MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Menjelang hari raya Idul Fitri, jamaknya para pegawai mendapatkan apa yang dinamakan sebagai tunjangan. Tunjangan itu pun berbeda-beda istilah dari THR (Tunjangan Hari Raya) hingga ‘Gaji ke-13’.
Sama seperti THR, penyebutan istilah ‘gaji ke-13’ umumnya merujuk pada pemberian tunjangan sebesar satu bulan gaji pokok.
Menyambut fenomena tunjangan sebelum lebaran, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti berpesan agar rezeki yang diperoleh itu dipergunakan dengan bijak mengingat masa sulit pandemi.
“Yang sudah menerima THR menurut saya jangan semuanya dibawa ke mall. Tapi marilah kita bawa untuk zakat mall. Karena kita diberikan anugerah oleh Allah lewat THR itu. Tunjangan Hari Raya itu mudah-mudahan bisa kita manfaatkan tidak semuanya untuk berbelanja, tapi sebagiannya untuk berbelanjan di jalan Allah,” pesannya.
Dalam Kajian Iktikaf Ramadan Kampus UAD, Kamis (6/5) Abdul Mu’ti sembari bercanda juga menegur elit masyarakat yang memperoleh gaji ke-13.
“Kalau ada yang menerima gaji ke-13, menurut saya serahkan saja semuanya untuk berderma. Orang kerjanya cuma 12 bulan. Gaji ke-13 kok dilibas juga,” pesannya sembari terkekeh.
“Kalau menurut saya sudahlah daripada ini agak syubhat-syubhat begitu, walaupun alasannya bonus atau apa, menurut saya tidak etislah. Orang tidak kerja dibayar kok seneng. Jadi ya sudah kumpulkan dari kantor, serahkan semuanya blek untuk sedekah kepada mereka yang memerlukan,” pesan Mu’ti.
Momentum Ramadan ini utamanya tepat dilakukan sebagai momen menolong orang dan bersedekah dengan kelebihan harta yang diperoleh itu.
“Mumpung kita masih bisa bersedekah, mumpung kita masih bisa tolong menolong, maka marilah kita tolong di jalan Allah,” tutupnya.