Muhammadiyah sejak awal berdirinya tahun 1912 telah berstatus sebagai Badan Hukum.
Dengan Badan Hukum tersebut Persyarikatan Muhammadiyah selain memperoleh kepercayaan
dan pengakuan yang sah baik pada masa pemerintahan Kolonial Belanda dan masa pendudukan
Jepang maupun setelah Indonesia merdeka di bawah Pemerintahan Republik Indonesia,
sekaligus memiliki landasan yuridis yang sangat kuat untuk bergerak menjalankan usahanya di
berbagai bidang kehidupan.
Klik di sini untuk mengunduh Surat-Surat Pengakuan Muhammadiyah Sebagai Badan Hukum