Bukan Qadha, Perempuan Hamil dan Menyusui Dianjurkan Membayar Fidyah
Menurut mazhab Syafii, perempuan hamil dan menyusui yang tidak dapat menjalankan puasa wajib menggantinya dengan qadha di hari lain. Namun, ...
Read moreDetailsMenurut mazhab Syafii, perempuan hamil dan menyusui yang tidak dapat menjalankan puasa wajib menggantinya dengan qadha di hari lain. Namun, ...
Read moreDetailsSetelah berakhirnya bulan suci Ramadan, bagi sebagian umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur tetap, kini tiba ...
Read moreDetailsCara pembayaran fidyah bagi seorang ibu yang sedang menyusui anak karena tidak berpuasa pada bulan Ramadan, pada dasamya disesuaikan dengan ...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Cara pembayaran fidyah bagi seorang ibu yang sedang menyusui anak karena tidak berpuasa pada bulan Ramadan, pada dasamya disesuaikan ...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam Mazhab Syafii yang termuat di kitab Ghayah at-Taqrib karya Ahmad bin al-Husain Al-Syafii, perempuan hamil dan perempuan yang ...
Read moreDetailsMUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib dijalankan. Tujuannya sebagai sarana pendidikan untuk ...
Read moreDetails© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.