Prihatin, Izzul Muslimin Sebut Putusan MK Tentang Kampanye di Lembaga Pendidikan Terlalu Prematur
MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Demikian bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023). Menanggapi keputusan ini, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Izzul Muslimin mengaku prihatin. Sebab, putusan tersebut tidak disertai aturan main yang jelas … Continue reading Prihatin, Izzul Muslimin Sebut Putusan MK Tentang Kampanye di Lembaga Pendidikan Terlalu Prematur
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed