Senin, 28 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Perluas Akses, MBC Dorong Emas Muhammadiyah Menjangkau Masyarakat

Oleh ilham • • 3 Menit Min
Perluas Akses, MBC Dorong Emas Muhammadiyah Menjangkau Masyarakat

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Program Ruang Publik TVMu pada Sabtu (26/9) membahas kehadiran Muhammadiyah Bayt Coin (MBC), inisiatif bisnis emas yang dikembangkan Muhammadiyah. Pembahasan mencakup konsep MBC, mekanisme pembelian dan penjualan emas, layanan cicilan dan tabungan, hingga aspek perlindungan konsumen.

Direktur Utama PT Mentari Bayt Coin (MBC) Jebul Suroso menjelaskan bahwa MBC hadir atas arahan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengembangkan pergerakan ekonomi yang dapat diakses warga Muhammadiyah maupun masyarakat umum. Menurutnya, emas menjadi salah satu pilihan untuk menjaga nilai aset masyarakat.

“Ini adalah bisnis emas pertama Muhammadiyah,” ujar Jebul dalam dialog tersebut.

MBC menyediakan beberapa skema kepemilikan emas, mulai dari pembelian langsung, pembelian melalui aplikasi, cicilan emas, hingga tabungan emas. Jebul menyebut MBC bekerja sama dengan sejumlah perbankan untuk layanan cicilan dan tabungan emas. Saat ini, MBC juga telah menyiapkan sejumlah gerai di Yogyakarta, Purwokerto, Cirebon, dan Surabaya.

Dari sisi produk, Jebul menyampaikan bahwa emas MBC memiliki kadar 99,99 persen dan dilengkapi penanda serta sertifikasi yang berkaitan dengan standar kualitas. Ia juga menekankan tersedianya mekanisme penjualan kembali atau buyback sehingga masyarakat memiliki akses untuk menjual emas yang telah dibeli.

Selain layanan fisik, MBC tengah memperluas akses melalui platform digital. Jebul mengatakan MBC juga akan membuka jaringan affiliate agar masyarakat, termasuk warga Persyarikatan, dapat terlibat dalam distribusi produk. Pengembangan jaringan tersebut nantinya juga diarahkan untuk melibatkan amal usaha Muhammadiyah, seperti perguruan tinggi, sekolah, rumah sakit, dan unit usaha lainnya.

“Harapannya dengan demikian maka masyarakat Indonesia, bukan hanya Muhammadiyah, tetapi juga yang non-Muhammadiyah, bisa mengoleksi dan menjadikan ini sebagai sarana untuk investasi dan mengamankan aset mereka,” katanya.

Sementara itu, Komisaris PT MBC Bambang Setiaji menjelaskan latar belakang pengembangan MBC dalam konteks perkembangan instrumen investasi digital. Ia juga memaparkan gagasan pengembangan instrumen berbasis emas yang dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi syariah.

Dalam dialog tersebut, Bambang turut menyinggung rencana pengembangan instrumen kripto berbasis emas. Ia menjelaskan bahwa pengembangan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan memerlukan perhatian terhadap aspek regulasi serta mekanisme yang mendasarinya.

Dari sisi perlindungan konsumen, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2024–2027 Muhammad Mufti Mubarok menekankan pentingnya keberadaan emas secara fisik dalam transaksi. Ia mengatakan BPKN telah mengikuti proses pengembangan MBC dan hadir dalam peluncuran produk tersebut di Yogyakarta.

Menurut Mufti, konsumen perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai harga beli, harga jual, selisih harga, biaya, mekanisme transaksi, serta kepastian bahwa emas yang ditawarkan benar-benar tersedia secara fisik. Ia juga menyoroti pentingnya sertifikasi dan penanda produk agar konsumen dapat memeriksa spesifikasi emas yang dimilikinya.

Mufti juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan legalitas sebelum melakukan investasi. Selain legalitas, konsumen perlu memahami mekanisme produk dan menghindari tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak rasional.

“Yang pertama tentu terkait dengan investasi tentu harus ada izin legal,” kata Mufti. Ia juga menekankan pentingnya memastikan kejelasan produk, spesifikasi emas, serta mekanisme penjualan kembali sebelum melakukan transaksi.

Ke depan, Jebul mengatakan MBC akan memperluas akses masyarakat melalui penambahan gerai, jaringan affiliate, platform digital, serta kerja sama perbankan untuk cicilan dan tabungan emas. MBC juga merencanakan pengembangan layanan ATM emas di sejumlah titik.

Selain memperluas akses, MBC menempatkan edukasi sebagai bagian dari pengembangan bisnis. Edukasi akan diarahkan agar masyarakat memahami tabungan emas, cicilan emas, cara menyimpan emas, serta mekanisme pembelian dan penjualan.

Jebul menyebut MBC juga menyiapkan dua bentuk produk, yakni emas dengan logo Muhammadiyah dan produk dengan logo Mandala. Produk berlogo Muhammadiyah ditujukan bagi warga Persyarikatan, sedangkan produk Mandala disiapkan sebagai pilihan yang lebih umum. MBC juga berencana menghadirkan seri khusus untuk momentum tertentu, termasuk Muktamar Muhammadiyah.

Tinggalkan Balasan