Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Mengapa Ilmu Falak Penting dalam Penentuan Waktu Salat?

by syifa
4 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Mengapa Ilmu Falak Penting dalam Penentuan Waktu Salat?

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Perihal waktu-waktu salat itu sudah cukup dijelaskan dalam ayat-ayat al-Qur’an maupun dalam hadis-hadis Rasulullah saw. Meskipun dalam al-Qur’an masih bersifat global tidak rinci kemudian dalam hadis-hadis nabi yang ada beberapa hadis yang menguraikan waktu salat fardu secara lebih rinci.

Dijelaskan Dr. Oman Fathurohman jika mengacu pada ayat-ayat al-Qur’an dan hadis maka kita mengetahui bahwa misalnya awal waktu zuhur itu ditetapkan ketika tergelincir matahari, atau matahari condong ke arah barat. Kemudian untuk asar itu ada dua pernyataan dalam hadis, paling tidak dalam hadis jabir, yang pertama disebut ketika bayang-bayang suatu benda sama dengan panjang bendanya lalu pernyataan yang kedua ketika bayang-bayang sesuatu sudah dua kali panjang bendanya.

“Lalu yang berkaitan dengan salat magrib juga sudah dijelaskan dalam hadis yaitu ketika terbenam matahari dan untuk waktu isya’ disebutkan di situ ketika mega merah menghilang. Yang terakhir waktu subuh ketika terbit fajar. Jadi waktu-waktu salat fardu itu sudah cukup jelas diterangkan dalam Al-Qur’an dan Hadis,” terangnya.

Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini melanjutkan, dari keterangan al-Qur’an dan hadis bisa kita ambil semacam kesimpulan bahwa waktu zuhur ketika matahari tergelincir itu artinya ketika matahari berpindah dari bagian bumi timur ke bagian bumi atau belahan bumi barat. Nah kemudian menjadi pertanyaan ini ada bagian timur dan barat lalu mesti ada batasnya mana bagian timur mana bagian barat dan mana batasnya.

“Kalau kita bicara soal itu maka kembalinya itu ke ilmu pengetahuan yaitu ilmu falak. Pada ilmu falak pemilahan barat dan timur itu adalah tergantung kepada posisi seseorang di mana seperti saya misalnya di sini maka kalau ke sebelah utara misalnya dan ke sebelah selatan maka ada penghubung batas utara dan selatan melewati kepala kita maka merupakan batas antara timur dengan barat, sehingga posisi seseorang menentukan batas timur dan barat, posisi seseorang berbeda maka batasnya pun berbeda,” jelas Oman, Jumat (12/3), pada Pengajian Umum PP Muhammadiyah.

Itulah yang kemudian dalam ilmu falak pembatasnya disebut meridian langit setempat yakni semacam busur yang menghubungkan kutub utara, kemudian zenith, lalu kutub selatan. Kembali pada contoh waktu zuhur tadi yang dimaksud tergelincir adalah ketika matahari melewati itu.

“Kemudian yang waktu salat asar ini karena ada dua keterangan hadis nabi itu maka ilmu falak menempuh jalan dengan memahami dan mengompromikannya tidak seperti yang berjalan sebelumnya, misalnya ada yang berpendapat menggunakan ketika bayang-bayang satu kali bendanya ada juga yang dua. Tetapi ilmu falak menempuhnya yaitu bahwa waktu salat asar itu awalnya ketika bayang-bayang suatu benda itu sama panjang dengan bendanya ditambah dengan bayang-bayang benda itu ketika matahari melewati batas timur barat itu tadi yang disebut dengan kulminasi,” papar Oman.

Mengapa begitu? Dijabarkannya karena jika hanya berpedoman pada satu kali panjang bendanya itu suatu ketika untuk tempat yang jauh dari katulistiwa misalnya daerah selatan ketika bulan juni maka baru masuk zuhur itu bisa bayang-bayang sudah satu kali panjang bendanya. Kemudian kalau bulan desember misalnya daerah yang jauh dari wilayah katulistiwa maka pada saat masuk waktu zuhur yaitu waktu kulminasi maka bayang-bayang bisa satu kali panjang bendanya bahkan lebih sehingga jika waktu itu dipatok semata-mata untuk masuk waktu salat asar itu ada persoalan.

“Oleh karenanya ilmu falak mendefinisikan awal waktu salat asar adalah ketika matahari membuat bayang-bayang satu kali panjang bendanya ditambah bayang-bayang benda itu ketika matahari kulminasi. Jadi misalnya kita memajang tongkat ketika sepanjang dua meter bayang-bayang di waktu dzuhur itu satu meter, ketika masuk waktu salat asar panjangnya menjadi tiga meter,” tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, untuk salat magrib sudah sangat jelas terbenamnya matahari, tetapi dalam ilmu falak terbenamnya matahari itu dinyatakan sebagai posisi dimana tepi piringan matahari yang terlihat oleh pengamat terdapat pada horizon mar’i atau kaki langit. Kalau kita di pantai itu terlihat seperti ada pertemuan antara permukaan laut dan langit.

“Yang Isya juga fenomena matahari juga yaitu mega menghilang dan subuh juga sangat jelas yaitu terbit fajar diakibatkan oleh hamburan sinar matahari sebelum matahari itu terbit pada situasi tertentu,” kata dia.

Ia memberi kesimpulan bahwasannya inti dari penentuan waktu salat adalah didasarkan pada fenomena matahari sehari-hari didalam perjalanannya dari timur ke barat.

Tags: headlineilmu falakmajelis tarjih dan tajdidWaktu Salat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Bantu Ekonomi Petani, Muhammadiyah Kendal Tanam 2100 Pohon Alpukat

Next Post

Covid-19 adalah Sinyal Bahwa Bumi Kita Sedang Tak Baik-baik Saja

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post
Covid-19 adalah Sinyal Bahwa Bumi Kita Sedang Tak Baik-baik Saja

Covid-19 adalah Sinyal Bahwa Bumi Kita Sedang Tak Baik-baik Saja

Islam yang diajarkan Kiai Dahlan adalah Islam yang membangun peradaban

Pertumbuhan Pesantren Muhammadiyah Melonjak, Haedar Beri Tantangan Ini

Lahirnya Muhammadiyah Mengantar Kemerdekaan Indonesia

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.