, dam memiliki beberapa jenis, di antaranya dam bagi jemaah yang terhalang (ihsar), dam fidyah akibat pelanggaran ihram, serta dam tamattu’ dan qiran yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan haji. Dari berbagai jenis ini, muncul persoalan utama: apakah penyembelihan harus selalu dilakukan di Tanah Suci atau dapat dialihkan?
Menurutnya, pemahaman klasik yang menempatkan Makkah sebagai lokasi penyembelihan bersandar pada ayat-ayat Al-Qur’an seperti dalam Surah Al-Baqarah ayat 196 dan Surah Al-Hajj ayat 33. Dalam ayat tersebut terdapat frasa seperti “al-bait al-‘atiq” dan “hadyan baligh al-ka’bah” yang selama ini dipahami sebagai kewajiban penyembelihan di sekitar Ka’bah.
Namun, Muhammadiyah melihat bahwa ketentuan lokasi tersebut tidak bersifat ta‘abbudi (ritual murni yang tidak bisa diubah), melainkan ta‘aqquli (rasional dan dapat dikaji). Dengan pendekatan maqashid syariah penyembelihan dam dipahami lebih luas.
Asep menegaskan bahwa esensi dari ibadah dam maupun kurban adalah distribusi manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal ini merujuk pada ayat Al-Qur’an: “Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28, 36)
Menurutnya, penerima manfaat tidak hanya fakir miskin, tetapi juga mencakup: fakir, miskin, orang yang tidak meminta (al-qani’), dan orang yang meminta (al-mu’tar).
“Tujuan utamanya adalah memberi makan dan mendistribusikan manfaat. Itu yang harus diutamakan,” jelasnya.
Selain aspek teologis, Muhammadiyah juga mempertimbangkan realitas di lapangan. Asep mengungkapkan bahwa pelaksanaan dam di Tanah Suci selama musim haji kerap menimbulkan persoalan lingkungan, seperti limbah peternakan, pencemaran tanah dan air, hingga penurunan kualitas udara.
Di sisi lain, kondisi sosial menunjukkan ketimpangan: di Arab Saudi terjadi surplus daging, sementara di Indonesia masih banyak masyarakat yang membutuhkan asupan protein hewani.
“Maka ini menjadi problem. Di sana surplus, di sini kekurangan,” ujarnya.
Fatwa Resmi: Boleh Dialihkan
Berdasarkan kajian tersebut, Muhammadiyah menetapkan fatwa yang disahkan pada 13 Maret 2026, dengan beberapa poin utama:
- Pengalihan penyembelihan dam ke tanah air hukumnya sah, selama bertujuan untuk kemaslahatan yang lebih besar dan menghindari pemborosan.
- Penyembelihan tetap harus mengikuti ketentuan syariat, baik dari segi jenis, usia, maupun kesehatan hewan.
- Pengelolaan dana dam harus dilakukan secara amanah, transparan, dan profesional.
- Distribusi daging diprioritaskan bagi kelompok yang membutuhkan.
Asep juga menekankan pentingnya pengelolaan melalui lembaga resmi seperti Lazismu agar distribusi lebih terarah dan akuntabel. “Di Muhammadiyah, pengelolaan zakat, infak, termasuk dam, dilakukan melalui lembaga resmi, bukan perorangan,” tegasnya.
Bahkan, ia mendorong inovasi dalam distribusi, seperti pengolahan daging menjadi produk olahan (misalnya kornet) agar lebih tahan lama dan tidak terbuang.
Asep menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari ijtihad kontemporer Muhammadiyah dalam menjawab tantangan zaman.
“Ini bagian dari upaya menjawab realitas. Bagaimana ibadah tetap sah, tetapi juga membawa manfaat yang lebih luas,” katanya.
Dengan demikian, pemindahan penyembelihan dam ke tanah air bukan sekadar persoalan teknis, melainkan hasil dari pendekatan komprehensif yang menggabungkan dalil, rasionalitas, serta pertimbangan kemaslahatan umat.






