Oleh: Dr. Phil. Ridho Al-Hamdi, MA.
Wakil Dekan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Wakil Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Direktur PUSDEPPOL
Pada hari Senin, 27 September 2021, penulis diundang menjadi salah satu pembicara pada seminar nasional dalam Rapat Kerja Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (Rakernas BEM SI) ke-14 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Topik yang diminta kepada saya adalah isu amandemen UUD 1945.
Saya juga sudah pernah diminta untuk berbicara tentang topik serupa pada forum-forum diskusi lainnya. Menariknya, kali ini yang meminta saya adalah BEM SI, salah satu kekuatan kritis yang tersisa dari masyarakat sipil yang harus dijaga independensinya. Selain saya, ada juga pembicara lain dengan topik yang berbeda, yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prof Dr Mardiasmo (Wakil Menteri Keuangan RI).
Sebagai ilustrasi awal, kita semua tahu, bahwa jika seseorang akan melakukan kejahatan, maka mereka akan mencari waktu yang tepat, saat sepi dan dalam suasana kegelapan. Hal itu dilakukan agar rencana mereka lancar dan tidak diketahui orang lain. Biasanya, tindakan seperti itu dilakukan di tengah malam saat orang terlelap istirahat sehingga tidak ada orang yang peduli. Sejak Covid-19 menjadi pandemi global, sejak saat itu dunia berada dalam mimpi buruk di tengah kegelapan. Di sinilah “para pencuri” melakukan aksinya.
Dalam salah video singkat NasDaily disebutkan, bahwa Perdana Menteri Hongaria, Viktor Orbán, memberikan kekuasan darurat kepada dirinya di tengah mimpi buruk Covid-19. Ini artinya, dia bisa melakukan apapun yang diinginkannya dan tidak ada yang bisa menghentikannya. Dia bisa mempertahankan kekuasaannya selama yang diinginkannya. Ini artinya, Hongaria menjadi negara diktator pertama di Uni-Eropa yang membunuh demokrasinya sendiri di tengah mimpi buruk Covid-19. Dan, tak ada satu orang pun peduli.
Di Hong Kong, Cina mengesahkan hukum yang memberikan kekuasaan padanya untuk dapat mengontrol kota di saat sebelumnya Hong Kong pernah mencoba melakukan referendum untuk merdeka dari Cina. Hal ini dilakukan di tengah pandemik di saat tak ada seorang pun yang bisa memprotesnya dengan aman. Di Azerbaijan, pemerintah yang berkuasa memenjarakan kelompok oposisi dengan alasan Covid-19. Di Yordania, koran dilarang karena kertas dianggap dapat menyebarkan virus. Padahal tidak ada bukti, bahwa koran menyebarkan virus. Satu-satunya yang disebarkan oleh koran adalah informasi. Pelarangan penyebaran koran ini juga terjadi di Yaman, Oman, Iran, dan Maroko.
Kini ada lebih dari 84 negara di dunia memiliki hukum darurat untuk melawan Covid-19. Di banyak negara, hukum-hukum tersebut memang baik. Namun, di sejumlah negara, rezim yang berkuasa justru memanfaatkan situasi Covid-19 ini untuk mendapatkan kekuasaan yang lebih besar. Dan hingga kini, tidak ada satu orang pun yang peduli. Di Amerika Latin, tepatnya di Brazil, menteri lingkungannya tertangkap oleh kamera mengatakan: “Karena sekarang media hanya membicarakan tentang Covid-19, kita harus menggunakan momen ketenangan ini untuk mengubah semua peraturan”. Singkatnya, jika anda seorang diktator, inilah saat yang tepat untuk merebut kekuasaan.
Pada tahun 2018, Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt menulis buku berjudul “How Democracies Die” yang menjelaskan tentang bagaimana pemimpin yang terpilih dapat menghancurkan demokrasi secara perlahan-lahan untuk meraih kekuasan yang lebih besar lagi. Jika penulis boleh menjawab pertanyaan Levitsky dan Ziblatt, maka saat inilah (mimpi buruk Covid-19) waktu yang tepat untuk menghancurkan demokrasi negara-negara dunia ketiga yang telah dibangun sejak 1974. Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Sejak Covid-19 terjadi, “mencuri dalam kegelapan” telah terjadi di Indonesia. Hal ini terjadi ketika sejumlah pihak ingin melakukan revisi Undang-Undang KPK. Pencurian terbesar terjadi ketika sebagian elite politik berambisi untuk mengesahkan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja yang penuh kerancuan logika baik secara substansi maupun prosedur administrasinya. Tepatnya, Omnibuslaw adalah perampokan secara ugal-ugalan. Padahal, mayoritas masyarakat sipil menolak. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang terjadi di KPK dan menyebabkan puluhan orang-orang berintegritas tidak lolos juga semakin memperkuat apa yang disebut “mencuri dalam kegelapan”. KPK di bawah Firli Bahuri semakin babak belur. Belum lagi tindakan-tindakan pencurian riil lainnya seperti kasus korupsi dana Bansos Covid-19 yang dilakukan oleh Mensos Juliari Peter Batubara.
Kini elite politik berupaya menghembuskan gagasan untuk melakukan amandemen UUD 1945. Gagasan ini muncul dari MPR RI yang mengusulkan amandemen terbatas terhadap konstitusi dengan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sejumlah pakar tata negara pun menganggap PPHN tidak begitu penting untuk konstitusi. Menurut mereka, jikalau PPHN dimasukkan, itu sama saja ingin membatalkan kesepakatan diri kita sendiri yang sudah dibangun sejak reformasi 1998 untuk memperkuat sistem presidensial dan tidak lagi menempatkan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.
Dalam diskusi publik yang diadakan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah pada tanggal 13 September 2021, ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, bahwa dirinya memberikan jaminan terhadap amandemen UUD secara terbatas dan tidak akan terjadi pada aspek yang lain. Adakah di republik ini yang bisa memberikan jaminan tentang hal apa pun? Tidak ada satu pun yang bisa memberikan jaminan.
Amandemen UUD 1945 seperti membuka kontak pandora yang dapat menyebabkan terbukanya pintu masuk terhadap berbagai kepentingan yang lain. Sebut saja di antaranya adalah keinginan adanya calon presiden perseorangan dan jabatan presiden tiga periode. Tentu kepentingan lain di pasal-pasal tertentu juga akan bermunculan termasuk di dalamnya tentang isu asas negara yang pernah muncul dalam perdebatan Majelis Konstituante era tahun 1955-1959 dan dalam proses Amandemen UUD era 1999-2002.
Jika situasi demikian terjadi, tidak menuntup kemungkinan terjadi chaos atau kekacauan baik di kalangan elite politik maupun masyarakat bawah. Situasi nasional menjadi semakin memburuk di tengah mimpi buruk Covid-19. Yang dirugikan lagi-lagi adalah rakyat. Mereka yang tidak tahu apa-apa menjadi tumbal politik atas kegaduhan elite yang mencuri dalam kegelapan tersebut. Karena itu, sudahilah ambisi dan perdebatan tentang amandemen UUD 1945. Publik hanya butuh aksi nyata para elite politik baik yang ada di pusat maupun daerah untuk membuat kebijakan yang dapat memberikan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan kepada masyarakat luas. Mimpi buruk Covid-19 benar-benar memberikan dampak luar biasa terutama terhadap mereka yang ada di sektor non-formal seperti pedagang UMKM, pekerja, buruh, dan pekerja swasta lainnya.
Jangan sampai mimpi buruk Covid-19 ini semakin melanggengkan elite politik untuk merebut kekuasaan lebih besar lagi. Jangan sampai “mencuri dalam kegelapan” ini terjadi di Indonesia. BEM SI beserta elemen akademisi dan masyarakat sipil lainnya jangan sampai tidak peduli terhadap hal ini sebelum demokrasi di republik ini dibajak.
Editor: Fauzan AS