Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi Wajib? Berikut Penjelasan Muhammadiyah!

by syifa
4 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 5 mins read
A A
Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi Wajib? Berikut Penjelasan Muhammadiyah!

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Tingkat kesadaran zakat di Indonesia masih mebutuhkan perhatian. Pada Rakornas Badan Wakaf Indonesia (BWI) Maret lalu (30/3), Wakil Presiden RI Ma’ruf Amien menyinggung rerata angka literasi zakat masyarakat masih berada di angka 66,78 (kategori sedang).

Tak ayal, angka optimalisasi pengumpulan zakat masih jauh dari potensinya yang dianggap fantastis. Dari total potensi zakat nasional 2020 yang dicatat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp233,84 triliun, baru Rp8 triliun atau 3,5 persen saja yang berhasil terkumpul.

Menariknya, persentase akumulasi perolehan zakat dari berbagai jenisnya, yang paling besar masih didominasi oleh Zakat Penghasilan (38%). Meskipun demikian, Zakat Penghasilan juga memiliki masalah yang sama. Dari potensi Rp139,07 triliun menurut data Baznas 2019, yang terealisasi baru Rp3,9 triliun saja.

Dibandingkan dengan zakat fitrah dan bentuk zakat lainnya, Zakat Penghasilan dianggap paling realistis untuk dioptimalkan guna mendorong realisasi potensi zakat di atas. Tapi, sudahkah kita mengetahui hal-hal terkait Zakat Penghasilan? Apa itu Zakat Penghasilan dan bagaimana menurut kacamata Muhammadiyah?

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Definisi Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan atau yang jamak dikenal sebagai Zakat Profesi merupakan ijtihad baru di dalam Islam. Meskipun Zakat Penghasilan secara eksplisit telah dipraktikkan pada masa Rasulullah melalui penarikan zakat untuk perdagangan, rikaz (harta karun), binatang ternak, zakat emas dan perak, tetapi Al-Quran dan Sunnah tidak memuat aturan hukum yang tegas mengenai zakat jenis ini.

Dalam khazanah fikih Islam pun, Penghasilan juga tidak dimasukkan dalam lima jenis objek wajib zakat seperti emas, perak dan uang simpanan, barang yang diperdagangkan, hasil bumi, hasil peternakan, hasil tambang. Imam Mazhab yang empat juga tidak memberi bahasan khusus terkait zakat ini.

Wacana Zakat Penghasilan baru muncul ketika seorang ulama Mesir Yusuf Al-Qaradhawi menulis kitab berjudul Fiqhus Zakah yang terbit pertama kali pada tahun 1969. Dalam kitab itu, Qaradhawi membahas Zakat Penghasilan yang dia istilahkan sebagai zakatu kasb al-amal wa al-mihan al- hurrah“, atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas.

Menjabarkan maksud Al-Qaradhawi, Didin Hafiduddin dalam Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak, dan Sedekah (2001) menjelaskan bahwa yang dimaksud Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya.

Siapa Objek Wajib Zakat Penghasilan Menurut Muhammadiyah?

Melalui Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXV tahun 2000 di Jakarta, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan keputusan terkait Zakat Penghasilan. Hukum Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi menurut Majelis Tarjih adalah wajib.

Kewajiban menzakatkan penghasilan tidak serta merta dilaksanakan. Tapi harus menunggu dua hal, yaitu tercapainya haul dan nisab.

Haul (perputaran waktu) adalah jumlah penghasilan bersih seseorang di tempat kerja bersangkutan selama satu tahun (12 bulan).

Sementara itu, nisab adalah batas minimal ditetapkan wajibnya zakat. Seseorang baru dibebani kewajiban Zakat Penghasilan jika jumlah penghasilan bersih seseorang itu selama 12 bulan mencapai nisab (ukuran) harga 85 gram emas 24 karat.

Jika dua hal itu terpenuhi, maka kadar Zakat Penghasilan sendiri ditetapkan sebesar 2,5%.

Sebagai contoh, jika seorang pegawai kantoran di Kota Sleman yang bernama Joko berpenghasilan Rp3.000.000,00 per bulan, maka penghitungan dimulai dengan cara mengurangi gaji pokok dengan kebutuhan pokok bulanan yang wajib.

Setelah gaji bersih nampak, misalnya Rp1.900.000,00 maka gaji bersih ini dikalikan haul atau putaran waktu (x 12). Hasil pengkalian itu (Rp22.800.000,00) diukur dengan nishab Zakat Penghasilan sesuai dengan harga 85 gr emas murni 24 karat.

Artinya, jika harga emas murni 24 karat per gram pada hari ini adalah Rp931.000,00 maka nisab Zakat Penghasilan adalah 85x harga emas per gram (85×931.000) adalah Rp79.135.000,00.

Dengan demikian, gaji bersih Joko yang telah dikalikan haul (12x) sebesar Rp22.800.000,00 itu tidak mencapai nishab harga 85 gram emas senilai Rp79.135.000,00. Dengan kata lain Joko tidak diwajibkan membayar zakat profesi.

Tapi bagaimana dengan orang lain yang berpenghasilan di atas Joko dan meraih nisab 85 gram emas? Tentu saja, seseorang itu wajib membayar zakat dengan cara 2,5 persen dari besaran gaji bersih bulanannya itu dipotong untuk membayar Zakat Profesi. Pembayaran pun bisa dilakukan per bulan atau secara kumulasi, yaitu sekali dalam setahun.

Syarat dan Dasar Hukum Wajib Zakat Penghasilan atau Profesi

Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih, Zakat Penghasilan dilandasi oleh latar belakang bermunculannya pekerja profesional yang dapat menghasilkan uang dalam jumlah banyak dalam waktu yang singkat.

Zakat Penghasilan kemudian dinilai layak untuk diwajibkan mengingat para petani yang bekerja keras dengan penghasilan rendah selama ini telah menjadi objek zakat (Zakat Pertanian). Jika Zakat Penghasilan tidak dimunculkan, dikhawatirkan justru akan muncul kesenjangan dan ketidakadilan sosial.

Dalam menetapkan hukum, Majelis Tarjih menggunakan metode istinbath melalui ijtihad bayani (dalil) untuk mendapatkan hukumnya. Majelis Tarjih pun mengambil keumuman perintah infak dalam Surat Al-Baqarah ayat 267 yang artinya adalah, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu..”

Kata ‘nafkahkanlah’ (anfiiquu) oleh Tarjih dimaknai zakat, sama seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 3 dan surat At-Taubah ayat 34. Istilah ‘anfiiquu’ ini kemudian dipertemukan dengan kaidah usul fikih ‘al ashlu fil amri lil wujuub’ atau yang artinya adalah “pada asalnya perintah itu memfaedahkan kewajiban hukum”.

Selanjutnya, Tarjih mengambil kata ‘hasil usahamu’ (maa kasabtum) untuk ditakhsiskan (disandingkan) dengan hadis Nabi. Tetapi karena keumuman dan kekhususan makna ini sama, maka hukum wajib ditetapkan untuk Zakat Penghasilan sesuai dua kaidah ushul berikut: “Dzikru ba’du afraadil-‘aammi al muwaafiqi lahu fil-hukmi laa yaqtadi-takhsiisa” atau Menyebutkan sebagian satuan dari lafaz ‘aam (umum) yang sesuai dengan hukumnya tidak mengandung ketentuan takhshish.

Dan Kaidah yang berbunyi “al-aammu ba’da-takhsiisi hujjatun fiil-baaqii” yang artinya lafaz ‘aam yang telah ditakhsish tetap dapat dijadikan hujjah pada makna yang masih tertinggal.

Lebih lanjut, Tarjih memandang bahwa mengambil keumuman lafaz dari ayat 267 Surat Al-Baqarah di atas lebih tepat daripada mempertahankan kekhususan sababun nuzul sesuai kaidah yang berbunyi “al-‘ibratu bi-‘umuumi-lafzi laa bi-khusuusis-sababi” (pelajaran) atau hukum dari suatu ayat Al-Quran diambil dari redaksi teksnya yang bersifat umum, bukan dari sebab turunnya yang bersifat khusus).

Terakhir, Tarjih memandang bahwa Zakat Penghasilan adalah perkara ibadah ijtima’iyah (ibadah sosial) dan bukan ibadah mahdah. Pemberlakuan Zakat Penghasilan dilakukan untuk mempersempit kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin.

Pemutusan kewajiban Zakat Penghasilan diperkuat dengan ayat 103 Surat At-Taubah dan ayat 7 Surat Al-Hasyr.

Lantas, pertanyaan menarik pun justru muncul dari penetapan status hukum wajib ini. Apakah seseorang muslim yang penghasilan bersihnya telah meraih nisab dan haul namun dengan sadar enggan membayar Zakat Penghasilan, apakah dia berdosa atau tidak? Wallahu ‘alam bis-showwab

Reporter: Affandi

Editor: Fauzan AS

Tags: headlineHukumpenghasilanTuntunanzakatzakat profesi
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Bantu Perekonomian Difabel, Muhammadiyah Luncurkan Program Jendela

Next Post

Hukum Salat Menggunakan Masker

Baca Juga

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?
Artikel

Kenapa Umat Islam Perlu Kalender Hijriah Global Tunggal?

27/03/2025
Next Post

Hukum Salat Menggunakan Masker

Data sebagai Landasan Gerakan

Data sebagai Landasan Gerakan

Abdul Mu’ti: Perjuangan Politik Itu Mulia dan Harus Dilakukan Dengan Cara Yang Baik dan Benar

Aktivitas Keagamaan Jangan Mengesampingkan Konteks Lokalnya

Comments 3

  1. Anonim says:
    8 bulan ago

    Lantas apa bedanya dengan zakat Maal?

  2. Tatarudin says:
    7 bulan ago

    bikin ijtihad dari pikiran sendiri berdasarkan ayat-ayat padahal para ulama salaf bahkan imam yang 4 paling paham ayat yang digunakan tapi satu pun tidak ada membuat zakat profesi. Inilah yang namanya merasa lebih ‘alim dalam perkara ibadah daripada para ‘ulama salaf padahal asal dalam ibadah itu terlarang sampai ada dalilnya.
    Kalau semata ayat atau dalil umum tidak bisa bos karena awal mula berbagai bid’ah karena penggunaan dalil-dalil umum yang bukan pada tempatnya.

  3. Tatarudin says:
    7 bulan ago

    Mohon maaf atas komentar saya sebelumnya yang mengandung tuduhan merasa lebih ‘alim dari para ulama salaf. Sungguh mohon maaf, maksud saya adalah agar jangan sampai kita membuat suatu perkara ibadah yang para ulama terdahulu tidak pernah membuatnya padahal gaji sudah ada sejak dahulu dan dalil-dalil juga sudah dipahami oleh para ulama salaf termasuk imam yang 4. wassalaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.