MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Rohika Kurniadi Sari, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (KemenPPA) Anak RI menyampaikan bahwa KemenPPA sudah melakukan upaya-upaya untuk pencegahan dan penurunan perkawinan anak.
Dijelaska Rohika strategi yang dilakukan KemenPPA untuk pencegahan perkawinan anak ada lima hal, pertama, optimalisasi kapasitas anak, kedua, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, ketiga, aksesibilitas dan perluasan layanan, keempat, penguatan regulasi dan kelembagaan, dan kelima penguatan koordinasi pemangku kepentingan.
Bentuk nyata dari upaya yang dilakukan KemenPPA salah satunya adalah melakukan desa ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA) yang memastikan tidak ada perkawinan anak. Kemudian, adanya forum anak sebagai wadah dan menjadi kekuatan kita untuk menjadi strategi yang cukup baik melalui anak dan teman sebayanya. Juga penguatan melalui keluarga juga dilakukan dengan program layanan di tingkat provinsi atau pun kota, dengan tujuan memampukan mereka menjadi keluarga yang melakukan pengasuhan berbasis anak.
“Melalui satuan pendidikan, ramah anak atau madrasah bekerja sama dengan dinas pendidikan dan kemenag dalam penilaian akreditasi sekolah untuk monitoring dan pendampingan siswa,” kata Rohika, Selasa (19/7), dalam acara Workshop Analisis Kebijakan dan Implementasi Penurunan Perkawinan Anak dalam Perspektif GEDSI.
KemenPPA juga melakukan pengutan melalui kampanye masif dengan mengajak tokoh-tokoh agama, adat, dan masyarakat. Dilanjutkan dengan adanya advokasi melalui peraturan dalam bentuk perda. Selain itu juga advokasi dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
“Kami yakin melalui diskusi dan forum ini menjadi salah satu yang membantu Pemerintah dan memutus mata rantai perkawinan anak,” pesannya.
Good Practices Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Maros
Hadir secara daring dalam kegiatan yang sama, Fitri Adhecahya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Maros menyampaikan good practices pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Maros.
Ia menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Maros untuk mencegah perkawinan anak di antaranya dengan memasukkan regulasi tentang perkawinan anak dan ada peraturan. Misalnya diwujudkan dalam peraturan daerah, peraturan desa, dan lainnya.
“Kami juga melakukan jejaring dengan Kemenag dalam berbagai kegiatan yang diinisiasi oleh Koalisi Pencegahan Perkawinan anak dan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Kemudian juga mendorong keterlibatan berbagai pihak untuk mendukung pencegahan anak,” jelasnya.
Pemerintah Maros sendiri juga menetapkan indikator jumlah desa yang terbebas dari perkawinan anak.
“Untuk tahun ini sudah ada 6 desa yang mempunyai perdes tentang kebijakan perkawinan anak. Termasuk juga salah satu dalam stada terlibatnya mou untuk pencegahan perkawinan anak, yaitu ada penghargaan bagi desa yang melakukan pencegahan perkawinan anak,” terangnya.
Pemerintah Maros juga memberikan sanksi dalam proses pencegahan perkawinan anak. Pertama sanksi administratif berupa tidak diberikan izin pesta pernikahan, kemudian sanksi sosial yakni pernikahan tidak dihadiri pemerintah desa, imam desa, dan pejabat pemerintah lainnya.
Peran Kemenag dalam Program Ketahanan Keluarga
Agus Suryo Suripto, Kepala Sub Direktorat Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI menegaskan bahwa UU Perkawinan menganut asas pendewasaan usia kawin agar dapat membentuk usia yang baik.
“Bagaimana bisa membentuk keluarga yang baik jika usianya anak-anak. Ini harus menjadi awareness bagi orang tua, tokoh masyarakat dan agama di lingkungan masing-masing bahwa pendewasaan usia kawin adalah makna filosofis untuk kesejahteraan keluarga itu sendiri,” ungkapnya.
Kemenag menangan dari hulu ke hilir maka yang pertama kali kami intervensi adalah anak itu, mereka perlu mendapatkan self awareness. Maka Kemenag melakukan layanan bimbingan bagi remaja, bimbingan pra nikah pemuda/pemudi yang belum menikah, bimbingan pra nikah bagi calon pengantin, bimbingan bagi keluarga muda dan bimbingan bagi pasangan suami istri.
Dilanjutkan Agus bahwa Kemenag juga melakukan intervensi Stunting melalui bina keluarga sakinah. “Kami merasa ini perlu karena tanggung jawab mengatasi permasalahan bangsa adalah tangung jawab bersama yang menjadi bagian masyarakat itu tentu kita akan melakukan peran itu dalam bidang masing-masing,” jelasnya.