MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Persoalan lingkungan hidup kini menjadi agenda penting bagi negara-negara di dunia. Berbagai tantangan, mulai dari kerusakan ekosistem hingga kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan, membutuhkan penanganan serius. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah bagaimana memastikan setiap pelaku usaha bertanggung jawab atas dampak aktivitasnya terhadap lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Moh. Jumhur Hidayat, saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jumat (30/10).
Jumhur menjelaskan bahwa setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berdiri sebagai kementerian tersendiri, terpisah dari Kementerian Kehutanan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum menjadi salah satu fokus utama. Upaya ini diwujudkan melalui pendekatan yang ia sebut sebagai rezim sanksi.
Menurut Jumhur, penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara tegas dan adil tanpa membedakan skala maupun kekuatan ekonomi perusahaan. Setiap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Jadi untuk urusan-urusan lingkungan hidup ini menghadapi tantangan, utamanya terhadap kebijakan. Ada yang patuh, ada yang setengah patuh, ada juga yang brutal,” ungkapnya.
Meski demikian, Jumhur menegaskan bahwa penanganan persoalan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan pemberian sanksi. Pemerintah juga perlu menghadirkan pendekatan yang mendorong perbaikan melalui edukasi, pembinaan, dan pemulihan lingkungan.
Pendekatan tersebut ia sebut sebagai rezim solusi. Melalui pendekatan ini, penegakan hukum tidak berhenti kepada pemberian hukuman kepada pelanggar, tetapi juga diarahkan untuk memastikan adanya perubahan perilaku serta upaya pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.
Selain penguatan penegakan hukum, Jumhur menyoroti pentingnya membangun kesadaran kolektif untuk memulihkan bumi melalui gerakan taubat ekologis.
Bagi Kementerian Lingkungan Hidup, taubat ekologis bukan sekadar slogan, melainkan ajakan untuk memperbaiki hubungan manusia dengan alam yang selama ini mengalami ketidakseimbangan akibat berbagai aktivitas manusia.
Gagasan tersebut sejalan dengan pendekatan ekoteologi, yakni cara pandang yang menempatkan pelestarian lingkungan bukan hanya sebagai tanggung jawab sosial, melainkan juga amanah moral dan spiritual. Dalam perspektif ini, menjaga alam merupakan bagian dari tanggung jawab manusia dalam mengelola bumi.
“Urusan lingkungan itu urusan semua. Baik secara lintas usia, lintas intelektual, lintas etnik, lintas agama, atau lintas apa pun itu. Maka ini harus menjadi gerakan yang besar,” ucap Jumhur.
Lebih lanjut, Jumhur melihat bahwa upaya perlindungan lingkungan juga dapat membuka peluang pemberdayaan masyarakat dan aktivitas ekonomi baru. Sejumlah kegiatan, seperti pembibitan, penanaman pohon, hingga perdagangan karbon, dinilai berpotensi menciptakan nilai ekonomi sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan.
Ia juga menyinggung keterlibatan perusahaan internasional, seperti Amazon dan Microsoft, dalam perkembangan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan lingkungan dan perdagangan karbon.
Peluang tersebut, menurutnya, dapat mendorong perubahan paradigma pembangunan melalui prinsip Growth and Development Through Environmental Protection, yakni pertumbuhan dan pembangunan melalui perlindungan lingkungan.
Upaya tersebut sejalan dengan paradigma Muhammadiyah, yaitu Membangun Tanpa Merusak. Paradigma ini menekankan pentingnya menjalankan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian alam serta keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.
Karena itu, sinergi antara pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat luas menjadi penting untuk memperkuat tata kelola lingkungan hidup. Penegakan hukum yang tegas perlu berjalan beriringan dengan edukasi, pemulihan ekosistem, dan pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. (Bhisma)






