Metode penggunaan rukyat dalam menentukan awal bulan hijriah masih menjadi acuan di kalangan umat Islam. Al-Jasshash, seorang ulama Mazhab Hanafi pada abad ke-10, menyatakan bahwa terdapat kesepakatan di antara ulama-ulama (ijmak) bahwa metode hisab tidak dapat diterima dalam menentukan awal atau akhir bulan Ramadan.
Ijmak, yang merupakan kesepakatan seluruh mujtahid setelah wafatnya Rasulullah SAW, menurutnya tidak mendukung penggunaan hisab dalam menentukan awal bulan. Meskipun begitu, klaim akan adanya ijmak dalam menolak penggunaan hisab tidaklah sepenuhnya dapat diterima. Sejumlah ulama, baik dari periode salaf (klasik) maupun khalaf (modern), memberikan dukungan terhadap penggunaan hisab. Oleh karena itu, klaim tentang adanya ijmak dalam menolak hisab menjadi terbantahkan.
Dalam usul fikih, suatu perbuatan yang dihukumi dengan ijmak dianggap tidak boleh diselisihi lagi. Namun, dalam konteks penggunaan metode rukyat dan hisab, masih terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama.
Tabiin terkenal Mutharrif bin Abdillah bin as-Syikkhir (w. 95/713) yang dikenal pertama kali membuka jalan bagi penggunaan hisab. Setelah itu, penerimaan hisab dilanjutkan oleh Abu al-Abbas Ahmad bin Umar atau dikenal dengan Ibn Suraij (w. 306/ 918), seorang fakih dari Mazhab Syafii, dan kemudian Taqiyuddin as-Subki (w. 756/1355), fakih dari mazhab yang sama.
Pada zaman modern, jumlah ulama yang mendukung penggunaan hisab semakin hari semakin bertambah. Mulai dari Rasyid Ridha, tokoh pembaru Islam yang hidup di awal abad ke-20 (w. 1353/1935), hingga Mustafa al-Maraghi (Syaikh Al-Azhar 1935-1945 M), Syaikh Ahmad Syakir (w. 1376/1957), ahli hukum terkenal dan penerima penghargaan dari Raja Faishal tahun 1990, Syaikh Mustafa az-Zarqa (w. 1419/1999), Syaikh Ali Tanthawi (w. 1419/1999), Dr. Taha Jabir ‘Ilwani (Pendiri Institut Pemikiran Islam Internasional), Syaikh Faisal Maulawi dari Lebanon, dan ahli hukum kontemporer dari Yordania, Syaikh Syaraf al-Qudhah.
Dukungan dari sejumlah ulama terkemuka ini menunjukkan bahwa pandangan tentang penggunaan hisab sebagai metode menentukan awal bulan hijriah telah mendapat pengakuan dan penerimaan yang luas.
Secara kelembagaan, selain Persyarikatan Muhammadiyah, organisasi Islam yang sudah menggunakan hisab antara lain adalah Fiqh Council of North America (FCNA), lembaga fikih milik komunitas muslim di Amerika Utara, dan European Council for Fatwa and Research (ECFR), lembaga fikih milik komunitas muslim di Eropa.
Dengan melihat daftar nama-nama ulama yang mendukung hisab di atas, menjadi jelaslah bahwa dalam masalah ini tidak ada ijmak sama sekali yang bersifat mengikat dan tidak boleh diselisihi. Dalam usul fikih, keberadaan satu orang saja yang berbeda pendapat bisa membatalkan ijmak, apalagi jika yang menyelisihi mayoritas ulama tersebut jumlahnya tidak sedikit dan semakin lama semakin signifikan.
Referensi:
Muhamad Rofiq Muzakkir, “Diskusi Mengenai Argumentasi Ulama Pra-Modern Dalam Menolak Hisab”, dalam Al-Marshad, Vol. 1, No. 1 (2015).