MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Di antara lembaga fatwa dan keilmuan Islam di dunia modern, Majelis Tarjih dari Muhammadiyah menempati posisi yang sangat istimewa. Berdiri sejak tahun 1927, lembaga ini dikenal sebagai institusi ijtihad dan fatwa tertua di dunia Islam modern.
Tahun kelahiran Majelis Tarjih ini jauh mendahului berdirinya lembaga-lembaga serupa seperti Majma‘ al-Fiqh al-Islami yang dibentuk di tingkat internasional pada dekade 1980-an.
Sejak awal berdirinya, Majelis Tarjih telah menjadi pionir dalam menerapkan ijtihad jama‘i (ijtihad kolektif), yaitu metode pengambilan keputusan keagamaan yang melibatkan kerja sama para ulama dan cendekiawan lintas disiplin.
Model ini kemudian diakui secara luas sebagai ciri khas gerakan pembaruan (tajdid) Muhammadiyah. Hal tersebut menjadikan lembaga ini bukan hanya pusat fatwa, tetapi juga pusat pembaruan pemikiran Islam di Indonesia dan dunia Islam.
Hal itu kembali ditegaskan oleh Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, dalam sambutannya pada acara Seminar Tafsir Maqasidi yang menghadirkan Prof. Dr. Jasser Auda sebagai pembicara utama.
Acara berlangsung di Aula Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan KH Ahmad Dahlan, Yogyakarta, pada Senin (10/11), dan dihadiri oleh mahasiswa Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) serta para anggota Majelis Tarjih.
Dalam sambutannya, Rofiq menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta, baik yang hadir langsung maupun daring, serta menyambut hangat kehadiran Prof. Jasser Auda yang disebutnya sudah sangat dekat dengan keluarga besar Muhammadiyah.
“Beliau bukan orang asing bagi kita. Pertemuan pertama kami terjadi sekitar tahun 2015 atau 2016 di Malioboro dengan topik al-ijtihad al-mu‘āṣir (ijtihad kontemporer). Sekitar tiga tahun lalu, beliau juga hadir berbicara tentang metodologi maqasid syariah,” ujar Rofiq mengenang.
Kedatangan Jasser Auda kali ini, lanjutnya, menjadi kehormatan tersendiri bagi Majelis Tarjih, karena tema yang diangkat sangat relevan: “Tafsir Maqasidi”, sebuah pendekatan baru dalam penafsiran Al-Qur’an yang menekankan nilai-nilai dan tujuan syariat (maqasid al-syari‘ah).
Dalam kesempatan itu, Rofiq juga menuturkan bahwa sehari sebelumnya ia sempat berbincang dengan Prof. Jasser mengenai proyek penulisan Tafsir al-Mulk yang hampir rampung. Ia mendoakan agar karya tersebut segera selesai dan dapat memberi manfaat luas bagi umat Islam.
Selain Jasser Auda, turut hadir pula Dr. Basma Abdul Ghaffar, pakar kebijakan publik dan maqasid syariah, yang juga istri Prof. Jasser. Rofiq mengungkapkan rasa hormatnya, bahkan menyebut dirinya sebagai salah satu murid Dr. Basma saat menempuh studi di International Institute of Islamic Thought (IIIT), Virginia, pada 2018.
“Dr. Basma adalah ahli kebijakan publik dan maqasid syariah. Beliau bahkan menulis buku Public Policy and Maqasid al-Shariah. Saya sangat menganjurkan bagi yang tertarik pada isu politik dan kebijakan publik dalam perspektif maqasid untuk berdiskusi dengan beliau,” ujar Rofiq.
Rofiq kemudian menekankan kembali bahwa tradisi ijtihad dalam Muhammadiyah telah berlangsung sejak masa awal berdirinya Majelis Tarjih. “Konsep ijtihad jama‘i sudah dikenal dan dipraktikkan oleh Majelis Tarjih sejak 1927. Inilah salah satu wujud nyata semangat tajdid dalam Muhammadiyah,” tegasnya.
Kini, semangat tajdid itu terus hidup melalui proyek penulisan Tafsir at-Tanwir, sebuah karya tafsir kolektif yang tengah diselesaikan oleh Majelis Tarjih. Rofiq menyebut, penyusunan tafsir ini sudah mencapai sekitar 90 persen dan diharapkan dapat terbit tahun depan.
“Kami berharap saat Prof. Jasser kembali berkunjung ke Indonesia, kita bisa meluncurkan dan mendiskusikan tafsir tersebut bersama,” katanya.
Rofiq menutup sambutannya dengan harapan agar forum ilmiah seperti ini memperkuat jejaring keilmuan antara pemikir Islam global dan Muhammadiyah.
