MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Rita Pranawati, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa anak adalah masa depan kita. Anak adalah amanat Allah swt yang harus dijaga dan diperlakukan sebaik-baiknya sebagai generasi penerus keluarga, bangsa, dan peradaban. Mereka lahir dengan segala keunikan, keahlian dan keragamannya.
Sebagai orang tua, lanjut Rita, memenuhi hak anak adalah wajib dan segera hukumnya. Hal itu karena fase tumbuh kembang anak yang memiliki batasan waktu. Di antaranya, rasa aman, nyaman, insan berkarakter, dan pendidikan.
“Ketika anak-anak masuk ke institusi pendidikan anak-anak sudah mendapat informasi dari lingkungannya, sehingga ini berdampak juga pada perkembangan anak,” tuturnya saat menjadi Pemateri Pengajian Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jumat (16/9) malam.
Prinsip Perlindungan Anak
Kepada anak, kita selalu diingatkan untuk tidak mendiskriminasi. Rita menjelaskan orang tua wajib berperan untuk mementingkan apa yang terbaik untuk anak sekaligus untuk menjaga kelangsungan hidup dan perkembangan. “Sering kali masyarakat kita masih fokus pada kelangsungan hidup atau hak hidup padahal hak perkembangan yang banyak terkait dengan psikologis seringkali terabaikan. Misalnya bagaimana perasaan para siswa, ini menjadi bagian yang sering kali belum menjadi perhatian. Penting bagi kita untuk selalu memberikan penghargaan pada pendapat anak, dalam hal ini kita yang dewasa juga akan senang bahagia ketika didengarkan pendapatnya begitu juga dengan anak-anak,” terangnya.
Rita juga menyebut perlindungan anak dalam konvensi hak anak yang meliputi; hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, perlindungan khusus bagi anak.
“Sebenarnya negara kita sudah cukup memiliki banyak aturan terkait perlindungan anak. Di UUD NKRI Pasal 28 B disebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ini menjadi pondasi kita kenapa kemudian kekerasan tidak baik bagi tumbuh kembang anak,” paparnya.
Tidak hanya itu, ada juga pasal lain yang berkaitan dengan undang-undang perlindungan anak. Di antaranya ;
Pasal 9 : Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Pasal 54 : Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Pasal 76C : Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Munculnya ketiga undang-undang tersebut diawali dengan permasalahan kejahatan seksual yang dialami seorang anak di salah satu sekolah internasional,” ungkap RIta.
Kasus Kekerasan pada Anak
Jika berbicara data yang ada kasus-kasus kekerasan yang dialami anak dalam ranah pendidikan, diakui Rita, baru mulai naik kembali setelah adanya pandemi covid-19. Pada tahun 2021 misalnya data anak korban kekerasan fisik berjumlah 1138 anak termasuk juga kasus kekerasan seksual. Hal ini dipengaruhi juga oleh situasi keluarga anak.
“Meskipun demikian kita juga berharap bahwa lingkungan di luar keluarga ini menjadi pelindung ketika terjadi kasus-kasus tersebut,” katanya.
Sedangkan pada tahun 2022 sampai bulan Agustus, kasus kekerasan fisik itu juga masih tinggi meskipun tidak semua masalah kekerasan ini tidak dilaporkan ke KPAI.
Selain itu, baru-baru ini, tepatnya bulan terakhir muncul lagi berita kasus kekerasan seksual di sekolah berasrama ataupun pondok pesantren. Yang terbaru lagi adanya kasus kekerasan fisik dan psikis yang dialami salah satu santri pondok pesantren. Rita mengungkapkan bahwa kejadian ini sebenarnya angkanya juga cukup tinggi, sehingga ia meminta agar peran-peran dalam keluarga maupun pendidikan untuk menjaga anak agar tidak menjadi korban dan pelaku lebih ditingkatkan lagi. Pada akhirnya melindungi anak dari kejahatan dan kekerasan adalah tugas bersama.