Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Muhammadiyah Susun Tata Kelola Agraria dalam Perspektif Islam

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Benarkah Islam Mundur Karena Pemikiran Imam Al Ghazali?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Problem agraria selalu melibatkan persoalan yang kompleks, karena berkaitan dengan tanah dan segala apa yang ada di dalam dan di atasnya. Dalam perspektif Islam, banyak ucapan dan tindakan Nabi saw yang menjadi rujukan tentang kedudukan, fungsi, dan pengaturan tanah dalam kehidupan manusia. Misalnya hadis: “Barangsiapa mengambil satu jengkal tanah yang bukan haknya, ia akan dikalungi tanah seberat tujuh lapis bumi di hari kiamat” (HR. Muslim).

Konflik agraria yang terus terjadi akibat perebutan lahan, penguasaan lahan yang timpang, konversi lahan pertanian ke industri dan pemukiman yang tidak terkendali, serta kerusakan lingkungan akibat tata kelola agraria yang buruk telah menjadi persoalan yang mendesak dicari solusinya. Hal inilah yang membuat Muhammadiyah menyusun panduan Fikih Agraria, yaitu tata kelola agraria yang bersumber dari ajaran Islam.

“Dalam konteks ke-Indonesiaan, urgensi atau arti penting rumusan fikih agraria ini dapat dilihat sebagai bagian dari kontribusi Muhammadiyah untuk turut berperan dalam membangun kesejahteraan rakyat berdasarkan sistem gagasan Islam di bidang agraria,” ujar anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Moh Shoehada dalam Santri Cendekia Forum pada Selasa (22/02).

Shoehada mengatakan bahwa pada ranah pemikiran, rumusan Fikih Agraria ini berisi tentang pengertian, konsep dan aplikasinya dalam konteks Indonesia. Pada ranah gerakan, Fikih Agraria dapat menjadi spirit yang berpihak pada hajat hidup rakyat. Sedangkan pada ranah etos, rumusan fikih ini berisi tentang nilai-nilai, etika, kearifan dan berbagai aspek yang melingkupinya.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

“Penyusunan fikih ini berangkat dari lima problem utama, yaitu belum tercapainya swasembada pangan, rusaknya ekosistem, adanya konflik agraria yang terus terjadi, terpinggirnya komunitas adat sekaligus nilai-nilai lokal, terjadinya krisis pedesaan, dan terakhir, kurangnya akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan ruang publik yang memadai,” terang Shoehadha.

Rumusan Fikih Agraria menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan irfani. Bayani merupakan pendekatan melalui jalur al-Quran dan al-Sunah yang diperkaya dengan berbagai teori tafsir, fikih, dan ushul fikih tentang hal-hal yang berkaitan dengan agraria. Burhani merupakan pendekatan dengan jalan hukum yang berlaku, tinjauan sosial ekonomi masyarakat, dan paradigma ilmu tentang ekologi. Sementara irfani merupakan pendekatan yang lebih mengedepankan nurani, kepekaan sosial-kemanusiaan, dan bercermin diri sebagai hamba Allah.

Dengan adanya Fikih Agraria dari Muhammadiyah ini, harapannya sungguh-sungguh melibatkan unsur lain yang cukup memengaruhi pelaksanaan pembaruan agraria, seperti unsur komunitas adat, lembaga swadaya masyarakat, dan agamawan. Hal tersebut penting dilakukan agar konflik agraria dan pengurangan ketimpangan dalam struktur penguasaan lahan dapat dikurangi bila kelewat sulit diselesaikan.

Tags: agrariafikihmajelis tarjih dan tajdidtuntunan islam
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Australia College, Kisah Beli Bangunan Jutaan Dolar dan Kurikulum Victorian

Next Post

Sarbini dan Syarbini, Tokoh Hizbul Wathan dan Pejuang Kemerdekaan

Baca Juga

Anak Laki-laki Maupun Perempuan Memiliki Hak yang Sama
Artikel

Anak Laki-laki Maupun Perempuan Memiliki Hak yang Sama

20/07/2024
Selayang Pandang Tentang Fikih Arah Kiblat
Berita

Selayang Pandang Tentang Fikih Arah Kiblat

25/05/2024
Awal Zulhijah Berdasarkan Kriteria Wujudul Hilal dan Kalender Islam Global
Artikel

Kajian Tentang Matlak dalam Fikih: Antara Global dan Lokal

23/04/2024
Rilis Maklumat Hasil Hisab, Haedar: Kami Tidak Mendahului atau Meninggalkan Siapapun
Berita

Rilis Maklumat Hasil Hisab, Haedar: Kami Tidak Mendahului atau Meninggalkan Siapapun

20/01/2024
Next Post
Sarbini dan Syarbini, Tokoh Hizbul Wathan dan Pejuang Kemerdekaan

Sarbini dan Syarbini, Tokoh Hizbul Wathan dan Pejuang Kemerdekaan

LazisMu Bantu Pelunasan Hutang Janda Anak Tiga

LazisMu Bantu Pelunasan Hutang Janda Anak Tiga

Sahkah Wudhu dalam Keadaan Telanjang?

Sahkah Wudhu dalam Keadaan Telanjang?

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.