Wednesday, September 27, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Artikel

Sikap Muslim Terhadap Orang Murtad

by ilham
2 years ago
in Artikel, Hikmah, Spiritualitas, Tuntunan
Sikap Muslim Terhadap Orang Murtad

Ilham Ibrahim

Dalam Islam, soal murtad itu bukan perkara sederhana. Ayat yang membicarakan soal murtad terdapat dalam QS. al-Baqarah ayat 217. Menurut Ibn Jarir al-Thabari, ayat ini hendak menegaskan bahwa seseorang yang murtad lalu meninggal dunia tanpa sempat bertaubat maka seluruh amal ibadah yang pernah dilakukannya tidak akan diterima Allah Swt (al-Thabari, Jami’ al-Bayan fî Ta’wil al-Qur’an, jilid II, hal. 367). Karenanya, akibat yang diterima dari orang yang murtad di akhirat kelak adalah kekal di dalam neraka.

Selain itu, ayat lain yang membicarakan soal murtad adalah QS Muhammad ayat 25. Menurut al-Thabari, orang yang murtad tidak hanya diperuntukkan bagi orang yang memproklamirkan diri telah keluar dari Islam, tetapi juga para Ahli Kitab yang mengingkari kerisalahan Nabi Muhammad Saw (al-Thabari, Jami’ al-Bayan fî Ta’wil al-Qur’an, jilid XI, hal. 322). Sebagian mufasir juga mengartikan murtad dalam ayat itu bagi orang-orang munafik yang tidak bersungguh-sungguh dalam berislam atau mengaku Islam tapi hatinya kafir (al-Qurtubi, al-Jami` li Ahkam alQur’an, jilid VIII, hal. 531).

Ayat lain yang bersinggungan dengan perpindahan dari Islam ke agama lain dibicarakan dalam QS. An-Nisa ayat 137. Dalam ayat itu dijelaskan bahwa orang-orang yang beriman lalu kafir, kemudian beriman lagi, kemudian kafir lagi, lalu bertambah kekafirannya selamanya hingga meninggal dalam kekafiran, maka Allah tidak akan mengampuni mereka setelah mereka mati, dan tidak pula menunjukkan kepada mereka jalan yang lurus, yaitu jalan menuju surga.

MateriTerkait

Kekeringan dan Kebakaran Terjadi di mana-mana, Berikut Doa Meminta Hujan

Bisakah Salat Istisqa’ Tanpa Khutbah? Berikut Macam-macam Cara Istisqa’

Sampah Ancaman Besar Kehidupan

Berdasarkan tiga ayat di atas, tidak terdapat sanksi yang tegas bagi orang murtad, sebagaimana dalam kasus pencurian, menuduh orang berzina (qadzaf), berzina, dan membunuh. Dapat dikatakan bahwa di dalam Al Quran perbuatan murtad seperti halnya meninggalkan salat, meminum khamr, membuka aurat, dan lain-lain yang tidak ada sanksi hukum duniawinya. Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut akan dihukum dengan balasan yang amat pedih di akhirat kelak.

Sementara itu, hadis yang sering dirujuk untuk hukuman orang yang murtad adalah man baddala dinahu fa-‘qtuluh (sesiapa saja yang pindah agama, maka bunuhlah). Sebagian ulama menganggap hadis ini mengisi kekosongan hukum yang tidak terdapat di dalam Al Quran. Sebab hadis sebagai sumber hukum Islam yang kedua berfungsi menjelaskan, mengelaborasi, dan memerinci sejumlah ketentuan umum di dalam Kitab Suci. Karenanya, banyak ulama klasik terutama kalangan ahli fikih berpendapat bahwa hukuman bagi perbuatan murtad adalah maut. Para ahli hukum juga sepakat bahwa hanya penguasa yang dapat menjalankan hukuman ini dan tidak boleh main hakim sendiri.

Sebagian ulama terutama cendekiawan kontemporer menilai bahwa hadis Nabi Saw dan pandangan para ulama klasik tentang sanksi bagi orang yang murtad itu harus dipandang secara kontekstual sehingga tidak bisa menjadi patokan umum yang berlaku untuk semua dimensi ruang dan waktu. Karenanya, menarik sekali untuk mengamati apa makna “murtad” dalam sejarah Islam sehingga terkesan sebagai tindakan kriminal yang sampai harus berujung maut bagi pelakunya.

Memahami Makna Murtad

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Sopa dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (24/11) menjelaskan tentang arti kata murtad dari sisi bahasa. Kata “murtad” berasal dari kata “radda” yang memiliki arti mengembalikan, memalingkan, menutup, menolak, bantahan, mencegah. Kata ini juga berasal dari kata “irtadd” yang berarti kembali, mundur, membalik. Istilah murtad berasal dari gabungan kata “irtadda ‘an dinihi” yang berarti menolak atau mengembalikan dari agamanya.

Menurut Jonathan Brown, pada masa Nabi Muhammad dan komunitas Muslim awal, kata “ridda” beserta turunannya dipahami bukan sebagai pilihan pribadi untuk berpindah agama tetapi sebagai tindakan publik pemisahan politik dari komunitas Muslim (Yaqeeninstitute.org, 2017). Dengan kata lain, hukuman mati bagi orang yang murtad terjadi karena mereka melakukan pengkhianatan terhadap komunitas Muslim seperti bergabung dengan barisan musuh-musuh Islam.

Sebab hadis “sesiapa saja yang pindah agama, maka bunuhlah”, kata Jonathan Brown sambil mengutip kitab Musnad Ahmad ibn Hanbal, diungkapkan dalam konteks sekelompok Muslim yang telah menolak Islam, kemudian mulai berorasi dan bahkan menuliskan ide-ide “sesat” (orang-orang murtad ini digambarkan sebagai zanadiqa). Karenanya, kata Arab yang digunakan untuk menggambarkan apa yang telah mereka lakukan yaitu “irtadd” dipahami pada periode awal Islam sebagai pemberontakan terhadap komunitas Muslim.

Setelah Nabi Saw wafat, dua tahun perang terhadap murtadin yang terkenal terjadi selama kekhalifahan Abu Bakar. Terdapat tujuh kelompok orang murtad pada zaman Abu Bakar, yaitu Fazarah atau pengikut ‘Uyaynah ibn Hashin, sebagian bani Tamim atau pengikut Sajjah binti al-Mundhir, dan lain-lain. Pada masa itu, mereka ini adalah orang-orang yang mengaku nabi, melakukan pemberontakan, dan membangkang dari kewajiban zakat. Abu Bakar memerangi mereka lantaran kemurtadan hanya dihukum jika dianggap sebagai ancaman bagi ketertiban umum.

Dengan kata laun, kemurtadan itu dipahami sebagai ancaman terhadap tatanan politik yang menyeluruh dan bukan sebagai kejahatan dalam dirinya sendiri, hal ini jelas dari bagaimana para ahli fikih klasik menggambarkannya. Pilihan para ahli tentang di mana menempatkan topik kemurtadan dalam buku-buku hukum lebih jauh mengungkapkan bahwa yang menjadi perhatian mereka adalah sifat umum kemurtadan dan bagaimana mereka melihatnya mempengaruhi tatanan politik.

Sebuah buku teks dasar di Mazhab Syafi’i yaitu kitab Muhadhdhab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i karya Abu Ishaq al-Syirazi mencantumkan persoalan murtad ini tidak di bawah hukuman pidana (Hudud) tetapi di bawah bab tentang berurusan dengan pemberontakan (al-Bughat). Para ahli hukum terkenal dari mazhab Hanafi termasuk al-Sarakhsi, Ibn Humam, dan Ibn al-Saʿat membahas kemurtadan dalam bab tentang politik antarnegara (kitab al-siyar), dan tidak di samping hukuman pidana.

Meski para ahli hukum ini mengafirmasi hukuman mati bagi orang murtad, namun mereka telah memahami bahwa menghukum kemurtadan dengan kematian memiliki tujuan untuk mencegah kejahatan perang dan menjaga keharmonisan kehidupan sosial, bukan sebagai hukuman atas tindakan kekafiran, karena hukuman terbesar untuk itu adalah di sisi Allah.

Sikap Muslim Terhadap Orang Murtad

Dalam tata hukum Indonesia, persoalan pindah agama tidak dipandang sebagai perbuatan kriminal yang harus diperkarakan di meja pengadilan. Sepanjang yang saya tahu juga, Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia tidak pernah merekomendasikan untuk menerapkan hukuman mati bagi orang yang murtad. Sebagaimana penjelasan Sopa dalam Pengajian Tarjih, sikap muslim terhadap orang murtad sama dengan ketentuan umum tentang hubungan muslim dengan non-muslim.

Dalam Fatwa Tarjih, bergaul atau berhubungan baik dengan nonmuslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh dilakukan. Termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah nonmuslim, sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram. Karenanya Fatwa Tarjih menegaskan bahwa menerima tamu atau bertamu ke rumah nonmuslim harus bersikap baik, dan dengan penuh penghormatan.

Fatwa Tarjih juga membatasi pergaulan dengan nonmuslim. Boleh menerima sesuatu dari nonmuslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat serta barang yang diberikan adalah barang yang halal. Karenanya, umat Islam dibolehkan menerima sesuatu, misalnya, berupa karpet atau sajadah untuk keperluan salat dari pemeluk agama lain. Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut merupakan perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.

Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah nonmuslim hukumnya haram. Termasuk tidak dianjurkan mengucapkan selamat untuk hari-hari besar peribadatan non-muslim seperti Natal. Sebab kerukunan beragama hanya bisa terjadi di luar bidang akidah dan ibadah. Umat Islam diperbolehkan untuk bekerjasama dan bergaul dengan nonmuslim dalam persoalan muamalah-duniawiyah. Karenanya, seorang muslim tidak diperbolehkan mengikuti prosesi Natal, namun bila dalam rangka membantu persiapan perayaan natal seperti penyiapan tempat, tenaga, dan keamanan dibolehkan.

Dengan melihat sekilas kesimpulan Fatwa Tarjih di atas, Muhammadiyah telah memposisikan diri sebagai gerakan moderat. Dengan kata lain, ketika Muhammadiyah dalam masalah akidah dan ibadah lebih merujuk kepada paham Salafi yang sangat puritan. Akan tetapi pada saat yang sama Muhammadiyah senantiasa berusaha melibatkan kemampuan rasional-intelektual untuk mengkaji masalah-masalah ijtihadiyah yang terus berkembang.

Hits: 10799

Tags: hukum Islamorang murtadsikap muslimSyariat Islamtaubat
ShareTweet

Baca Juga

Masbuk dalam Salat Berjamaah, Perlukah Langsung Membentuk Barisan Jamaah Baru?

Masbuk dalam Salat Berjamaah, Perlukah Langsung Membentuk Barisan Jamaah Baru?

August 28, 2023
Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

May 19, 2023
Baiat Kepada Kelompok Tertentu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Baiat Kepada Kelompok Tertentu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

May 13, 2023
Berhijab dengan Rambut Palsu atau Wig, Bolehkah?

Berhijab dengan Rambut Palsu atau Wig, Bolehkah?

May 1, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Bisakah Salat Istisqa’ Tanpa Khutbah? Berikut Macam-macam Cara Istisqa’

Bisakah Salat Istisqa’ Tanpa Khutbah? Berikut Macam-macam Cara Istisqa’

September 16, 2023
Sampah Ancaman Besar Kehidupan

Sampah Ancaman Besar Kehidupan

September 11, 2023
Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah; Jadi Solusi Krisis Pangan dan Ekologi

Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah; Jadi Solusi Krisis Pangan dan Ekologi

September 8, 2023
Kebiasaan “Minjem Dulu Seratus”, Begini Etika Utang Piutang dalam Islam

Kebiasaan “Minjem Dulu Seratus”, Begini Etika Utang Piutang dalam Islam

September 7, 2023

Berita Terpopuler

Muhammadiyah Tidak Pandai Berteriak NKRI Harga Mati dan Bhinneka Tunggal Ika, Tapi Mempraktekkannya dalam Amal Nyata

September 25, 2023

Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah

September 8, 2023

Mufti Negeri Perlis Malaysia Kaget Muhammadiyah Kelola Ratusan Perguruan Tinggi

September 26, 2023

Pembangunan di Rempang, di Papua, di Manapun Juga Harus Bertanggungjawab, Tidak Boleh Mencari Keuntungan Semata

September 24, 2023

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Alasan Bangga kepada Muhammadiyah

September 25, 2023

Berkunjung ke UNISA, Rombongan Negeri Perlis Malaysia Kagum dengan Gerakan ‘Aisyiyah

September 26, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.