Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Melanggar Konstitusi

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Melanggar Konstitusi

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA—Ciri negara hukum ialah segala kebijakan harus memiliki landasan hukumnya. Dalam usulan penundaan pemilu 2024 mendatang, misalnya, Refly Harun ahli tata negara menilai bahwa hal tersebut tidak memiliki dasar hukum. Akan tetapi, penundaan pemilu mungkin saja terjadi bila dalam situasi dan kondisi yang sifatnya force majeure, seperti gangguan keamanan atau terjadi bencana alam.

“Membicarakan negara hukum berarti apa-apa itu diatur atau ada landasan hukumnya. Contohnya masa jabatan dan bagaimana pemilu dilakukan. Dalam sebuah negara hukum itu sudah ditentukan terlebih dahulu,” ujar Refly pada Rabu (16/03).

Refly mengatakan penundaan Pemilu itu tidak bisa didesain melalui pernyataan-pernyataan ketua umum partai politik atau misalnya atas perintah seseorang lalu diupayakan ada perubahan konstitusi dengan berbagai alasan yang cenderung dipaksakan. Hal ini, katanya, bukan prinsip negara hukum, melainkan negara kekuasaan. Dalam negara kekuasaan, landasan hukum tidak terlalu diperhatikan.

Usulan penundaan Pemilu berkaitan langsung dengan norma konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 45. Menurut Refly, dua hal yang harus diperhatikan dalam mengubah konstitusi: pertama, perubahan konstitusi itu tidak boleh melanggar prinsip-prinsip konstitusionalisme. Isi dari prinsip konstitusionalisme ialah membatasi dan membagi kekuasaan, menjamin hak asasi manusia, dan mengatur struktur fundamental ketatanegaraan.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

“Kalau negara hukum tanpa konstitusionalisme dalam artian tidak ada batasan kekuasaan, tidak menjamin hak asasi manusia, maka tetap disebut negara hukum namun aturannya dibuat otoriter, contohnya Jerman era Hitler,” tutur Refly.

Kedua, jika ingin mengubah konstitusi terutama soal masa jabatan maka harus diperuntukkan bagi pejabat yang akan datang bukan bagi dirinya sendiri yang sedang menjabat. Hal ini akan lebih objektif dalam merumuskan kebijakan. Kalau berlaku untuk mereka yang saat ini menjabat, maka keadaan buruk mungkin akan terjadi.

“Kalau ingin mengubah konstitusi yang berkaitan dengan masa jabatan harus diperuntukkan untuk pejabat yang akan datang, bukan yang saat ini,” ujar Refly.

Tags: ketatanegaraanpemilurefly harunSeminar Pra Muktamar
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kader Muhammadiyah Harus Memiliki Kualitas Distingtif

Next Post

Lima Akar Kerapuhan Sistem Otonomi Daerah Indonesia dan Lima Rekomendasi Memperbaikinya

Baca Juga

Pernyataan Pers PP Muhammadiyah Tentang Hasil Pemilu 2024
Berita

Pernyataan Pers PP Muhammadiyah Tentang Hasil Pemilu 2024

22/03/2024
Agung Danarto Dorong Semua Pimpinan Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Pasca Pemilu 2024
Berita

Agung Danarto Dorong Semua Pimpinan Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Pasca Pemilu 2024

27/02/2024
Abdul Mu’ti Ungkap Peran Muhammadiyah Mencerdaskan Kemanusiaan Internasional
Berita

Menanti dan Menerima Hasil Pemilu 2024 dengan Melibatkan Sikap Spiritual dan Transendental

24/02/2024
Pasca Pemilu 2024, ‘Aisyiyah Kokohkan Peran Keumatan dan Kebangsaan
Berita

Pasca Pemilu 2024, ‘Aisyiyah Kokohkan Peran Keumatan dan Kebangsaan

24/02/2024
Next Post
Lima Akar Kerapuhan Sistem Otonomi Daerah Indonesia dan Lima Rekomendasi Memperbaikinya

Lima Akar Kerapuhan Sistem Otonomi Daerah Indonesia dan Lima Rekomendasi Memperbaikinya

titi anggraini

Problematika Sistem Pemerintahan Presidensial

Menurut tim Divisi Kajian Al-Qur’an dan Hadis Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Aly Aulia, dalam ayat tersebut orang beriman disapa dengan kata seru untuk jarak (ya ayyuha) jauh guna menunjukkan bahwa isi pesan yang diserukan adalah amat penting dan agar efek sapaan itu lebih membekas.

Amalan Sunnah di Bulan Sya'ban

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.