MUHAMMADIYAH.OR.ID, PALEMBANG – Pada konteks kesehatan, konstitusi Indonesia menjamin perlindungan dan pelayanan yang setara kepada seluruh warga negara Indonesia di manapun berada tanpa terkecuali. Hal ini tercakup dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain tersirat di sana, anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyebut dasar pelayanan kesehatan juga tercakup pada sila ke-4 Pancasila, yaitu menciptakan keadilan sosial sebagai salah satu tujuan nasional pembangunan Indonesia.
Dua dasar itu melandasi lahirnya sekian UU seperti UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, UU No.36 Tahun 2006 Tentang Kesehatan, UU No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, UU No.24 Tahun 2011 Tentang BPJS, dan UU. No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (klaster kesehatan).
Dalam Seminar Pra Muktamar bertajuk “Transformasi Pembangunan Kesehatan Semesta” di Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang, Kamis (24/3) Saleh berharap Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan paling mapan di Indonesia ikut membantu perwujudan dua dasar di atas.
“Muhammadiyah juga terus melaksanakan penyediaan fasilitas kesehatan. Dan ini adalah satu faktor yang membuat organisasi lain segan kepada Muhammadiyah karena Muhammadiyah konsisten untuk memperbaiki sistem kualitas pelayanan kesehatan,” jelasnya.
“Muhammadiyah beruntung memiliki Perguruan Tinggi yang sangat banyak dan Fakultas Kedokterannya memiliki akademi keperawatan, akademi kebidanan yang saya kira ini sangat penting maknanya bagi kita semua dalam menyiapkan tenaga medis yan profesional,” imbuh Saleh.
Di sisi lain, Saleh berharap Muhammadiyah tidak hanya membangun sistem kesehatan nasional, tetapi juga ikut dalam melaksanakan pengawasan dan advokasi agar dua dasar konstitusi itu lebih mudah tercapai. Misalnya pada aspek PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS, data antara kementerian kata Saleh masih berbeda. Hal ini justru akan merugikan masyarakat sendiri jika tidak segera terselesaikan.
“Muhammadiyah sebagai organisasi besar tentu harus ikut campur memperbaiki data ini karena kalau tidak, ini data akan salah-salah terus. Kalau bisa Pimpinan Pusat Muhammadiyah terutama MPKU melakukan pertemuan dengan Kemenkes dan Kemensos,” dorong Saleh.
Terakhir, Saleh juga berharap Muhammadiyah ikut melakukan advokasi secara aktif agar masyarakat memiliki data diri yang lengkap sehingga terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di samping itu, dirinya mendorong setiap Rumah Sakit Muhammadiyah-‘Aisyiyah (RSMA) menjalin kerja sama dengan lembaga pengelola ZIS Muhammadiyah, Lazismu agar setiap masyarakat miskin yang tidak tercakup dalam JKN atau BPJS tetap bisa mendapatkan pelayanan yang layak dari RSMA. (afn)