Hukum Mengunjungi Situs Agama Lain, Bolehkah?
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Persoalan mengunjungi situs agama lain sangat berkaitan dengan masalah iman-takwa (imtak) dan ilmu pengetahuan-teknologi (iptek). Berkaitan dengan iman dan ...
Read moreMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Persoalan mengunjungi situs agama lain sangat berkaitan dengan masalah iman-takwa (imtak) dan ilmu pengetahuan-teknologi (iptek). Berkaitan dengan iman dan ...
Read more© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.