MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANTEN – Tanwir Nasyiatul Aisyiyah yang merupakan forum tertinggi kedua setelah Muktamar ini telah berhasil diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari seluruh penjuru Indonesia dan berhasil mengeluarkan putusan sebagai berikut:
- Mengesahkan Tata Tertib Sidang Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah;
- Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah Periode 2022-2026;
- Mengesahkan Tanggapan Balik Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah atas Tanggapan Wilayah terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah Periode 2022 – 2026;
- Mengesahkan Evaluasi dan Arah Kebijakan Program Nasyiatul Aisyiyah;
- Usulan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nasyiatul Aisyiyah hasil revisi oleh Tim Ad hoc AD/ART;
- Mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Muktamar XV Periode 2022-2026;
- Mengesahkan Rekomendasi Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah: Keluarga Muda Tangguh Nasyiatul Aisyiyah;
- Mengesahkan PWNA Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah Muktamar XV Periode 2022-2026;
- Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Data ini dirangkum dari Keputusan Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah di Kota Serang, Banten, 4-6 September 2025.
Dengan diputuskannya keputusan Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah ini maka diharapkan dapat menjadi rekomendasi positif yang akan dibawa pada Muktamar Nasyiatul Aisyiyah tahun 2026, sehingga dapat berguna untuk pengembangan organisasi di masa depan dan juga untuk kehidupan masyarakat. (bhisma)
