MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima silaturahmi Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa pada Kamis (4/4) di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.
Tujuan dari silaturahmi tersebut menurut Fanshrullah untuk meningkatkan kolaborasi mendorong perekonomian Indonesia yang berkeadilan, khususnya melalui amandemen Undang-Undang persaingan usaha dan program penyuluhan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selain itu, dalam pertemuan juga membahas mengenai pengelolaan negara, khususnya peran KPPU yang berhubungan dengan perwujudan ekonomi yang berkeadilan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan bahwa PP Muhammadiyah prihatin dengan makin mekarnya oligarki di Indonesia yang semakin sulit di kontrol. Bahkan sudah merambah ke tingkat pembuat kebijakan, sehingga sulit bagi Negara untuk menegakkan pasal 33 UUD 1945.
“Diharapkan ada institusi seperti KPPU yang mampu mengontrol perilaku oligarki tersebut,” harap Haedar.
Haedar juga mengatakan bahwa pencegahan praktik monopoli yang dilakukan KPPU sejalan dengan misi PP Muhammadiyah. Untuk itu, PP Muhammadiyah mendukung adanya amandemen atas undang-undang persaingan usaha, yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Diharapkan, KPPU lebih bisa masuk dari dalam sistem yang ada di pemerintahan, sementara PP Muhammadiyah akan mendukung dari luar sistem,” jelas Haedar.
Selain itu, PP Muhammadiyah juga prihatin dengan kemitraan UMKM saat ini, karena cenderung tidak didukung secara penuh oleh Pemerintah maupun dunia usaha. Sehingga dibutuhkan suatu terobosan dan kebijakan yang progresif bagi perkembangannya.
“Kami mengharapkan, banyak pihak terlibat dalam mengatasi persoalan kemitraan ini,” jelas Haedar.