MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Perkembangan industri pinjaman online atau fintech P2P lending berizin Otoritas Jasa Keutangan (OJK) terbilang pesat di Indonesia. Namun, di balik perkembangan tersebut terdapat pula tantangan yang dihadapi oleh masyarakat. Salah satu tantangan adalah hadirnya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan serta mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Beberapa Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi. Civitas Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, khususnya Program Studi Perbankan Syariah (PBS) berkomitmen untuk terus mensosialisaskan dan memberikan literasi berkaitan dengan bahaya pinjaman online (pinjol) illegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Mufti Alam Adha, M.Sc selaku Tim Pengabdian kepada Masyarakat dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) pada Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Pampang, Paliyan, Gunung Kidul pada Sabtu (11/02). Dalam kesempatan pengabdian ini tema yang diangkat berkaitan dengan Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal di Desa Pampang, Paliyan, Gunung Kidul”. Adapun peserta yang hadir adalah perangkat desa, ketua RT dan warga Desa Pampang,
“Dengan edukasi keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat semakin bijak dan memahami cara terbaik dalam memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK secara optimal dan melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh,” ujar Mufti Alam dalam penyampaian materinya.
Menjaga Data Pribadi
Mufti Alam menambahkan, kehadiran teknologi dan industri financial technology (fintech) dapat memberikan kemudahan layanan finansial bagi masyarakat umum. Karena fintech dengan keunggulannya berbasiskan teknologi serta mempermudah akses keuangan sehingga dapat melayani masyarakat yang tidak memiliki rekening di bank dan masyarakat kelas bawah lainnya.
“Terdapat beberapa hal negatif jika terjerat dengan pinjol illegal, seperti data pribadi dapat diakses oleh perusahaan yang memberikan pinjaman, meskipun pencairan cepat akan tetapi bunga hutang yang harus dibayarkan terbilang tinggi. Oleh karena itu, masyarakat hendaknya mempertimbangan risiko yang akan dialami jika menggunakan jasa pinjol illegal,” ungkapnya.
Sementara itu ditambahkan Abdul Kohar selaku tokoh masyarakat di Desa Pampang, pihaknya merasa sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini. “Karena kegiatan ini dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami mengenai pembiayaan yang aman untuk digunakan masyarakat,” katanya.
Dengan adanya sosialisasi dan edukasi yang disampaikan oleh Dosen bekerjasama dengan Mahasiswa yang sedang ber KKN di Pampang – sebagai betuk kegiatan positif – diharapkan masyarakat luas mampu memahami dengan baik hal-hal yang berkaitan dengan pinjol, khususnya pinjol ilegal. “Hal tersebut guna menjaga masyarakat dari hal-hal yang tidak di inginkan serta lebih baik mengajukan pembiayaan kepada lembaga yang benar-benar aman memiliki izin dari OJK” ungkap Sulasmi, ibu-ibu dari Dukuh Polaman. (MAA)
Hits: 99