MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diketahui telah resmi membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Pakaian Seragam dan Atribut para Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.
Pembatalan SKB yang telah ditetapkan sejak Februari 2021 lalu itu terutama dilakukan setelah MA mengabulkan pengajuan keberatan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat dengan nomor perkara 17/P/HUM/2021.
Menanggapi dibatalkannya SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) itu, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menyambut baik putusan MA.
“Alhamdulillah, Muhammadiyah menyambut baik dan mengapresiasi atas keluarnya keputusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah dan agar pemerintah menerima dengan legowo dan taat asas demi tegaknya nilai-nilai agama yang dijamin konstitusi,” tutur Dadang, Jumat (7/5).
Pembatalan SKB itu utamanya dilakukan karena bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.id Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan Kemendagri belum melakukan tindak lanjut karena harus melibatkan tiga kementerian.
“Saya sudah mendengar soal putusan itu. Namun, untuk saat ini, tindak lanjutnya (putusan MA) belum ada,” kata Benni, Kamis (6/5).