MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Hukum salat Idul Fitri dan Idul Adha adalah sunah muakad (sunnah mu’akkadah). tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya salat ‘Idain serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya.
Artinya, Tidak ada hukuman apapun bagi yang tidak menjalankannya. Sementara itu, salat wajib adalah salat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam hadis-hadis sahih. Semua umat Islam yang mukallaf wajib menjalankannya.
Apabila tidak, maka akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat kelak. Dalam hadis disebutkan sebagai berikut: “Dari Thalhah Ibn ‘Ubaidillah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw lalu serta merta bertanya kepada beliau tentang Islam. Lalu Rasulullah saw menjawab: Lima salat diwajibkan sehari semalam. Ia bertanya lagi: apakah ada kewajiban (salat) lainnya? Rasulullah saw menjawab: Tidak, kecuali salat-salat tatawuk (sunah). Rasulullah saw kemudian meneruskan: Juga diwajibkan puasa Ramadan. Lalu ia bertanya lagi: apa ada kewajiban (puasa) lainnya? Rasulullah menjawab: Tidak, kecuali puasa tatawuk (sunah). (Abu Thalhah melanjutkan): Lalu Rasulullah menyebutkan kewajiban (membayar) zakat. Orang itu bertanya lagi: apa ada kewajiban (pembayaran) lainnya? Rasulullah saw menjawab: Tidak, kecuali (infak) tatawuk (sunah). Lalu laki-laki itu pergi sambil berkata: Demi Allah saya tidak akan tambahi dan kurangi ini. Kemudian Rasulullah saw berkata: Orang itu beruntung, jika dia benar” [HR al-Bukhari, Muslim, Mālik Abu Dawud, dan an-Nasa’i].
Selain itu dalam hadis lain disebutkan: “‘Ubadah berkata: … Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “Lima salat diwajibkan oleh Allah atas hambanya.
Barangsiapa melaksanakannya tanpa melalaikan sedikit pun karena memandang enteng kewajiban salat itu, maka dia mendapat janji dari Allah akan dimasukkan ke dalam surga; dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak mendapat janji untuk dimasukkan ke dalam surga. Jika Allah menghendaki, Dia mengazabnya, tetapi jika Allah menghendaki, Dia (karena ia diampuni-Nya) memasukkannya ke dalam surga” [HR Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ahmad].
Rasulullah saw tidak pernah meninggalkannya selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya. Oleh karena itu, dari sini disimpulkan bahwa salat Idul Fitri hukumnya sunah muakad.
Hits: 2211