MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Jika seorang perempuan mengalami haid sebelum atau pun ketika sedang melakukan haji, maka ia tidak melakukan thawaf, namun tetap melakukan seluruh perbuatan haji lainnya....
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Ulama-ulama fikih telah memberikan perhatian luarbiasa tentang persoalan haid. Secara umum dapat dikatakan bahwa paradigma dasar fikih tentang perempuan haid tidak memposisikan mereka...
Dalam Islam terdapat batasan-batasan ibadah untuk perempuan dewasa (baligh). Indikator baligh bagi perempuan adalah mengeluarkan darah menstruasi atau haid. Sejak haid pertama, perempuan dianggap mukalaf...