Apakah Pembayaran Menggunakan PayLater dengan Bunga 2,95% Termasuk Riba?
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Apakah pembayaran dengan menggunakan PayLater yang menerapkan bunga sekitar 2,95% dapat dianggap sebagai riba? Untuk menjawab pertanyaan ini, Anggota ...
Read more