Kamis, 10 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Pandangan Majelis Tarjih Tentang Batasan Bid’ah

by ilham
1 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A
Pandangan Majelis Tarjih Tentang Batasan Bid’ah

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Majelis Tarjih dan Tajdid melalui fatwanya memberikan penjelasan terkait batasan dan konsep bid’ah dalam praktek keagamaan. Pertanyaan mendasar tentang apakah segala sesuatu yang belum muncul di masa Rasulullah Saw dapat dianggap sebagai bid’ah dijawab dengan cermat.

Dalam fatwa Tarjih, bid’ah diartikan sebagai perbuatan atau perkataan yang dianggap sebagai ‘umurut-ta’abbudiy’ atau urusan peribadatan yang baru dan tidak pernah diperintahkan atau dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw semasa hidupnya. Pemahaman ini mencakup aspek peribadatan yang khusus dan tidak berkonotasi dengan urusan di luar peribadatan.

Pentingnya mengikuti nash-nash yang shahih dan maqbul ditekankan dalam fatwa ini. Semua ‘umurut-ta’abbudiy’ seperti shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya didasarkan pada petunjuk yang sah dan diterima. Sebagai contoh, hadis Rasulullah Saw yang menyatakan, “Shalatlah kamu sebagaimana engkau melihatku shalat” [HR. al-Bukhari], menjadi dasar untuk mempelajari tata cara shalat, waktu-waktu yang ditentukan, bacaan pada setiap gerakan, dan berbagai aspek lainnya.

Fatwa tersebut menegaskan pentingnya mengikuti tata cara ibadah secara cermat, seperti dalam puasa, zakat, dan haji. Umat Islam diajak untuk memahami dan mengikuti petunjuk yang telah ditentukan oleh Nabi Muhammad Saw, baik dalam tata cara pelaksanaan, waktu pelaksanaan, maupun aturan-aturan lainnya.

MateriTerkait

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Fatwa Tarjih dengan tegas memperingatkan tentang bahaya kedustaan terkait ‘umurut-ta’abbudiy’ seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan sejenisnya. Orang yang dengan sengaja menetapkan cara-cara, waktu-waktu, dan bacaan-bacaan dalam melakukan ibadah tanpa dasar yang sah, dikategorikan sebagai pendusta terhadap Allah, Rasul-Nya, dan kaum muslimin.

Hadits yang diriwayatkan dari Ali ra menyatakan bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda, “Jangan kamu berdusta atas (nama)ku, barangsiapa yang berdusta atas nama(ku), tentulah ia masuk ke dalam neraka.” (Muttafaq Alaih). Pesan ini menunjukkan seriusnya ancaman bagi mereka yang dengan sengaja memalsukan petunjuk agama.

Lebih lanjut, hadits dari Abu Hurairah ra menyatakan, “Barangsiapa yang mengada-adakan kedustaan atasku, maka berarti telah menyediakan tempat duduknya dalam neraka.” (Muttafaq Alaih). Kedustaan ini mencakup pernyataan palsu tentang apa yang disebut sebagai ‘umurut-ta’abbudiy’, yang sebenarnya tidak memiliki dasar atau taqrir dari Nabi Saw.

Konsep kedustaan dalam konteks ini merujuk pada seseorang yang mengklaim sesuatu sebagai ‘umurut-ta’abbudiy’ berdasarkan perkataan, perbuatan, atau ketetapan Nabi Saw, padahal Rasulullah Saw tidak pernah menyatakan atau mengajarkannya. Tindakan semacam ini dianggap sebagai bentuk bid’ah yang serius dan diancam dengan adzab neraka.

Majelis Tarjih menekankan bahwa tidak hanya dosa pribadi yang terlibat, tetapi dampaknya bisa jauh lebih besar jika kedustaan ini dipraktikkan oleh kaum muslimin yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang kebenaran ajaran agama. Oleh karena itu, fatwa ini memperingatkan akan bahaya mengada-adakan ajaran agama tanpa dasar yang sah, yang dapat mengarah pada kesalahan dalam pelaksanaan ibadah dan menyebabkan kesesatan dalam pemahaman keagamaan secara umum.

Dalam konteks ‘umuru ghairut-ta’abbudiy’, fatwa Tarjih memberikan ruang yang lebih fleksibel. Meskipun Nabi Muhammad Saw tidak pernah melakukan atau memerintahkan suatu perbuatan, namun diizinkan dilakukan, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.

Dalam hal ini, fatwa Tarjih mengakui bahwa Islam sebagai agama memberikan keluwesan dalam konteks ‘umuru ghairut-ta’abbudiy’, memberikan keleluasaan kepada umatnya untuk mengembangkan aspek-aspek kehidupan yang tidak secara eksplisit diatur oleh Nabi Saw. Namun, penting untuk diingat bahwa batasan yang ditetapkan adalah agar tindakan-tindakan baru tersebut tetap konsisten dengan prinsip-prinsip etika dan nilai-nilai moral dalam Islam.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Penjelasan tentang Peringatan Isra’ Mi’raj”, dalam web Tarjih, https://tarjih.or.id/penjelasan-tentang-peringatan-isra-miraj/, diakses pada Senin, 15 Januari 2024.

Tags: bid'ahmuhammadiyahtarjih
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Penguatan Nilai Agama dalam Keluarga Sebagai Bekal Menghadapi Perbedaan

Next Post

Dari Isu Keluarga Hingga Semesta, Berikut Program Berkemajuan Nasyiatul Aisyiyah

Baca Juga

Haedar Nashir: Muhammadiyah Tidak Berhenti Menebar Rahmat bagi Semesta
Berita

Haedar Nashir: Muhammadiyah Tidak Berhenti Menebar Rahmat bagi Semesta

10/07/2025
Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal Jadi Solusi Penanggalan Islam Modern

09/07/2025
Turunnya Al Quran: Lailatul Qadar atau Nuzul Al Quran?
Berita

Menulis Al-Qur’an dengan Tangan Bisa Jadi Terapi Mental yang Efektif

09/07/2025
Keseimbangan Jabatan dan Akademik Jadi Sorotan SDM Perguruan Tinggi Muhammadiyah
Berita

Keseimbangan Jabatan dan Akademik Jadi Sorotan SDM Perguruan Tinggi Muhammadiyah

09/07/2025
Next Post
Dari Isu Keluarga Hingga Semesta, Berikut Program Berkemajuan Nasyiatul Aisyiyah

Dari Isu Keluarga Hingga Semesta, Berikut Program Berkemajuan Nasyiatul Aisyiyah

Gerakan Nyata Muhammadiyah Selamatkan Semesta

Gerakan Nyata Muhammadiyah Selamatkan Semesta

Selain Bantuan Kemanusiaan, Filantropi di Muhammadiyah juga untuk Menyelamatkan Semesta

Selain Bantuan Kemanusiaan, Filantropi di Muhammadiyah juga untuk Menyelamatkan Semesta

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Hadir di Papua Selatan, Siap Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.