MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA—Di masa transformasi ekonomi desa tidak boleh tertinggal, desa juga tidak boleh hanya menjadi objek melainkan juga harus menjadi subyek pembangunan dan pemberdayaan transformasi ekonomi Indonesia.
Menurut Budiman Sudjatmiko, Founder Gerakan Inovator 4.0 Indonesia di acara Seminar Pra Muktamar Muhammadiyah ke-48 yang diadakan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada, Selasa (8/3) yang digelar secara blended di Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan, Jakarta.
Mengutip Laporan dari World Economic Forum, Budiman menyebut pada tahun 2025 sekitar 85 juta pekerjaan fisik, rutin, dan pekerjaan berbahaya akan digantikan oleh mesin. Artinya termasuk kehidupan ekonomi, berbangsa-bernegara, termasuk desa tidak bisa lepas dari intervensi teknologi.
Berkaca dari realitas tersebut, menurut politisi yang ikut menyusun Undang-Undang Desa ini bahwa urgensi peran Muhammadiyah adalah untuk memastikan adilnya distribusi kesejahteraan. Budiman menegaskan, jangan sampai dengan perkembangan rekayasa teknologi digital, fisik dan biologi, desa semakin tidak berdaya dan tertinggal.
“Di lain pihak Muhammadiyah sebagai organisasi pergerakan keagamaan Islam yang banyak focus pada pendidikan harus memastikan sumber daya manusia di desa disiapkan, bagi sistem ekonomi dan bisa melakukan distribusi kesejahteraan dan memberikan dampak yang nyata,” ungkapnya.
Peran serta Muhammadiyah melalui berbagai Amal Usaha (AUM) yang tersebar di desa-desa, diharapkan selain memastikan distribusi kesejahteraan juga mampu menjadikan masyarakat sebagai masyarakat yang lincah dan adaptif. Budiman juga berharap supaya Muhammadiyah perhatian kepada 8 aset universal yang harus dikuasai oleh desa.
Aset-aset universal tersebut yakni ruang atau public space, sumber daya alam desa, infrastruktur fisik desa, aset dana desa, data desa, pengetahuan dan ilmu pengetahuan di desa, komunitas-komunitas desa, dan kekuatan atau power.
“Jadi menurut saya 8 aset inilah yang perlu dipetakan oleh Muhammadiyah, yang ada di seluruh desa di Indonesia”. Pintanya.
Menurut Budiman, jika delapan aset universal tersebut sudah mampu dipetakan maka akan dijadikan acuan dalam merumuskan pengembangan dan pemberdayaan dana desa.
Termasuk bagi Muhammadiyah ketika mengambil bagian sebagai elemen pendistribusi kesejahteraan desa, maka Muhammadiyah harus memiliki peta 8 aset universal tersebut.