MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Meski terorisme merupakan ancaman besar terhadap eksistensi negara dan kemanusiaan, pemerintah tidak semestinya menegakkan hukum dengan tidak mengacuhkan prinsip kemanusiaan dan hak publik berupa transparansi hukum.
Karena itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mendukung pemerintah melakukan penegakan hukum yang lebih humanis dan transparan. Trisno juga mendorong dilibatkannya Komnas HAM dalam penanganan terorisme.
“Sampai saat ini tidak kurang 131 terduga yang meninggal. Saya belum menghitung yang di Mabes Polri. Ini karena mereka dimatikan, padahal seharusnya dilumpuhkan, dibawa ke pengadilan,” tutur Trisno dalam forum daring ‘Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Terorisme’, Senin (5/4).
Trisno lalu membawakan data dari Komnas HAM yang menunjukkan bahwa selama 2002-2016 terdapat 120 orang terduga teroris yang meninggal dan belum menjalani proses persidangan.
Trisno memahami bahwa polisi menghadapi resiko besar dalam menghadapi teroris, tetapi logika peperangan dalam meringkus pelaku teror menurut Trisno sudah selayaknya diubah kepada upaya melumpuhkan.
“Yang harus digunakan sistem hukum pidana. Kalau logikanya peperangan, itu seperti pakai UU subversif di masa lalu. Ini yang dipakai semboyan mematikan, bukan melumpuhkan,” jelasnya.
Hits: 5