Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Sikap Muslim Terhadap Orang Murtad

by ilham
4 tahun ago
in Artikel, Hikmah, Spiritualitas, Tuntunan
Reading Time: 5 mins read
A A
Sikap Muslim Terhadap Orang Murtad

Ilham Ibrahim

Dalam Islam, soal murtad itu bukan perkara sederhana. Ayat yang membicarakan soal murtad terdapat dalam QS. al-Baqarah ayat 217. Menurut Ibn Jarir al-Thabari, ayat ini hendak menegaskan bahwa seseorang yang murtad lalu meninggal dunia tanpa sempat bertaubat maka seluruh amal ibadah yang pernah dilakukannya tidak akan diterima Allah Swt (al-Thabari, Jami’ al-Bayan fî Ta’wil al-Qur’an, jilid II, hal. 367). Karenanya, akibat yang diterima dari orang yang murtad di akhirat kelak adalah kekal di dalam neraka.

Selain itu, ayat lain yang membicarakan soal murtad adalah QS Muhammad ayat 25. Menurut al-Thabari, orang yang murtad tidak hanya diperuntukkan bagi orang yang memproklamirkan diri telah keluar dari Islam, tetapi juga para Ahli Kitab yang mengingkari kerisalahan Nabi Muhammad Saw (al-Thabari, Jami’ al-Bayan fî Ta’wil al-Qur’an, jilid XI, hal. 322). Sebagian mufasir juga mengartikan murtad dalam ayat itu bagi orang-orang munafik yang tidak bersungguh-sungguh dalam berislam atau mengaku Islam tapi hatinya kafir (al-Qurtubi, al-Jami` li Ahkam alQur’an, jilid VIII, hal. 531).

Ayat lain yang bersinggungan dengan perpindahan dari Islam ke agama lain dibicarakan dalam QS. An-Nisa ayat 137. Dalam ayat itu dijelaskan bahwa orang-orang yang beriman lalu kafir, kemudian beriman lagi, kemudian kafir lagi, lalu bertambah kekafirannya selamanya hingga meninggal dalam kekafiran, maka Allah tidak akan mengampuni mereka setelah mereka mati, dan tidak pula menunjukkan kepada mereka jalan yang lurus, yaitu jalan menuju surga.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Berdasarkan tiga ayat di atas, tidak terdapat sanksi yang tegas bagi orang murtad, sebagaimana dalam kasus pencurian, menuduh orang berzina (qadzaf), berzina, dan membunuh. Dapat dikatakan bahwa di dalam Al Quran perbuatan murtad seperti halnya meninggalkan salat, meminum khamr, membuka aurat, dan lain-lain yang tidak ada sanksi hukum duniawinya. Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut akan dihukum dengan balasan yang amat pedih di akhirat kelak.

Sementara itu, hadis yang sering dirujuk untuk hukuman orang yang murtad adalah man baddala dinahu fa-‘qtuluh (sesiapa saja yang pindah agama, maka bunuhlah). Sebagian ulama menganggap hadis ini mengisi kekosongan hukum yang tidak terdapat di dalam Al Quran. Sebab hadis sebagai sumber hukum Islam yang kedua berfungsi menjelaskan, mengelaborasi, dan memerinci sejumlah ketentuan umum di dalam Kitab Suci. Karenanya, banyak ulama klasik terutama kalangan ahli fikih berpendapat bahwa hukuman bagi perbuatan murtad adalah maut. Para ahli hukum juga sepakat bahwa hanya penguasa yang dapat menjalankan hukuman ini dan tidak boleh main hakim sendiri.

Sebagian ulama terutama cendekiawan kontemporer menilai bahwa hadis Nabi Saw dan pandangan para ulama klasik tentang sanksi bagi orang yang murtad itu harus dipandang secara kontekstual sehingga tidak bisa menjadi patokan umum yang berlaku untuk semua dimensi ruang dan waktu. Karenanya, menarik sekali untuk mengamati apa makna “murtad” dalam sejarah Islam sehingga terkesan sebagai tindakan kriminal yang sampai harus berujung maut bagi pelakunya.

Memahami Makna Murtad

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Sopa dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (24/11) menjelaskan tentang arti kata murtad dari sisi bahasa. Kata “murtad” berasal dari kata “radda” yang memiliki arti mengembalikan, memalingkan, menutup, menolak, bantahan, mencegah. Kata ini juga berasal dari kata “irtadd” yang berarti kembali, mundur, membalik. Istilah murtad berasal dari gabungan kata “irtadda ‘an dinihi” yang berarti menolak atau mengembalikan dari agamanya.

Menurut Jonathan Brown, pada masa Nabi Muhammad dan komunitas Muslim awal, kata “ridda” beserta turunannya dipahami bukan sebagai pilihan pribadi untuk berpindah agama tetapi sebagai tindakan publik pemisahan politik dari komunitas Muslim (Yaqeeninstitute.org, 2017). Dengan kata lain, hukuman mati bagi orang yang murtad terjadi karena mereka melakukan pengkhianatan terhadap komunitas Muslim seperti bergabung dengan barisan musuh-musuh Islam.

Sebab hadis “sesiapa saja yang pindah agama, maka bunuhlah”, kata Jonathan Brown sambil mengutip kitab Musnad Ahmad ibn Hanbal, diungkapkan dalam konteks sekelompok Muslim yang telah menolak Islam, kemudian mulai berorasi dan bahkan menuliskan ide-ide “sesat” (orang-orang murtad ini digambarkan sebagai zanadiqa). Karenanya, kata Arab yang digunakan untuk menggambarkan apa yang telah mereka lakukan yaitu “irtadd” dipahami pada periode awal Islam sebagai pemberontakan terhadap komunitas Muslim.

Setelah Nabi Saw wafat, dua tahun perang terhadap murtadin yang terkenal terjadi selama kekhalifahan Abu Bakar. Terdapat tujuh kelompok orang murtad pada zaman Abu Bakar, yaitu Fazarah atau pengikut ‘Uyaynah ibn Hashin, sebagian bani Tamim atau pengikut Sajjah binti al-Mundhir, dan lain-lain. Pada masa itu, mereka ini adalah orang-orang yang mengaku nabi, melakukan pemberontakan, dan membangkang dari kewajiban zakat. Abu Bakar memerangi mereka lantaran kemurtadan hanya dihukum jika dianggap sebagai ancaman bagi ketertiban umum.

Dengan kata laun, kemurtadan itu dipahami sebagai ancaman terhadap tatanan politik yang menyeluruh dan bukan sebagai kejahatan dalam dirinya sendiri, hal ini jelas dari bagaimana para ahli fikih klasik menggambarkannya. Pilihan para ahli tentang di mana menempatkan topik kemurtadan dalam buku-buku hukum lebih jauh mengungkapkan bahwa yang menjadi perhatian mereka adalah sifat umum kemurtadan dan bagaimana mereka melihatnya mempengaruhi tatanan politik.

Sebuah buku teks dasar di Mazhab Syafi’i yaitu kitab Muhadhdhab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i karya Abu Ishaq al-Syirazi mencantumkan persoalan murtad ini tidak di bawah hukuman pidana (Hudud) tetapi di bawah bab tentang berurusan dengan pemberontakan (al-Bughat). Para ahli hukum terkenal dari mazhab Hanafi termasuk al-Sarakhsi, Ibn Humam, dan Ibn al-Saʿat membahas kemurtadan dalam bab tentang politik antarnegara (kitab al-siyar), dan tidak di samping hukuman pidana.

Meski para ahli hukum ini mengafirmasi hukuman mati bagi orang murtad, namun mereka telah memahami bahwa menghukum kemurtadan dengan kematian memiliki tujuan untuk mencegah kejahatan perang dan menjaga keharmonisan kehidupan sosial, bukan sebagai hukuman atas tindakan kekafiran, karena hukuman terbesar untuk itu adalah di sisi Allah.

Sikap Muslim Terhadap Orang Murtad

Dalam tata hukum Indonesia, persoalan pindah agama tidak dipandang sebagai perbuatan kriminal yang harus diperkarakan di meja pengadilan. Sepanjang yang saya tahu juga, Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia tidak pernah merekomendasikan untuk menerapkan hukuman mati bagi orang yang murtad. Sebagaimana penjelasan Sopa dalam Pengajian Tarjih, sikap muslim terhadap orang murtad sama dengan ketentuan umum tentang hubungan muslim dengan non-muslim.

Dalam Fatwa Tarjih, bergaul atau berhubungan baik dengan nonmuslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh dilakukan. Termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah nonmuslim, sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram. Karenanya Fatwa Tarjih menegaskan bahwa menerima tamu atau bertamu ke rumah nonmuslim harus bersikap baik, dan dengan penuh penghormatan.

Fatwa Tarjih juga membatasi pergaulan dengan nonmuslim. Boleh menerima sesuatu dari nonmuslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat serta barang yang diberikan adalah barang yang halal. Karenanya, umat Islam dibolehkan menerima sesuatu, misalnya, berupa karpet atau sajadah untuk keperluan salat dari pemeluk agama lain. Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut merupakan perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.

Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah nonmuslim hukumnya haram. Termasuk tidak dianjurkan mengucapkan selamat untuk hari-hari besar peribadatan non-muslim seperti Natal. Sebab kerukunan beragama hanya bisa terjadi di luar bidang akidah dan ibadah. Umat Islam diperbolehkan untuk bekerjasama dan bergaul dengan nonmuslim dalam persoalan muamalah-duniawiyah. Karenanya, seorang muslim tidak diperbolehkan mengikuti prosesi Natal, namun bila dalam rangka membantu persiapan perayaan natal seperti penyiapan tempat, tenaga, dan keamanan dibolehkan.

Dengan melihat sekilas kesimpulan Fatwa Tarjih di atas, Muhammadiyah telah memposisikan diri sebagai gerakan moderat. Dengan kata lain, ketika Muhammadiyah dalam masalah akidah dan ibadah lebih merujuk kepada paham Salafi yang sangat puritan. Akan tetapi pada saat yang sama Muhammadiyah senantiasa berusaha melibatkan kemampuan rasional-intelektual untuk mengkaji masalah-masalah ijtihadiyah yang terus berkembang.

Tags: hukum Islamorang murtadsikap muslimSyariat Islamtaubat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Haedar: Lembaga Pendidikan Muhammadiyah-‘Aisyiyah Jaga Komitmen Amalkan Pasal 31 UUD 1945

Next Post

Rayakan Historiografi Muhammadiyah Lewat Kongres Sejarawan Perdana

Baca Juga

Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab
Berita

Qiyas adalah Salah Satu Sumber Hukum yang Paling Subur

15/11/2024
Bagi yang Hendak Menikah Pahami Dulu Tata Cara Mandi Wajib!
Hukum Islam

Bagi yang Hendak Menikah Pahami Dulu Tata Cara Mandi Wajib!

18/12/2023
Hukum Islam

Bolehkah Berwudhu dengan Air Mineral?

09/12/2023
Dalam Hukum Islam, Bullying Adalah Perbuatan Terlarang!
Berita

Dalam Hukum Islam, Bullying Adalah Perbuatan Terlarang!

30/11/2023
Next Post

Rayakan Historiografi Muhammadiyah Lewat Kongres Sejarawan Perdana

Muhammadiyah Luncurkan Aplikasi Bantuan Hukum

Tebar Kebermanfaatan, Muhammadiyah Luncurkan Aplikasi Bantuan Hukum

Haedar: RS Muhammadiyah Jangan Ketularan Virus Berhutang

Lembaga Pendidikan Muhammadiyah dan Pegiatnya Wajib Tampilkan Nilai-Nilai Persyarikatan

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.