Covid-19 melanda kehidupan manusia setidaknya 1 tahun terakhir. Sudah banyak nyawa yang hilang, ekonomi yang turun, serta kehilangan yang lainya dialami manusia karena wabah ini. sebagai kaum muslimin yang diwajibkan berikhtiar dan bertawakkal kepada Allah wajib melakukan pencegahan dan usaha-usaha pengobatan. Usaha yang dilakukan sesuai dengan kapasitasnya, sebagai warga, pemerintah, ahli, maupun yang lainya. Sebagai masyarakat wajib menaati protokol kesehatan, program pencegahan lain dan pengaman ekonomi. Sebagai ahli termasuk dalam hal ini pemerintah wajib menyelenggarakan upaya tersebut sekaligus menyediakan segala keperluan yang berkaitan dengannya.
Perintah untuk berobat ini sesuai dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ [رواه الطبرني]
Artinya: Dari Ummu al-Dardā’ (diriwayatkan) ia berkata: Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ia bersabda): “Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit sekaligus obatnya. Oleh karena itu, berobatlah, namun jangan berobat dengan yang harama” (HR al-Ṭabrānī).
Adapun kewajiban para ahli dan pemerintah untuk menyediakan kebutuhan pengobatan selaras dengan QS. Al-Naḥl: 43,
.فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ…
Artinya: “bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”
Selaras pula dengan kaidah fikih,
.تَصَرُّفُ اْلاِمَامِ عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus sesuai dengan kemaslahatan (Al-Asybāh wa an-Nazā’ir oleh as-Sayūṭī, h. 202; oleh Ibn Nujaim, h. 137)
Sumber: Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020, bertanggal 29 Rajab 1441 H / 24 Maret 2020 M dengan penyesuaian