Wednesday, May 18, 2022
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Artikel

Tiga Makna Zakat yang Dilupakan, Apa Saja?

by ilham
1 year ago
in Artikel, Ibadah

Zakat merupakan salah satu sendi pokok ajaran Islam. Perintah menunaikan zakat biasanya sering disebut di dalam al-Qur’an bergandengan dengan perintah salat, aqiimu al-shalaata wa aatu al-zakaata (dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat). Pelaksanaan salat melambangkan hubungan baik seseorang dengan Tuhan, sedangkan zakat adalah lambang harmonisnya hubungan sesama manusia. Bahkan zakat dipandang sebagai realitas kebajikan sosial sekaligus kesalehan individual.

Komitmen keislaman dan keimanan seseorang dapat dikatakan sia-sia tanpa diiringi dengan praktek berzakat. Bahkan Abu Bakar pernah memerangi para pembangkang yang enggan menunaikan zakat, dan Umar bin Khattab pernah memerintahkan untuk membakar rumah orang Islam yang menolak perintah zakat. Makanya, di dalam kitab-kitab klasik, zakat dibahas begitu panjang lebar, dari syarat-syaratnya, subyek yang berzakat, sampai pihak-pihak yang dizakati. Oleh para ulama fikih, zakat menempati prioritas bahasan yang lumayan serius.

Akan tetapi jarang sekali yang menyelami aspek filosofis dari diperintahkannya zakat. Akibatnya, pelaksanaan zakat hanya sekadar ritus tahunan dan penggugur kewajiban semata. Padahal para ulama klasik maupun kontemporer tidak hanya mengupas aspek-aspek praktis, melainkan juga aspek filosofisnya. Dengan adanya pemahaman filosofis ini diharapkan timbul perenungan terhadap harta kekayaan yang dimiliki, sehingga keyakinan terhadap zakat sebagai satu ritual sosial begitu mengakar dalam diri seorang muslim.

Makna Teologis

Penciptaan alam semesta berawal dari ketiadaan menjadi ada (QS. Al-Baqarah: 117). Allah menciptakan alam semesta ini dengan susunan yang teratur (QS. Al-An’am: 102). Karena Allah Sang Pencipta, maka Dialah yang memiliki seluruh alam ini (QS. Al-Nisa’: 131). Hanya saja sebagai Pemilik Alam, Allah menciptakan manusia yang difungsikan sebagai khalifah di muka bumi (QS. Al-Baqarah: 30). Dalam kapasitas sebagai khalifah, manusia diberi tugas memakmurkan alam semesta ini (Q.S. Hud: 61).

MateriTerkait

Catatan Muthala’ah Tentang Tauhid di PCM Cibiuk Garut

Khutbah Jumat: Puasa dan Syahwat Haram

Merengkuh Nikmat Sehat Psikologis di Hari Idulfitri

Dalam misi memakmurkan alam dan seisinya, Allah menyediakan fasilitas yang dibutuhkan manusia untuk menjaga eksistansinya dalam kehidupan, seperti oksigen, air, ataupun tumbuh-tumbuhan (QS. Qaf: 7-11). Bahkan manusia diperbolehkan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada (QS. an-Nahl: 14). Allah juga memberikan karunia hujan untuk kesuburan tanah (QS. As-Sajdah: 27), sehingga dapat menumbuhkan buah-buahan yang dapat dimanfaatkan (QS. Al-Nahl: 69).

Manusia tidak memiliki kekuatan untuk menciptakan air, menggerakkan awan, dan membuat pohon. Manusia hanya mampu mengolah, memperdayakan, dan memanfaatkan segala fasilitas kehidupan yang telah diciptakan Allah. Semua harta kekayaan yang ada di bumi merupakan milik Allah, sementara kepemilikan manusia hanya bersifat nisbi (QS. Thaha: 20). Jadi, kepemilkan manusia dalam batas-batas menikmati dan memperdayakan harta kekayaan yang ada, bukan sebagai pemilik mutlak.

Dengan kepemilikan manusia yang hanya sebatas melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuannya (Q.S. Al-Hadid: 7), maka konsekuensi yuridisnya adalah tidak semua harta yang dimiliki adalah miliknya secara mutlak, melainkan di dalamnya terdapat hak orang lain (QS. Al-Dzariyat: 19). Seseorang yang mempunyai harta berlebih dalam tempo tertentu diperintahkan untuk mendermakan hartanya kepada yang berhak yaitu kaum dhuafa dan lain-lain (QS. At-Taubah: 60). Praktek ini kemudian dikenal dengan zakat—di samping infak dan sedekah.

Karenanya zakat (al-zakat) ditinjau dari sudut bahasa mengandung arti suci, tumbuh, berkah, dan terpuji; semua digunakan dalam al-Qur’an dan Hadis. Makna tumbuh dan suci ini tidak hanya diasumsikan pada harta kekayan, lebih dari itu, juga untuk jiwa orang yang menzakatkannya. Dalam Fikih Zakat Kontemporer yang disusun Majelis Tarjih, secara syar’I zakat berarti nama suatu ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya menurut yang ditentukan oleh syariat Islam.

Makna Kemanusiaan

Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah sosial yang berusaha mengentaskan kemiskinan umat. Dengan zakat, Islam telah menunjukkan semangat sosial dan perlindungan antara mereka yang kaya untuk memperhatikan mereka yang miskin sehingga tidak adanya ketimpangan sosial. Hal ini juga mengisyaratkan agar umat Islam menjadi manusia kaya ‎dalam sebuah ekuilibrium yang proporsional. Tidak sampai tenggelam dalam ‎bianglala kehidupan yang penuh pesona duniawi, sebab ada kewajiban intrinsik yang bersifat moral-etis bagi si kaya kepada si miskin.

Hal tersebut secara tidak langsung merupakan kritik terhadap paham kapitalisme yang menciptakan ketimpangan yang sangat jauh antara si kaya dan si miskin. Orang kaya semakin bertambah kekayaannya. Sementara rakyat miskin semakin jauh dari sekadar memenuhi standar hidup layak. Kita mesti bersyukur dengan adanya kewajiban menunaikan zakat, sebab di dalamnya terdapat usaha penataan struktur sosial yang secara bertahap namun masif dilakukan oleh Islam.

Makna Perubahan Sosial

Zakat dalam Islam tidak memandang kemiskinan sebagai sebuah sunnatullah yang berlaku pada manusia, namun juga menawarkan solusi pengentasannya. Meskipun kemiskinan sebagai realitas sosial yang tidak dapat dihilangkan secara mutlak, tetapi dengan adanya zakat dapat diatasi dan diperbaiki kualitasnya sehingga tidak menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan.

Dengan demikian, zakat dipahami sebagai bentuk keadilan distributif. Pemaknaaan dari Majelis Tarjih ini ingin meluruskan anggapan bahwa siapapun yang tidak memiliki tanggungjawab, tidak mendapatkan apa-apa. Dengan kata lain, tidak ada keadilan bagi yang tidak berkontribusi. Misalnya, kaum difabel, orang-orang lansia, atau golongan miskin yang dilemahkan oleh sistem. Teori keadilan distributif ini kemudian direvisi oleh al-Qur’an, sehingga istilah keadilan dalam Islam yang tepat adalah keadilan distributif-terkoreksi.

Lalu seperti apa koreksinya, hal tersebut dijelaskan dalam QS. Adz-Dzariyat: 19, QS. Al-Baqarah: 267, QS. At-Taubah: 34-35, dan dari beberapa hadis Nabi menerangkan bahwa dalam harta kekayaan yang kita miliki—atau tepatnya yang dititipkan Allah kepada kita— ada hak kaum mustadh’afin sebesar 2,5%. Mustadl’afin adalah mereka yang bukan hanya fakir miskin alamiah, tetapi juga mereka yang menjadi korban struktural. (Ilham Ibrahim)

Editor: Fauzan AS

Tags: headlinezakat
ShareTweetShare

Baca Juga

Hadir di Buton, Haedar Resmikan Bangunan Megah UMB Convention Center

Hadir di Buton, Haedar Resmikan Bangunan Megah UMB Convention Center

May 17, 2022
Haedar Resmikan RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar

Hadir di Makassar, Haedar Sampaikan Tiga Nilai Utama

May 17, 2022
Haedar Resmikan RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar

Haedar Resmikan RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar

May 17, 2022
Pesan Keagamaan dan Kebangsaan Haedar Nashir dalam Syawalan Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada

Pesan Keagamaan dan Kebangsaan Haedar Nashir dalam Syawalan Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada

May 16, 2022
Leave Comment

Materi Terpopuler

Halalbihalal, Cak Nun Sebut Pelajaran Kemuhammadiyahan Menancap di Alam Pikirannya

20 hours ago

Bolehkah Mengkonsumsi Makanan di Acara Selamatan Kematian?

3 days ago

Keberadaan Allah: Begitu Dekat atau Bersemayam di Langit?

19 hours ago

Benarkah Seluruh Ciptaan Allah Berasal dari Nur Muhammad?

3 days ago

Hadir di Buton, Haedar Resmikan Bangunan Megah UMB Convention Center

14 hours ago

Silaturahmi atau Silaturahim ?

11 months ago

Rekomendasi

SARMMI Bersama Associação Gerhana Akan Selenggarakan Webinar Internasional Manajemen Posko Kemanusiaan dan Operasi SAR

SARMMI Bersama Associação Gerhana Akan Selenggarakan Webinar Internasional Manajemen Posko Kemanusiaan dan Operasi SAR

October 13, 2021

Pesan Prof Emil Salim kepada Kader Lingkungan Hidup ‘Aisyiyah

September 15, 2021

Bolehkah Berkurban Dengan Uang Utang?

September 11, 2020

Mahasiswa Muhammadiyah Kembangkan Tumbler Bernuansa Madura

September 6, 2021
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.