MUHAMMADIYAH.OR.ID, SIDOARJO—Kesadaran tentang lingkungan dan perubahan iklim telah dimiliki oleh Muhammadiyah, dibuktikan dari putusan muktamarnya dari waktu ke waktu. Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Syafiq Mughni, ketika Muktamar ke 45 Muhammadiyah di Malang, isu lingkungan dan perubahan iklim masuk dalam isu strategis.
Prof. Syafiq menjelaskan, isu strategis yang dimaksud merupakan isu yang harus menjadi kesadaran bersama. Isu lingkungan dan perubahan iklim juga masuk di Muktamar ke 46 Muhammadiyah di Yogyakarta, dan lebih tegas lagi masuk di Muktamar ke 47 Muhammadiyah di Makassar.
“Di Muktamar Makassar, isu lingkungan dan perubahan iklim ini juga menjadi bagian dari isu-isu strategis yang akan diperjuangkan dan diadvokasi oleh seluruh level pimpinan Muhammadiyah di seluruh Indonesia,” ucap Syafiq di Webinar Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah pada (4/11) secara daring.
Menurutnya, selain kajian saintifik untuk isu lingkungan dan perubahan iklim penting, tetapi yang tidak kalah penting lainnya adalah peran agama, tokoh agama, maupun institusi agama dalam memberikan kesadaran kepada elite sampai dengan masyarakat di tingkat akar rumput.
“Banyak dalil yang bisa digunakan untuk itu, dan itu menjadi bagian dari usaha kita untuk menyelamatkan bumi tempat kita hidup ini dan langit tempat kita bernaung,” imbuhnya.
Perlu diketahui, isu lingkungan dan perubahan iklim di Muktamar ke 47 Muhammadiyah di Makassar atau di muktamar terakhir Muhammadiyah masuk dalam Lampiran 4 Keputusan Muktamar ke 47 menjadi bagian tidak terpisahkan dengan isu-isu strategis keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal.
Dalam isu keumatan, isu lingkungan berada di dalam pembahasan poin 5 tentang membangun hidup bersih dan sehat. Disebutkan di dalamnya, secara konseptual, Muhammadiyah telah menerbitkan buku Teologi Lingkungan dan Fikih Air sebagai panduan Islam dalam membangun budaya hidup bersih serta menerbitkan buku Fikih Air sebagai panduan teologis pemanfaatan dan konservasi sumberdaya air.
Dalam isu kebangsaan, isu lingkungan masuk pada pon 3 bertaut erat dengan tanggap dan tangguh menghadapi bencana, dan isu lingkungan secara lebih detail membahas tentang krisis air dan energi menjadi pembahasan sendiri di isu kebangsaan poin 5. Disebutkan, dalam usaha mengatasi masalah krisis air dan energi serta penyediaannya untuk kepentingan bangsa dan negara Muhammadiyah telah melakukan judicial review Undang-Undang Migas dan Undang-undang Sumberdaya Air.
Sementara di isu-isu kemanusiaan universal, isu lingkungan dan perubahan iklim berada di poin 1 tentang adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Di dalamnya Muhammadiyah menegaskan bahwa diperlukan aksi nyata secara bersama-sama dan berkelanjutan untuk mengurangi dampak pemanasan global melalui usaha-usaha penghijauan hutan.
Usaha mengurangi dampak perubahan iklim juga bisa dengan merubah gaya hidup yang boros energi, membersihkan polusi, membangun infrastruktur fisik yang ramah lingkungan, mengurangi penggunaan kertas dengan penghematan, daur ulang, dan meminimalkan penggunaan kertas melalui budaya paperless dengan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi.