MUHAMMADIYAH.OR.ID, SLEMAN—Dalam Islam, anak memiliki kedudukan atau fungsi yang sangat penting, baik untuk orangtuanya sendiri, masyarakat maupun bangsa secara keseluruhan. Anak merupakan titipan Allah yang kelak akan hidup mandiri dan lepas dari orang tuanya. Karenanya ia harus dibekali dangan keimanan yang kuat serta diberikan hak-haknya dalam menjalani kehidupan.
Ketua Majelis Kesejahteraan Sosial Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Sleman Sumarah menerangkan bahwa terdapat enam hak anak dalam perspektif Islam. Pertama, hak hidup (QS. Al Isra’: 31). Dalam ayat ini dengan tegas menyebutkan bahwa setiap anak itu punya hak untuk hidup dan tumbuh berkembang sesuai dengan fitrahnya. Hak hidup ini bukan hanya dimulai sejak anak telah dilahirkan, tetapi sejak dalam kandungan dan bahkan sejak janin belum memiliki ruh sekalipun.
Kedua, hak kejelasan nasab (QS. Al Ahzab: 5). Setiap anak yang lahir berhak mendapat kejelasan nasab, anak yang lahir dari pernikahan yang sah maka nasabnya adalah kepada bapaknya, kecuali jika anak lahir dari perzinaan maka nasabnya kepada ibunya. Demikian juga anak yang sejak lahir dirawat dan dibesarkan oleh orangtua angkat (diadopsi) juga berhak mendapat kejelasan nasabnya.
Ketiga, hak memeroleh asi (QS. Al Baqarah: 233). Berkenaan dengan upaya perlindungan anak agar tumbuh sehat, dianjurkan memberikan air susu ibu (ASI) sampai dengan usia dua tahun. Menurut para ahli kesehatan ASI dapat membantu memberikan kekebalan (imun) pada anak.
“Ibu-ibu sekarang ini malah kadang malu kalau menyusui karena nanti mungkin tubuhnya akan berubah. Dan itu banyak terjadi. Maka anak-anak diberikan susu formula bukan ASI. Hak anak memperoleh ASI harus diberikan,” tutur Sumarah dalam kajian yang diselenggarakan SMP Muhammadiyah Pakem pada Rabu (16/02).
Keempat, (QS. Al Ahqaf: 15). Anak merupakan anugerah sekaligus amanah yang diberikan Allah Swt kepada keluarga. Dengan demikian keluarga atau orangtua bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan sehat, mendapatkan pendidikan yang baik, lingkungan (bi’ah) yang sehat dan juga mendapat asupan gizi yang cukup.
Kelima, hak pendidikan (QS. Al Tahrim: 6). orangtua menjaga dan melindungi anak-anaknya dari siksa api neraka, ini berarti iadiwajibkan untuk melakukan pendidikan dan pengajaran terhadap anak-anaknya dengan sebaik-baiknya. Keenam, hak kepemilikan harta benda. “Soal harta benda ini berkaitan dengan waris, jadi anak berhak mendapatkan harta warisan dari orang tuanya, ini bisa kita pelajari bersama,” kata Sumarah.