Sabtu, 7 November 2026
ID EN AR
ID EN AR
Home > Berita

Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Perspektif Islam

Oleh admin • • 3 Menit Min
Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Perspektif Islam

Indonesia setiap tahun kehilangan potensi penerimaan negara dalam jumlah yang luar biasa besar. Hal tersebut karena belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tanpa perangkat hukum yang memadai, negara kesulitan memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, sebagaimana dikutip dalam Kompas (16/06), menegaskan bahwa kebutuhan atas RUU ini sangat mendesak. Menurutnya, banyak aset hasil korupsi pada akhirnya tidak kembali kepada negara hanya karena keterbatasan hukum yang berlaku saat ini.

Selama tidak ada mekanisme hukum yang tegas, negara akan terus mengalami kerugian. Tidak jarang aset hasil kejatahan pidana korupsi tidak dapat disita karena pelaku keburu meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri atau belum divonis oleh pengadilan.

Jika dilihat dari pandangan Islam, urgensi perampasan aset hasil kejahatan bukanlah hal baru. Para ulama telah lama membahas bagaimana pelaku korupsi atau penggelapan harta publik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak hanya menjalani hukuman, tapi juga dengan mengembalikan harta yang dirampas.

Dasar dari kewajiban pengembalian kerugian ini dapat ditemukan dalam hadis riwayat an-Nasai, di mana Rasulullah Saw bersabda:

وَمَنْ خَرَجَ بِشَيْءٍ مِنْهُ فَعَلَيْهِ غَرَامَةُ مِثْلَيْهِ وَالْعُقُوبَةُ

“Siapa saja yang mengambil barang orang lain (mencuri), maka ia harus mengganti dua kali lipat nilai barang yang ia ambil, dan ia juga harus dijatuhi hukuman.” (HR. an-Nasā’ī, Kitāb al-Sariq, no. 4872).

Hadis di atas memperlihatkan bahwa Islam menekankan keadilan dengan dua lapis mekanisme: pertama, pemulihan kerugian yang dialami kroban melalui ganti rugi; kedua, penjatuhan hukuman kepada pelaku sebagai efek jera.

Imam al-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal secara tegas berpendapat bahwa pelaku korupsi wajib mengembalikan harta yang dikorupsi meskipun ia telah dijatuhi hukuman pidana.

Menurut kedua ulama besar ini, tindak korupsi melanggar dua sisi sekaligus: hak Allah karena pelaku melakukan perbuatan yang diharamkan, dan hak manusia karena ia merampas harta orang lain atau hak publik.

Karena itu, sang pelaku korupsi tetap harus membayar ganti rugi jika harta hasil korupsinya sudah tidak ada, di samping menjalani hukuman ta‘zīr.

Bila dikaitkan dengan RUU Perampasan Aset di Indonesia, semangatnya jelas selaras dengan prinsip-prinsip syariat. Aset hasil korupsi merupakan hak publik yang harus dikembalikan kepada masyarakat. Mengembalikan harta tersebut berarti menegakkan hak hamba, sedangkan menghukum pelaku berarti menegakkan hak Allah.

Dalam Fikih Antikorupsi: Perspektif Ulama Muhammadiyah disebutkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi wajib dimintai pertanggungjawaban harta. Bahkan, ulama kontemporer menegaskan bahwa penyitaan atau perampasan aset korupsi adalah bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik sekaligus upaya memperbaiki stabilitas ekonomi yang rusak akibat kejahatan tersebut.

Dari sinilah dapat disimpulkan bahwa pembayaran ganti rugi atau pengembalian aset hasil korupsi adalah kewajiban syar‘i. Alasannya cukup jelas bahwa uang itu adalah hak masyarakat atau lembaga yang dirugikan.

RUU Perampasan Aset sejatinya merupakan cermin dari nilai-nilai Islam dalam konteks hukum modern karena berusaha menggabungkan aspek penghukuman dan pemulihan kerugian sekaligus.

Referensi:

ʿAbd al-Qādir Syībata al-Ḥamd, Fiqh al-Islām: Syarḥ Bulūgh al-Marām min Jamʿ Adillat al-Aḥkām, cet. I (al-Madīnah al-Munawwarah: Maṭābiʿ al-Rashīd, 1402 H/1982 M).

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fikih Antikorupsi: Perspektif Ulama Muhammadiyah, Yogyakarta: Pusat Studi Agarna dan Peradaban (PSAP), 2006.

Willy Medi Christian Nababan, “RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas, Negara Kehilangan Triliunan Tiap Tahun”, dalam Kompas https://www.kompas.id/artikel/ruu-perampasan-aset-tak-kunjung-dibahas-negara-berpotensi-kehilangan-triliunan-tiap-tahun, diakses pada Senin, 01 September 2025.

Tinggalkan Balasan