MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Salat merupakan amal ibadah yang wajib dijalankan semua umat Islam dalam kondisi apapun. Berdosa apabila secara sengaja meninggalkan salat lima waktu dan diwajibkan untuk melakukan pertobatan kepada Allah Swt. Apabila tobatnya diterima, maka Allah Swt akan menghapus dosanya, sebagaimana sabda Nabi Saw: “orang yang bertobat dan dosanya seperti orang yang tidak mempunyai dosa lagi”.
Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid I ditegaskan bahwa belum ditemukan keterangan di dalam Al Quran maupun Hadis tentang kewajiban melunasi salat yang pernah ditinggalkan. Berbeda dengan meninggalkan Puasa dan Haji yang dapat dilunasi di lain waktu. Bila tidak mampu, puasa dapat ditebus dengan membagi makanan kepada fakir miskin, dasarnya QS. Al Baqarah ayat 184. Sementara haji bisa digantikan oleh anaknya, berdasarkan hadis riwayat Bukhari.
Mengenai bayar utang salat, tidak ada dalil yang eksplisit menyebutkan bahwa seseorang harus melunasi salat dengan melakukan salat sebanyak yang pernah ditinggalkan. Salat termasuk ibadah mahdlah yang dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan Al Quran dan al Sunah, tidak dapat pula diqiyaskan dengan menyahur utang Puasa dan Haji.
Dengan demikian, jika pernah meninggalkan salat, maka langkah yang ditempuh ialah bertobat kepada Allah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Lalu berdoa kepada Allah agar tobatnya diterima dan seluruh dosanya dihapus.
Hits: 638