MUHAMMADIYAH.ID, SEMARANG – Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Titi Anggraini memandang pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dalam Pemilu 2024 perlu dimaksimalkan. Baik bagi peserta, pemilih dan penyelenggara pemilu.
Lewat keterangan tertulis, Rabu (3/11) Titi memandang pelaksanaan pemilu bukan sekadar prosedur rutin yang harus dipenuhi dalam negara demokrasi, tetapi pemilu juga harus menjamin terlindungi dan terpenuhinya berbagai aspek HAM seperti hak konstitusional dan kedaulatan warga negara.
“Ini terkait dengan agenda pemilu serentak legislatif dan presiden, serta pemilihan kepala daerah dalam tahun yang sama meski berbeda bulan,” kata Titi Anggraini.
Pegiat pemilu yang notabene anggota Dewan Pembina Perludem ini menegaskan bahwa dalam masalah esensial HAM seperti pemilu, yang paling bertanggung jawab adalah Negara dan Pemerintah sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 I UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Titi berharap adanya jaminan pemenuhan asas HAM ini sebab ia menilai masih banyak peserta, pemilih dan penyelenggara pemilu yang belum memahami prosedur sehingga membuat banyak suara yang tidak bisa dihitung karena masuk kategori tidak sah (invalid votes).
Belum lagi serangan terhadap hak pilih disabilitas mental melalui pemelintiran isu sebagai ekses kontestasi yang membelah. Di lain hal, tantangan yang ada adalah sulitnya menjaga kemurnian suara karena serangan dan tekanan politik uang yang tidak terbendung dan melibatkan orang kuat di sekitarnya.
Lebih jauh, Titi memandang polarisasi masyarakat akibat pemilu masih mungkin terjadi akibat tidak adanya perubahan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, beban berat pemilih, peserta, dan penyelenggara sebagai konsekuensi kompleksitas pemilu lima surat suara.
Terlebih lagi pemilu digelar di tengah disrupsi teknologi dan era post truth sehingga fakta objektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik dibandingkan dengan emosi dan keyakinan pribadi.
“Distorsi, hambatan, dan gangguan untuk mendapatkan informasi yang memadai dan valid sebagai bekal untuk memilih dan menggunakan hak pilih akibat hoaks dan fitnah pemilu,” pungkasnya.
Foto : Ilustrasi