Saturday, September 23, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Peran Pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani dalam Manhaj Tarjih

by ilham
1 year ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Peran Pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani dalam Manhaj Tarjih

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam istinbat hukum, Muhammadiyah menggunakan tiga pendekatan: bayani, burhani, dan irfani. Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi dalam Sekolah Tarjih Internasional pada Sabtu (28/08) menegaskan bahwa ketiga pendekatan ini dilakukan secara spiral-triadik. Maksudnya, penggunaan ketiga pendekatan ini dimaksudkan untuk satu sama lain saling melengkapi.

Ruslan menerangkan bahwa pendekatan bayani adalah merespons permasalahan dengan titik tolak utama adalah teks-teks syariah yaitu al-Quran dan al-Sunnah. Hal ini biasanya banyak digunakan dalam memecahkan masalah-masalah terkait ibadah mahdah. Karena semangat dari pada ibadah mahdah adalah ittiba’, maka dalil bayani yang berpijak pada teks harus lebih dominan.

Misalnya tentang jumlah rakaat salat tarawih. Hadis yang tepat mengenai jumlah rakaat salat tarawih adalah jalur Aisyah yang menyebutkan bahwa jumlah rakaat salat tarawih yang dilakukan Rasulullah Saw adalah 11 rakaat dengan witirnya, dikerjakan empat rakaat lalu salam tanpa tahiyyat awal, kemudian empat rakaat lalu salam, dan ditutup dengan salat witir tiga rakaat lalu salam.

Sementara itu, pendekatan burhani adalah merespons permasalahan dengan banyak menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan umum yang berkembang. Berbagai permasalahan sosial dan kemanusiaan yang timbul tidak hanya didekati dari sudut nas-nas syariah, tetapi juga didekati dengan menggunakan ilmu pengetahuan yang relevan.

MateriTerkait

Berdakwah Secara Fleksibel Rekatkan Umat, Haedar Nashir Sebut ini Babak Baru Majelis Tabligh Muhammadiyah

Berkunjung ke Yogyakarta, Begini Sejarah Berdirinya Asosiasi Muhammadiyah Singapura

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Terima Rombongan Asosiasi Muhammadiyah Singapura

Menurut Ruslan, burhani sangat dibutuhkan untuk menjelaskan aspek-aspek ibadah yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan zaman. Contohnya ijtihad mengenai penentuan awal bulan kamariah, khususnya bulan-bulan terkait ibadah, seperti Ramadan, Syawal atau Zulhijah. Dalam ijtihad Muhammadiyah untuk masalah ini banyak digunakan capaian-capaian mutakhir ilmu falak, sehingga untuk ini tidak lagi digunakan rukyat. Sedangkan pendekatan irfani adalah upaya meningkatkan kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin melalui pembersihan jiwa.

Menurut Ruslan, pendekatan ini secara metodologis dipraktekkan dengan lebih bertumpu pada instrumen pengalaman batin, dzauq, hati, wijdan, dan intuisi. Pendekatan ini dimaksudkan sebagai pengelolaan hati nurani dalam tindakan manusia. Contohnya dalam hukum Islam adalah berpakaian dan berpenampilan rapi, menutup aurat secara sempurna untuk memenuhi unsur kebaikan kepada Allah. Dalam Fatwa Tarjih contohnya kebolehan mengalihkan dana kurban dengan infak untuk membantu kepada mereka yang terkena dampak pandemi Covid-19.

“Dalam hukum Islam ada aspek transendental dan ada juga aspek moral. Karena itu, hukum Islam itu sejatinya menampilkan persoalan-persoalan ini secara integratif. Maka menjelaskan ayat Al Quran terhadap suatu persoalan dalam konteks kekinian tidak bisa menafikan kajian-kajian yang dilakukan ilmuwan dan lain sebagainya,” terang Ruslan.

Hits: 523

Tags: bayaniburhaniirfaniManhaj tarjihpendekatan
ShareTweet

Baca Juga

Lima Alasan Islam pada Abad Pertengahan Maju dalam Wacana Keilmuan

Metode dalam Manhaj Tarjih; Menemukan Hukum Islam Melalui Asumsi Integralistik dan Hirarkis

September 8, 2023
Masyarakat Islam yang Sebenar-benarnya, Apa Maksudnya? #1

Paham Keagamaan Muhammadiyah

July 15, 2023
Ramai Soal Mubahalah, Bagaimana Hukum Sumpah Laknat ini dalam Islam?

Tidak Bermazhab dan Pokok Penting Lainnya dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah

September 20, 2022
Perkuat Manhaj Tarjih, Korps Mubaligh Muhammadiyah Jombang Studi Tiru ke Pusat Muhammadiyah

Perkuat Manhaj Tarjih, Korps Mubaligh Muhammadiyah Jombang Studi Tiru ke Pusat Muhammadiyah

September 14, 2022
Leave Comment

Rekomendasi

Bisakah Salat Istisqa’ Tanpa Khutbah? Berikut Macam-macam Cara Istisqa’

Bisakah Salat Istisqa’ Tanpa Khutbah? Berikut Macam-macam Cara Istisqa’

September 16, 2023
Sampah Ancaman Besar Kehidupan

Sampah Ancaman Besar Kehidupan

September 11, 2023
Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah; Jadi Solusi Krisis Pangan dan Ekologi

Pendayagunaan Wakaf di Muhammadiyah; Jadi Solusi Krisis Pangan dan Ekologi

September 8, 2023
Kebiasaan “Minjem Dulu Seratus”, Begini Etika Utang Piutang dalam Islam

Kebiasaan “Minjem Dulu Seratus”, Begini Etika Utang Piutang dalam Islam

September 7, 2023

Berita Terpopuler

Selain Mahir Bahasa Arab dan Inggris, juga ada Empat Ciri Lain Santri Lulusan Pesantren Muhammadiyah

September 22, 2023

Ternak Dinosaurus, Alumni SMK Muhammadiyah 3 Yogyakarta Raup Rp 200 Juta Per Bulan

September 20, 2023

Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah

September 8, 2023

Ingin Siswa Tetap Bugar Ikuti Full Day School, SD Muhammadiyah IV Sidoarjo Terapkan Pelajaran Tidur Siang

September 22, 2023

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Terima Rombongan Asosiasi Muhammadiyah Singapura

September 22, 2023

Terima Ratusan Mahasiswa Non-muslim, Haedar Nashir Apresiasi Universitas Muhammadiyah Riau

September 14, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.