Selasa, 29 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Mengenal Empat Bulan Haram dan Keutamaan Amalan di Bulan Rajab

by ilham
2 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A
Mengenal Empat Bulan Haram dan Keutamaan Amalan di Bulan Rajab

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Dalil pokok yang membahas keutamaan empat bulan haram terdapat dalam al-Qur’an surat at-Taubah ayat 36. Ayat tersebut menggarisbawahi pentingnya bulan-bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab, dengan memberikan penekanan pada larangan terhadap perbuatan dosa, terutama maksiat.

Dalam surat at-Taubah ayat 36, Allah menegaskan larangan untuk tidak menzalimi diri sendiri, bukan sekadar sebagai larangan umum, tetapi sebagai larangan yang lebih tegas, terutama terkait dengan perbuatan dosa. Keempat bulan tersebut memiliki keutamaan yang sama-sama signifikan, meskipun Rajab terpisah dari tiga bulan lainnya.

Larangan terhadap perbuatan maksiat dalam ayat tersebut tidak hanya bersifat umum, melainkan menjadi lebih mendalam dan intensif selama empat bulan haram. Dalam konteks ini, bulan-bulan tersebut memberikan panggilan kuat untuk menjauhi perbuatan dosa dan lebih mendekatkan diri kepada Allah.

Pentingnya memahami bahwa larangan ini tidak terbatas pada satu bulan saja, tetapi mencakup seluruh empat bulan haram. Dengan penegasan yang lebih kuat pada bulan-bulan tersebut, umat Muslim diingatkan untuk menjaga diri dari godaan maksiat dan lebih fokus pada perbuatan baik serta ibadah.

MateriTerkait

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

Dalam konteks agama Islam, keempat bulan haram menjadi periode yang istimewa untuk meningkatkan ketakwaan dan menjauhi perbuatan dosa. Kesadaran akan keutamaan ini memperkuat komitmen umat Muslim untuk menjalani hidup yang sesuai dengan ajaran agama, tidak hanya selama satu bulan, melainkan sepanjang tahun, dengan perhatian khusus pada bulan-bulan yang dianggap suci.

Amalan Masyru’ di bulan Rajab

Bulan Rajab, yang terpisah dari tiga bulan haram lainnya, memiliki kekhususan tersendiri. Bulan ini diperkaya dengan keberkahan amalan-amalan masyru’, memperkuat panggilan untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui perbuatan baik dan ibadah yang saleh.

Pertama, dalam mengisi bulan Rajab, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak puasa sunah. Puasa-puasa seperti puasa Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, dan Puasa Dawud bukan hanya sebagai bentuk pengabdian, tetapi juga sebagai jalan untuk mendekatkan diri pada-Nya. Puasa-puasa ini menjadi sarana spiritualitas yang mengantarkan umat Islam menuju keridhaan Allah.

Kedua, tidak hanya sebatas puasa, amalan-amalan saleh juga menjadi bagian integral dari keberkahan bulan Rajab. Perbuatan baik, bakti kepada sesama, dan pelayanan terhadap masyarakat harus dilakukan dengan tekun. Semua ini sejalan dengan pesan al-Qur’an dalam surat at-Taubah ayat 36 yang menekankan pentingnya memaksimalkan amal saleh di bulan-bulan haram.

Ketiga, menjauhi maksiat juga menjadi bagian tak terpisahkan dari keberkahan bulan Rajab. Dengan menghormati larangan Allah dan menjauhi perbuatan dosa, umat Islam menciptakan lingkungan spiritual yang bersih, mendekatkan diri pada-Nya, dan merasakan keberkahan yang lebih mendalam.

Amalan-amalan ini bukan hanya mencerminkan ketaatan, tetapi juga menunjukkan kebijaksanaan untuk mengoptimalkan potensi diri dalam mencapai keridhaan Allah. Dengan melibatkan diri dalam amalan-amalan masyru’ ini, umat Islam dapat merasakan keberkahan dan keutamaan bulan Rajab secara lebih mendalam.

Sebagai periode suci, bulan Rajab memberikan kesempatan emas bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan meraih keberkahan yang melimpah. Dengan demikian, bulan Rajab tidak hanya menjadi waktu yang dihormati, tetapi juga menjadi pintu gerbang menuju peningkatan diri dan keberkahan yang abadi.

Cegah Amalan yang tidak Berdasar

Meskipun bulan Rajab menawarkan kesempatan yang luar biasa untuk meningkatkan kualitas ibadah, penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa tidak semua amalan di bulan ini memiliki dasar dalil yang kuat. Beberapa amalan yang tidak memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Islam harus dihindari, agar ibadah tetap murni dan sesuai dengan petunjuk agama.

Salah satu contoh adalah berpuasa khusus pada hari Kamis pertama di bulan Rajab. Meskipun puasa sunah sangat dianjurkan, melakukan puasa tertentu sebagai bagian dari ibadah mahdlah tanpa dasar dalil yang kuat dapat tidak dapat diamalkan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memfokuskan amalannya pada puasa-puasa sunah yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Selain itu, mengkhususkan malam tanggal 27 Rajab dengan ibadah dan ritual tertentu yang tidak didasarkan pada ajaran yang jelas juga harus dihindari. Beberapa orang mungkin merayakan malam ini dengan mengaitkannya dengan kemuliaan malam Isra-Mikraj, tetapi perlu diingat bahwa Rasulullah SAW tidak mengajarkan untuk merayakan malam ini secara khusus.

Dengan demikian, sambil memanfaatkan keberkahan bulan Rajab, umat Islam dihimbau untuk memperhatikan landasan ajaran dan menjauhi amalan-amalan yang tidak memiliki dasar dalil yang jelas. Dengan mempertahankan kesucian ibadah, umat Islam dapat merasakan keberkahan bulan Rajab tanpa terjerumus dalam praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang otentik.

Tags: headlinemuhammadiyahrajab
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Maju Bersama Persyarikatan, Upaya Muhammadiyah Berbuat Banyak untuk Umat

Next Post

Tanwir I NA Dibuka, Abdul Mu’ti Ajak Perbaiki Keluarga Agar Indonesia Emas Tidak Jadi Indonesia Cemas

Baca Juga

Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Raih Juara E-Sport Internasional di Filipina
Berita

Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Raih Juara E-Sport Internasional di Filipina

29/07/2025
Bambang Setiaji Ungkap Tiga Manifestasi Program Kampus Berdampak di PTMA
Berita

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

25/07/2025
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Lima Tips Agar Tidak Mudah Tersulut Emosi
Artikel

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

24/07/2025
Next Post
Tanwir I NA Dibuka, Abdul Mu’ti Ajak Perbaiki Keluarga Agar Indonesia Emas Tidak Jadi Indonesia Cemas

Tanwir I NA Dibuka, Abdul Mu'ti Ajak Perbaiki Keluarga Agar Indonesia Emas Tidak Jadi Indonesia Cemas

Pentingnya Garis Tanggal Internasional dalam Kalender Islam Global

Pentingnya Garis Tanggal Internasional dalam Kalender Islam Global

Fondasi Keagamaan Keluarga untuk Menguatkan Indonesia

Fondasi Keagamaan Keluarga untuk Menguatkan Indonesia

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Mukhlis di Tengah Godaan Munafik: Tafsir Al-Baqarah ayat 204-207

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.