MUHAMMADIYA.OR.ID, YOGYAKARTA – Polemik dugaan penggunaan minyak babi dalam wadah makan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendorong Badan Gizi Nasional untuk meminta penilaian keagamaan dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hidayana, menjelaskan bahwa sejak awal pelaksanaan program MBG, sebagian besar wadah makanan masih dipasok dari luar negeri karena dianggap memiliki kualitas lebih baik.
Belakangan, produksi dalam negeri mulai tumbuh dengan melibatkan 38 perusahaan lokal yang sejauh ini mampu menghasilkan lebih dari 11 juta unit. Namun jumlah tersebut dinilai belum cukup sehingga impor tetap dilakukan.
Dadan menerangkan, penggunaan minyak memang diperlukan dalam proses pembuatan food tray yang berfungsi sebagai pelumas mesin saat proses stamping atau pembentukan lembaran logam menjadi produk jadi. Ia menegaskan bahan utama wadah terdiri dari kombinasi kromium dan nikel, sehingga minyak tidak melekat pada produk jadi.
Meski begitu, ia memastikan seluruh produk impor untuk MBG wajib memiliki sertifikat halal. Badan Gizi Nasional, kata Dadan, membuka ruang bagi lembaga keagamaan, termasuk Muhammadiyah, untuk meninjau langsung pabrik maupun proses produksinya.
“Semua yang impor harus mengantongi halal. Muhammadiyah bisa meninjaunya. Setahu saya, babi kalau dimakan haram, kalau menempel najis, nah bagaimana kalau sudah dibersihkan. Silakan ditinjau dari sisi fikih,” kata Dadan.
Lebih jauh, Dadan menambahkan bahwa isu keamanan pangan tetap menjadi prioritas. Menurutnya, kasus keracunan yang sempat terjadi tidak berkaitan dengan food tray, melainkan dipicu bahan makanan yang kurang segar, proses pengolahan yang tidak sehat, serta penggunaan air yang tidak memenuhi standar.
Dari sisi keagamaan, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, menilai wadah makan berbahan nabati pada dasarnya boleh digunakan. Ia juga menekankan bahwa produksi dalam negeri relatif lebih terjamin. “Kalau dibuat di Indonesia, insyaAllah halal. Kita husnudzan itu halal,” ucapnya.
Namun, untuk produk impor, Wawan menegaskan perlunya kajian lebih mendalam guna memastikan kehalalannya. Ia mengingatkan bahwa di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tegas mengharamkan penggunaan bahan dari babi, begitu pula sebagian ulama di beberapa wilayah Nahdlatul Ulama.
Dalam perspektif fikih, kata Wawan, prinsip utama yang perlu dijadikan pijakan adalah keharusan memilih yang halalan thayyiban sebagai bagian dari menjaga agama (hifz al-din). Karena itu, muncul pertanyaan bagaimana Muhammadiyah sebaiknya memosisikan diri dalam menyikapi kasus ini.
Majelis Tarjih menyatakan akan meninjau kembali persoalan ini melalui kajian fikih dan teknis yang lebih mendalam untuk memberikan kepastian dan rekomendasi.
