Prihatin, Izzul Muslimin Sebut Putusan MK Tentang Kampanye di Lembaga Pendidikan Terlalu Prematur

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Demikian bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023). Menanggapi keputusan ini, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Izzul Muslimin mengaku prihatin. Sebab, putusan tersebut tidak disertai aturan main yang jelas … Continue reading Prihatin, Izzul Muslimin Sebut Putusan MK Tentang Kampanye di Lembaga Pendidikan Terlalu Prematur