Dalam QS. Al-Thalaq ayat 7, zakat fitri menjadi kewajiban bagi mereka yang mampu. Ini berlaku untuk semua, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak dan dewasa yang memiliki kemampuan finansial yang mencukupi.
Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan kepada orang yang mampu memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya. Hal ini mencakup kewajiban untuk mengeluarkan sebagian dari harta dalam bentuk zakat. Dari sini, kita memahami bahwa zakat fitri adalah tanggung jawab bagi mereka yang memiliki kelebihan dalam kekayaan mereka, atau yang lebih dikenal dengan istilah “berkelapangan rizki”.
Orang yang berkelapangan rizki adalah mereka yang pada malam hari raya Idul Fitri memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pribadi dan keluarganya yang menjadi tanggungan. Ini mencakup orang-orang yang hidupnya ditanggung oleh orang lain, seperti anak-anak yang masih bergantung pada orang tuanya, orang tua yang tergantung pada keluarga mereka, atau istri yang bergantung pada suaminya. Dalam hal ini, zakat fitri harus dibayarkan oleh orang yang bertanggung jawab atas nafkah mereka.
Dengan demikian, zakat fitri menjadi sebuah kewajiban agama yang tidak hanya berlaku bagi individu yang memiliki kelebihan harta, tetapi juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab sosial bagi mereka yang mampu memberikan nafkah kepada orang lain.
Anak Yatim di Panti Asuhan
Anak yatim piatu dan anak miskin yang tinggal di panti asuhan merupakan golongan yang tidak memiliki harta kekayaan pribadi, dan mereka bergantung sepenuhnya pada panti asuhan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari mereka. Namun, panti asuhan sendiri seringkali tidak memiliki kekayaan yang cukup, karena sumber pendanaannya terutama berasal dari sumbangan masyarakat, dan terkadang panti asuhan juga menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan anak-anak asuhnya.
Dalam konteks ini, berdasarkan prinsip zakat fitri, anak-anak yatim piatu atau miskin yang tinggal di panti asuhan tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitri. Hal ini karena mereka tidak memiliki harta kekayaan pribadi yang dapat dihitung sebagai kewajiban zakat fitri. Tanggung jawab zakat fitri untuk anak-anak ini jatuh kepada panti asuhan yang merawat dan menanggung nafkah mereka.
Dengan demikian, meskipun zakat fitri merupakan kewajiban bagi individu yang mampu secara finansial, anak-anak yang tinggal di panti asuhan tidak diwajibkan membayar zakat fitri karena keterbatasan keuangan mereka dan keterbatasan kekayaan yang dimiliki oleh panti asuhan tempat mereka tinggal.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fikih Zakat Kontemporer