Monday, May 29, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Hikmah

Pencegahan Bencana Dalam Islam

Islam menyediakan solusi untuk berragam masalah dalam kehidupan. termasuk juga dengan bencana. lalu, bagaimanakah pengelolaan bencana dalam Islam ?

by Redaksi Muhammadiyah
2 years ago
in Hikmah

Penanggulangan Bencana Dalam Islam

Tidak ada satupun manusia yang mengetahui kapan bencana akan datang. Manusia hanya mampu mengetahui gejala-gejala dan memprediksikan kejadianya, akan tetapi hanya Allah subhanahu wa ta’ala yang mengetahui pasti kapan datangnya. Oleh karenanya merupakan hal baik untuk melakukan pengelolaan resiko bencana dengan baik. Pengelolaan resiko bencana adalah kegiatan penanggulangan bencana mulai dari sebelum, ketika dan pasca terjadinya bencana.

Pada saat sebelum terjadinya bencana dapat dilakukan persiapan dan perencanaan penanggulangan bencana yang disebut tindakan preventif. Terdapat dua prinsip yang dapat dipahami sebagai dasar kegiatan preventif yakni, Pertama, memahami penyebab bencana dan Kedua, memahami peran manusia sebagai khalifah di muka bumi.

  1. Memahami penyebab bencana

Memahami penyebab bencana penting untuk membuat rencana penanggulangan dalam rangka mengurangi resiko kerugian. Memahami sumber bencana dapat dilakukan dengan mengetahui kejadian bencana di masa lalu, sebab bencana utamanya bencana alam terjadi karena hukum sebab akibat dan memiliki siklus tertentu yang berulang. Usaha memahami sebab akibat ini dilakukan dengan akal dan ilmu pengetahuan. Allah berfirman,

أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِداً وَقَائِماً يَحْذَرُ الآخِرَةِ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَستَوِى الَّذِيْنَ يَعْلَمُونَ وَ الَّذِيْنَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّماَ يَتَذَكَّرُ أُلُو الأَلْبَابِ (أية 9 من سورة الزمر)

MateriTerkait

Pandangan Buya Hamka Tentang Kewajiban Puasa Ramadan Bagi Kuli, Buruh dan Pekerja Kasar

Buya Hamka : Kalender Sebagai Pedoman Waktu Puasa Tanda Al Quran Selaras dengan IPTEK

Tafsir Buya Hamka Pada Ayat ke-184 Surat Al-Baqarah: Bulan Suci Ramadan Menegaskan Kasih Sayang Allah Swt

Artinya: “(apakah kamu orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut dengan (azab) akhirat dan mengharap rahmat Tuhanya? Katakanlah: adakah sama orang yang mengetahui dan tidak mengetahui? Sesungguhnyalah orang-orang berakal yang mendapat pelajaran”. [QS Az-Zumar(39):9]

2. Memahami peran manusia sebagai khalifah

Manusia diberi tanggung jawab oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk menjadi khalifah. Fungsinya tiada lain adalah untuk menegakkan hukum Allah di muka bumi agar tercapai keharmonisan, keseimbangan dan keadilan. Oleh karenanya manusia dibekali akal pikiran [QS Al-Baqarah(2):30-33].

Akal manusia digunakan untuk memahami ayat Allah yang berupa firman atau ayat qauliyyah dan ayat kauniyyah atau kejadian. Ayat qauliyyah terdapat dalam kitab-kitab yang diturunkan kepada para rasul. Sedangkan ayat kauniyyah tersebar dalam kejadian dan tanda-tanda alam maupun sosial. Keduanya memerlukan ilmu dan fikiran yang jernih untuk dipahami.

Dalam konteks kebencanaan, manusia sebagai khalifah menggunakan akal yang diberikan Allah lalu memahami ayat-ayat-Nya untuk mengatur sedemikian rupa agar resiko bencana dapat diminimalkan. Terdapat visi yang dapat digunakan dalam pengelolaan resiko bencana yakni, visi antar ruang dan visi antar waktu.

Pertama, visi antar ruang adalah memahami kondisi yang terjadi dalam lingkunganya dan sekitarnya. Memahami bahwa apa yang terjadi di sekitar dapat mempengaruhi kondisi lingkungan yang lainya. Kemudian dari sini diambil keputusan yang terbaik untuk menghadapinya. Allah berfirman,

الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ القَولَ فَيَتَّبِعُونَ أحْسَنَهُ أُوْلَئِكَ الَّذِيْنَ هَدَاهُمُ الله وَأُوْلَئِكَ هُمْ أُوْلُو الأَلْبَابِ (أية 18 من سورة الزمر)

Artinya: “yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik diantaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah pentunjuk, dan mereka itulah orang-orang yang memiliki akal”. [QS Az-Zumar(39):18]

Kedua, visi antar waktuyakni memahami apa yang terjadi di masa lalu dapat berulang di masa kini, juga apa yang dilakukan masa kini berpengaruh terhadap masa depan. Dengan ini sebagai khalifah manusia harus memiliki perencanaan matang dan berkaca dari masa lalu. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا الله إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ( أية 18 من سورة الحشر)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok, dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha Mengethaui apa yang kamu kerjakan”. [QS Al-Hasyr(59):18]

Peran sekaligus tanggung jawab manusia sebagai khalifah ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Mengelola lingkungan menuju keharmonisan dan keadilan. Pengelolaan yang dimaksud Allah bukanlah ekploitasi dan pengerusakan. Allah Berfirman,

وَ أَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكَ وَلاَ تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأَرْضِ إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ (أية 77 من سورة القصص )

Artinya: “…dan berbuat baiklah, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukasi orang yang berbuat kerusakan”. [QS Al-Qasas(28):77].  Jika eksploitasi dan pengerusakan yang terjadi maka bencana akan tinggi resikonya dan tidak dapat ditanggulangi lagi.

3.Hal-hal yang dapat menghambat pengelolaan resiko bencana

Terdapat faktor-faktor yang dapat menghambat pengelolaan resiko bencana antara lain adalah:

  1. Menganggap ilmu pengetahuan kebencanaan tidak penting sehingga tidak belajar dari bencana masa lalu dan tidak mempelajari lingkungan sekitar.
  2. Tidak memiliki akses terhadap pakar/ahli ilmu kebencanaan sehingga tidak mengenal lingkungan sekitar dan resiko kebencanaan yang ada.
  3. Tidak memiliki biaya dan sumberdaya lainya sehingga persiapan tidak layak.
  4. Kurangnya akses kepada kebijakan sehingga tidak mampu memberikan masukan kebijakan yang mengelola resiko kebencanaan di lingkungan sekitarnya. (sul)

Wallahu a’lam bishowwab

Sumber: Himpunan Putusan Majelis Tarjih Jilid 3 hal 633-641, dengan penyesuaian.

Hits: 167

Tags: bencanalingkunganmajelis tarjih dan tajdid
ShareTweet

Baca Juga

Selain Al-Quran dan As Sunah, Fitrah Bagian dari Sumber Pengetahuan

Selain Al-Quran dan As Sunah, Fitrah Bagian dari Sumber Pengetahuan

May 29, 2023
Hukum Membeli, Menjual, dan Mengedarkan Buku Bajakan

Hukum Membeli, Menjual, dan Mengedarkan Buku Bajakan

May 27, 2023
Bukan Kerja Kaleng-kaleng, Resiliensi Bencana Memerlukan Strategi dan Manajemen Kerja

Bukan Kerja Kaleng-kaleng, Resiliensi Bencana Memerlukan Strategi dan Manajemen Kerja

May 27, 2023
Pandangan Muhammadiyah Terhadap Perilaku LGBT dan Penggunaan Simbol-Terma Agama oleh Komedian

Pandangan Muhammadiyah Terhadap Perilaku LGBT dan Penggunaan Simbol-Terma Agama oleh Komedian

May 26, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Menjadi Warga Muhammadiyah Tidak Boleh Setengah-setengah, Harus Kaffah, Lahir Batin

Menjadi Warga Muhammadiyah Tidak Boleh Setengah-setengah, Harus Kaffah, Lahir Batin

May 29, 2023
Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

May 19, 2023
Jejak Muhammadiyah dalam Emas Sepakbola SEA Games 2023

Jejak Muhammadiyah dalam Emas Sepakbola SEA Games 2023

May 19, 2023
Empat Pilar Gerakan Pemuda Negarawan

Empat Pilar Gerakan Pemuda Negarawan

May 5, 2023

Berita Terpopuler

Alasan Lahirnya Varian Baru Kristen Muhammadiyah

May 27, 2023

Polisi Ini Jadi Guru Besar Muhammadiyah ke-241, Haedar Pesankan 4 Tanggungjawab

May 27, 2023

Suara Terbanyak Belum Tentu Jadi Ketua; Tradisi Unik Kepemimpinan di Muhammadiyah

May 28, 2023

Mendikbudristek Apresiasi Keberadaan Varian Kristen Muhammadiyah

May 25, 2023

Bukan Nomor Dua, Muhammadiyah Organisasi Islam Modern Terbesar di Dunia

May 5, 2023

Apakah Seorang Pria Beristri Boleh Menafkahi Gadis yang Bukan Mahram?

May 19, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.