Minggu, 4 Oktober 2026
ID EN AR
ID EN AR

Bolehkah Perempuan Haid I’tikaf di Masjid?

Oleh ilham • • 3 Menit Min
Bolehkah Perempuan Haid I’tikaf di Masjid?

I’tikaf atau berdiam diri di masjid dengan niat taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, merupakan amalan yang sangat dianjurkan, terutama di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan.

Hal tersebut berdasarkan hadis Nabi Saw:


أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشَرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللّٰهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
(رواه مسلم)

“Sesungguhnya Nabi saw. selalu beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat. Kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Muslim).

Secara umum, syarat i’tikaf meliputi beragama Islam, baligh, dilakukan di masjid, dan disertai niat. Namun, bagaimana dengan kaum perempuan yang sedang mengalami siklus haid? Apakah mereka terhalang dari kemuliaan ibadah ini?

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan perspektif yang mencerahkan terkait persoalan ini. Terdapat ruang bagi perempuan haid untuk tetap melaksanakan i’tikaf di masjid, didasarkan pada analisis dalil yang kuat dan komprehensif.

Perempuan Haid boleh Masuk Masjid

Pangkal keraguan perempuan haid ber-i’tikaf biasanya terletak pada larangan memasuki masjid. Salah satu dalil yang sering digunakan adalah hadis riwayat Ibnu Majah:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي غَنِيَّةَ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ الْهَجَرِيِّ عَنْ مَحْدُوجٍ الذُّهْلِيِّ عَنْ جَسْرَةَ قَالَتْ أَخْبَرَتْنِي أُمُّ سَلَمَةَ قَالَتْ دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَرْحَةَ هَذَا الْمَسْجِدِ فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ إِنَّ الْمَسْجِدَ لاَ يَحِلُّ لِجُنُبٍ وَلاَ لِحَائِضٍ

“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Yahya, mereka berkata telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Ghaniyyah dari al-Khathab al-Hajariy dari Mahduj adz-Dzuhliy dari Jasrah, ia berkata telah mengkhabarkan kepadaku Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah Saw masuk halaman masjid kemudian mengumumkan dengan suara keras, sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid.” (HR. Ibnu Majah).

Namun, Majelis Tarjih menilai hadis ini tidak shahih karena terdapat perawi yang majhul (tidak diketahui identitas/kredibilitasnya), sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum yang kuat. Begitu pula dengan perintah menjauhi tempat salat saat Idul Fitri, hal itu lebih dimaknai sebagai pengaturan shaf, bukan larangan fisik memasuki area masjid secara mutlak.

Sebaliknya, terdapat hadis shahih yang menunjukkan bahwa status haid tidak menghalangi seseorang beraktivitas di masjid. Dalam sebuah riwayat dari Aisyah ra:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

“Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah Saw berkata kepadaku: ‘Ambilkan sajadah untukku di masjid!’ Aisyah mengatakan: ‘Saya sedang haid.’ Nabi Sawbersabda: ‘Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu’.” (HR. Muslim).

Rasulullah SAW juga tidak melarang Aisyah memasuki masjid saat haid di masa haji, kecuali hanya melarangnya melakukan tawaf di Ka’bah. Hal ini menegaskan bahwa perempuan haid boleh berada di masjid dengan dua syarat utama: memiliki hajat (seperti menuntut ilmu atau i’tikaf) dan menjamin tidak mengotori masjid dengan darahnya.

Al-Qur’an dan Zikir saat Berhadas Besar

Kegiatan utama i’tikaf adalah membaca Al-Qur’an dan berzikir. Majelis Tarjih berpendapat bahwa larangan membaca Al-Qur’an bagi yang berhadas besar lebih bersifat etis (adab), bukan larangan hukum yang mutlak, karena tidak ada hadis shahih yang melarangnya. Sebaliknya, terdapat hadis:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ

“Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: Adalah Nabi saw menyebut nama Allah (berzikir) dalam segala hal.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan at-Turmudzi).

Karena Al-Qur’an adalah bagian dari zikir kepada Allah, maka perempuan haid diperbolehkan membacanya saat i’tikaf. Adapun ayat “Laa yamassuhu illal-muthahharuun” (QS. Al-Waqi’ah: 79) sering disalahpahami sebagai larangan menyentuh mushaf. Secara historis dan tafsir, “yang disucikan” dalam ayat tersebut merujuk pada malaikat atau orang beriman yang suci hatinya, bukan semata-mata suci dari hadas kecil atau besar.

Berdasarkan tinjauan di atas, perempuan yang sedang haid memiliki peluang untuk meraih keberkahan malam-malam terakhir Ramadan melalui i’tikaf. Meskipun mereka tidak diperkenankan berpuasa dan melakukan salat, mereka tetap boleh berdiam di masjid, berzikir, dan mengkaji Al-Qur’an.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid untuk Ikut Pengajian?”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2014.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fatwa Tarjih Tentang I’tikaf”, https://web.suaramuhammadiyah.id/2016/06/25/fatwa-tarjih-tentang-itikaf/, diakses pada Sabtu, 07 Maret 2025.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur’an”, https://fatwatarjih.or.id/hukum-wanita-haid-membaca-al-quran/, diakses pada Senin, 09 Maret 2026.

Tinggalkan Balasan