Jumat, 4 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Isu Amandemen UUD 1945, Memancing di Keruh Pandemi

by syifa
4 tahun ago
in Artikel, Opini
Reading Time: 4 mins read
A A

Oleh: Dr. Phil. Ridho Al-Hamdi, MA.

Wakil Dekan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Wakil Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Direktur PUSDEPPOL

Pada hari Senin, 27 September 2021, penulis diundang menjadi salah satu pembicara pada seminar nasional dalam Rapat Kerja Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (Rakernas BEM SI) ke-14 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Topik yang diminta kepada saya adalah isu amandemen UUD 1945.

Saya juga sudah pernah diminta untuk berbicara tentang topik serupa pada forum-forum diskusi lainnya. Menariknya, kali ini yang meminta saya adalah BEM SI, salah satu kekuatan kritis yang tersisa dari masyarakat sipil yang harus dijaga independensinya. Selain saya, ada juga pembicara lain dengan topik yang berbeda, yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prof Dr Mardiasmo (Wakil Menteri Keuangan RI).

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Sebagai ilustrasi awal, kita semua tahu, bahwa jika seseorang akan melakukan kejahatan, maka mereka akan mencari waktu yang tepat, saat sepi dan dalam suasana kegelapan. Hal itu dilakukan agar rencana mereka lancar dan tidak diketahui orang lain. Biasanya, tindakan seperti itu dilakukan di tengah malam saat orang terlelap istirahat sehingga tidak ada orang yang peduli. Sejak Covid-19 menjadi pandemi global, sejak saat itu dunia berada dalam mimpi buruk di tengah kegelapan. Di sinilah “para pencuri” melakukan aksinya.

Dalam salah video singkat NasDaily disebutkan, bahwa Perdana Menteri Hongaria, Viktor Orbán, memberikan kekuasan darurat kepada dirinya di tengah mimpi buruk Covid-19. Ini artinya, dia bisa melakukan apapun yang diinginkannya dan tidak ada yang bisa menghentikannya. Dia bisa mempertahankan kekuasaannya selama yang diinginkannya. Ini artinya, Hongaria menjadi negara diktator pertama di Uni-Eropa yang membunuh demokrasinya sendiri di tengah mimpi buruk Covid-19. Dan, tak ada satu orang pun peduli.

Di Hong Kong, Cina mengesahkan hukum yang memberikan kekuasaan padanya untuk dapat mengontrol kota di saat sebelumnya Hong Kong pernah mencoba melakukan referendum untuk merdeka dari Cina. Hal ini dilakukan di tengah pandemik di saat tak ada seorang pun yang bisa memprotesnya dengan aman. Di Azerbaijan, pemerintah yang berkuasa memenjarakan kelompok oposisi dengan alasan Covid-19. Di Yordania, koran dilarang karena kertas dianggap dapat menyebarkan virus. Padahal tidak ada bukti, bahwa koran menyebarkan virus. Satu-satunya yang disebarkan oleh koran adalah informasi. Pelarangan penyebaran koran ini juga terjadi di Yaman, Oman, Iran, dan Maroko.

Kini ada lebih dari 84 negara di dunia memiliki hukum darurat untuk melawan Covid-19. Di banyak negara, hukum-hukum tersebut memang baik. Namun, di sejumlah negara, rezim yang berkuasa justru memanfaatkan situasi Covid-19 ini untuk mendapatkan kekuasaan yang lebih besar. Dan hingga kini, tidak ada satu orang pun yang peduli. Di Amerika Latin, tepatnya di Brazil, menteri lingkungannya tertangkap oleh kamera mengatakan: “Karena sekarang media hanya membicarakan tentang Covid-19, kita harus menggunakan momen ketenangan ini untuk mengubah semua peraturan”. Singkatnya, jika anda seorang diktator, inilah saat yang tepat untuk merebut kekuasaan.

Pada tahun 2018, Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt menulis buku berjudul “How Democracies Die” yang menjelaskan tentang bagaimana pemimpin yang terpilih dapat menghancurkan demokrasi secara perlahan-lahan untuk meraih kekuasan yang lebih besar lagi. Jika penulis boleh menjawab pertanyaan Levitsky dan Ziblatt, maka saat inilah (mimpi buruk Covid-19) waktu yang tepat untuk menghancurkan demokrasi negara-negara dunia ketiga yang telah dibangun sejak 1974. Lalu bagaimana dengan Indonesia?

Sejak Covid-19 terjadi, “mencuri dalam kegelapan” telah terjadi di Indonesia. Hal ini terjadi ketika sejumlah pihak ingin melakukan revisi Undang-Undang KPK. Pencurian terbesar terjadi ketika sebagian elite politik berambisi untuk mengesahkan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja yang penuh kerancuan logika baik secara substansi maupun prosedur administrasinya. Tepatnya, Omnibuslaw adalah perampokan secara ugal-ugalan. Padahal, mayoritas masyarakat sipil menolak. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang terjadi di KPK dan menyebabkan puluhan orang-orang berintegritas tidak lolos juga semakin memperkuat apa yang disebut “mencuri dalam kegelapan”. KPK di bawah Firli Bahuri semakin babak belur. Belum lagi tindakan-tindakan pencurian riil lainnya seperti kasus korupsi dana Bansos Covid-19 yang dilakukan oleh Mensos Juliari Peter Batubara.

Kini elite politik berupaya menghembuskan gagasan untuk melakukan amandemen UUD 1945. Gagasan ini muncul dari MPR RI yang mengusulkan amandemen terbatas terhadap konstitusi dengan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sejumlah pakar tata negara pun menganggap PPHN tidak begitu penting untuk konstitusi. Menurut mereka, jikalau PPHN dimasukkan, itu sama saja ingin membatalkan kesepakatan diri kita sendiri yang sudah dibangun sejak reformasi 1998 untuk memperkuat sistem presidensial dan tidak lagi menempatkan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.

Dalam diskusi publik yang diadakan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah pada tanggal 13 September 2021, ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, bahwa dirinya memberikan jaminan terhadap amandemen UUD secara terbatas dan tidak akan terjadi pada aspek yang lain. Adakah di republik ini yang bisa memberikan jaminan tentang hal apa pun? Tidak ada satu pun yang bisa memberikan jaminan.

Amandemen UUD 1945 seperti membuka kontak pandora yang dapat menyebabkan terbukanya pintu masuk terhadap berbagai kepentingan yang lain. Sebut saja di antaranya adalah keinginan adanya calon presiden perseorangan dan jabatan presiden tiga periode. Tentu kepentingan lain di pasal-pasal tertentu juga akan bermunculan termasuk di dalamnya tentang isu asas negara yang pernah muncul dalam perdebatan Majelis Konstituante era tahun 1955-1959 dan dalam proses Amandemen UUD era 1999-2002.

Jika situasi demikian terjadi, tidak menuntup kemungkinan terjadi chaos atau kekacauan baik di kalangan elite politik maupun masyarakat bawah. Situasi nasional menjadi semakin memburuk di tengah mimpi buruk Covid-19. Yang dirugikan lagi-lagi adalah rakyat. Mereka yang tidak tahu apa-apa menjadi tumbal politik atas kegaduhan elite yang mencuri dalam kegelapan tersebut. Karena itu, sudahilah ambisi dan perdebatan tentang amandemen UUD 1945. Publik hanya butuh aksi nyata para elite politik baik yang ada di pusat maupun daerah untuk membuat kebijakan yang dapat memberikan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan kepada masyarakat luas. Mimpi buruk Covid-19 benar-benar memberikan dampak luar biasa terutama terhadap mereka yang ada di sektor non-formal seperti pedagang UMKM, pekerja, buruh, dan pekerja swasta lainnya.

Jangan sampai mimpi buruk Covid-19 ini semakin melanggengkan elite politik untuk merebut kekuasaan lebih besar lagi. Jangan sampai “mencuri dalam kegelapan” ini terjadi di Indonesia. BEM SI beserta elemen akademisi dan masyarakat sipil lainnya jangan sampai tidak peduli terhadap hal ini sebelum demokrasi di republik ini dibajak.

Editor: Fauzan AS

Tags: amandemenIsupandemi covid-19UUD 1945
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ciri Muslim Yang Baik Adalah Yang Berbaur Dengan Bermasyarakat dan Tidak Ekslusif

Next Post

Benturan Ideologi dan Politik Menguat, Warga Muhammadiyah Dianjurkan Pahami MADM

Baca Juga

Garap Isu Lingkungan Berbasis Agama, Abdul Mu’ti Apresiasi Eco Bhineka
Berita

Garap Isu Lingkungan Berbasis Agama, Abdul Mu’ti Apresiasi Eco Bhineka

28/03/2024
DPD RI Usul Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli, Muhammadiyah Minta Kajian Secara Seksama, Terbuka, dan Konstitusional
Berita

DPD RI Usul Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli, Muhammadiyah Minta Kajian Secara Seksama, Terbuka, dan Konstitusional

26/09/2023
Urgensi Isu Keluarga bagi Muhammadiyah-‘Aisyiyah periode 2023-2027 
Berita

Urgensi Isu Keluarga bagi Muhammadiyah-‘Aisyiyah periode 2023-2027 

04/01/2023
Empat Isu-isu Strategis Kemanusiaan Universal dalam Muktamar Muhammadiyah ke-48, Apa Saja?
Berita

Empat Isu-isu Strategis Kemanusiaan Universal dalam Muktamar Muhammadiyah ke-48, Apa Saja?

17/11/2022
Next Post

Benturan Ideologi dan Politik Menguat, Warga Muhammadiyah Dianjurkan Pahami MADM

Takziah Wafatnya Prof. Suyatno, Haedar Nashir Kenang Tiga Hal Kesalehan Almarhum

Selain Fatwa Tarjih, Mufti Perlis Malaysia juga Sebut Merokok Hukumnya Haram!

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memuliakan Bulan Muharram dengan Menjauhi dari Mitos-mitos yang Tidak Berdasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.