Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Opini

Risalah Islam Berkemajuan untuk Krisis Ekologi #1

by Fauzan Anwar Sandiah
2 tahun ago
in Opini
Reading Time: 4 mins read
A A
Risalah Islam Berkemajuan untuk Krisis Ekologi #1

Fauzan Anwar Sandiah

Muktamar ke-48 tahun 2022 di Surakarta mengamanatkan diseminasi Risalah Islam Berkemajuan (RIB) ke dalam berbagai lini kiprah gerakan Muhammadiyah. Dalam amanat untuk melakukan Perkhidmatan Global termaktub agenda Pelestarian Lingkungan.

Bagaimana RIB dapat mengakselerasi tajdid dalam pematangan paradigma dan agenda pelestarian lingkungan di Muhammadiyah yang semakin menguat sepuluh tahun belakangan?

Upaya apa yang perlu dilakukan untuk mengintegrasikan isu pelestarian lingkungan di dalam empat poros RIB, yakni gerakan dakwah, tajdid, ilmu, amal?

MateriTerkait

Karamah Para Wali itu Nyata Nggak sih?

Mencoba Menjadi Prof Haedar Nashir

Mematahkan Mitos Muhammadiyah Tidak Lucu

Filosofi Kepenolongan Umum

Gerakan lingkungan sudah menjadi bagian penting bagi Muhammadiyah sejak awal mula berdiri melalui divisi Penoloeng Kesengsaraan Oemoem (PKO). Embrio awal PKO adalah komite bantuan untuk para korban letusan Gunung Kelud tahun 1918. Peran penting komite ini di antaranya adalah melakukan penggalangan dana dan membantu mengurangi dampak bencana alam terhadap tingkat kemiskinan masyarakat. Orang penting di balik pendirian PKO adalah Haji Soedja’ salah satu murid paling cermelang hasil didikan KH. Ahmad Dahlan.

Meski PKO dan Haji Soedja’ telah meletakkan dasar-dasar kepeloporan dalam merumuskan model gerakan lingkungan modern bagi sebuah organisasi Islam seperti Muhammadiyah, hal ini jarang mendapat apresiasi yang layak. PKO seringkali hanya dikaitkan dengan asal-usul gerakan filantropi dan kesehatan Muhammadiyah. Padahal, filosofi “kepenolongan umum” yang menjadi landasan PKO merupakan hasil tajdid atau perluasan makna atas dakwah dan tabligh untuk menjawab krisis multidimensional yang dihadapi masyarakat nusantara pada awal abad XX.

Di antara masalah-masalah lingkungan dan ekologi era kolonial yang dihadapi masyarakat nusantara adalah pemberlakuan sistem tanam paksa, kebijakan perkebunan monokultur yang berdampak pada eksploitasi tenaga kerja pribumi dan alih-fungsi lahan masyarakat pedalaman, pertambangan yang merusak akses terhadap sumber daya alam yang sudah dimulai sejak tahun 1849 di Pengaron Kalimantan Timur dan kemudian menyebar ke Sumatera, penyebaran pandemi, dan korupsi.

Berdiri di tengah beragam masalah yang sangat kompleks tapi saling terhubung tersebut, muncul gagasan untuk menciptakan lini dakwah yang fokus pada “kepenolongan umum”. Haji Soedja’ terlatih dalam merumuskan langkah mitigasi yang dapat dilakukan dengan mentransformasikan doktrin agama menjadi sebuah misi kemanusiaan yang strategis dan taktis serta berkelanjutan.  

Konstruksi Ideologi Ekologi Muhammadiyah 

“[..] Dengan ungkapan lain, perlu dilakukan interpretasi ajaran Islam secara kreatif proporsional dikaitkan dengan kehidupan manusia, alam, dan sejarah.” (penggalan Kebijakan Dakwah dalam Strategi Dakwah Persyarikatan, Keputusan Muktamar ke-40, 1990). 

Filosofi “kepenolongan umum” adalah landasan fundamental dalam suatu konstruksi ideologi Muhammadiyah dalam bidang ekologi. hal ini perlu dicermati mengingat perlu waktu cukup lama bagi Persyarikatan untuk secara resmi merumuskan pemikiran Islam di bidang lingkungan hidup.

Upaya formal pertama muncul dalam Keputusan Muktamar ke-38 tahun 1971 tentang Pembinaan Keluarga dan Masyarakat Sejahtera untuk mengorganisir kegiatan-kegiatan di antaranya untuk bidang kesehatan supaya melakukan pemeliharaan kesehatan lingkungan.

Upaya kedua muncul dalam Keputusan Muktamar ke-41 tahun 1985 melalui Program Bidang Sosial dan Kesehatan tentang Peningkatan Pelayanan Sosial yang berbunyi berbunyi: “meluaskan jangkauan program kependudukan dan keluarga sejahtera, kelestarian lingkungan hidup dan pendidikan kesehatan jiwa [..]” (Poin 1 huruf c).

Upaya ketiga, sebagaimana termaktub dalam Garis Besar Program Muhammadiyah (GBPM) yang diputuskan dalam Muktamar ke-42 tahun 1990, untuk pertama kalinya muncul kesadaran baru bahwa “kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan” menjadi bagian dari “permasalahan global” yang patut diperhatikan oleh Muhammadiyah.

Sejalan dengan GBPM tahun 1990, salah satu sasaran kebijakan dalam bidang Dakwah, Pendidikan, dan Pembinaan Kesejahteraan Ummat (BDPPKU) adalah “Pembinaan Lingkungan Hidup” (Sasaran Kebijakan Program, Nomor 3, poin a) yang diarahkan menjadi “[..] peningkatan kesadaran masyarakat akan lingkungan hidup yang sehat dan tidak tercemar sehingga umat manusia dapat memakmurkan bumi dengan segala isinya sebagai khalifah fil-Ardhi” (Arah Masing-Masing Program, Nomor 11).

Masih dalam Keputusan Muktamar ke-40, untuk Program Muhammadiyah 1990-1995, BDPPKU diuraian empat agenda Lingkungan Hidup: (1) berpartisipasi dalam pengembangan usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dan pencegahan kerusakan alam dari berbagai pencemaran dan pengrusakan; (2) berpartisipasi aktif dalam pengembangan usaha-usaha pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup; (3) meningkatkan kesadaran dan usaha-usaha penciptaan lingkungan yang sehat dan bersih khususnya di kalangan warga Muhammadiyah dan umat Islam sesuai ajaran Islam yang sangat menaruh perhatian terhadap kesehatan, sehingga tercipta tradisi hidup sehat di lingkungan yang juga sehat; (4) menumbuhkan kesadaran warga Muhammadiyah untuk melaksanakan dan mendukung program tersebut. 

Konstruksi ideologi resmi Muhammadiyah terkait lingkungan hidup sepanjang dekade 1980 hingga 1990 berfokus pada pembinaan kehidupan warga Persyarikatan. Namun, di luar putusan-putusan resmi Muktamar, perbincangan tentang ekologi juga menguat dan memberikan informasi alternatif tentang adanya arus kelompok epistemik yang membahas persoalan ekologi dan lingkungan. Misalnya, sejumlah dosen di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui jurnal Akademika yang terbit tahun 1993, mengangkat topik “Ekologi sebagai Religiusitas”. Tentu saja lazim diduga bahwa arus epistemik yang serupa barangkali juga berlangsung di Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) lainnya.

Tags: Krisis Ekologimuhammadiyahrisalah islam berkemajuan
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Profesor Asal Korea Selatan Dorong Muhammadiyah Orbitkan Banyak Influencer untuk Dakwah di Dunia Maya

Next Post

Risalah Islam Berkemajuan untuk Krisis Ekologi #2

Baca Juga

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC
Berita

Agung Danarto Menyebut Tidak Semua Budaya bagi Muhammadiyah itu TBC

06/03/2025
Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa
Berita

Sejarah Singkat Sikap Wasathiyah Muhammadiyah Membangun Bangsa

05/03/2025
Muhammadiyah Ormas Bermartabat
Berita

Muhammadiyah Ormas Bermartabat

27/02/2025
Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi
Berita

Muhammadiyah Gelar Rakornas Bidang Ekonomi

26/02/2025
Next Post
Risalah Islam Berkemajuan untuk Krisis Ekologi #2

Risalah Islam Berkemajuan untuk Krisis Ekologi #2

Sinergi dan Silaturahmi Kader yang Melintas dalam Menghadapi Tantangan Muhammadiyah

Sinergi dan Silaturahmi Kader yang Melintas dalam Menghadapi Tantangan Muhammadiyah

Mahasiswa Muhammadiyah Siap Bantu Menaikan Skill Bahasa Inggris Siswa Thailand

Mahasiswa Muhammadiyah Siap Bantu Menaikan Skill Bahasa Inggris Siswa Thailand

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.