Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Melaksanakan Perintah Sesuai Kemampuan

by syifa
3 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Melaksanakan Perintah Sesuai Kemampuan

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Rasulullah saw bersabda “Apa pun yang aku larang kepada kalian, maka jauhilah, dan yang aku perintahkan kepada kalian, maka lakukanlah sesuai kemampuan. Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kalian banyak bertanya dan menyelisihi (tidak mematuhi) para nabi mereka” (HR. Muslim nomor 1337).

Dijelaskan oleh Syakir jamaluddin, Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bahwasannya hadis tersebut menegaskan bahwa umat muslim haruslah menaati Rasulullah saw.

“Ketaatan kepada nabi itu di wujudkan dengan menjauhi larangan larangan nabi dan melaksanakan perintah perintahnya sesuai dengan kemampuan kita dan hadis ini sejiwa dengan firman Allah swt,” tutur Syakir dalam Kajian Kamis Pagi Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Kamis (6/1).

Syakir melanjutkan bahwa apa saja yang Rasulullah berikan ataupun contohkan merupakan pelajaran. Apabila apa yang disampaikan Rasul saw berupa materi maka kita wajib mengambilnya dan apabila yang dicontohkan Rasul saw perilaku maka kita mengikuti atau mencontohnya. Sedangkan apa saja yang Rasul saw larang maka kita harus menjauhinya.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

“Nah larangan larangan dan perintah nabi shallallahu alaihi wasalam itu sudah dijelaskan dalam hadist nya, eksplisit, rinci dari hadist hadist ma’bul. Kalau misalnya Muhamamdiyah itu dari sunnah ma’bula, ma’bul itu yang diterima sebagai hujjah yang berupa hadist atau pun nasa,” terangnya.

Dalam setiap sabdanya, Rasul saw jga mendorong bahwa perintah apapun yang dilakukan harus sesuai dengan kemampuan pelakunya. Menurut Syakir, Rasul saw juga tidak menganjurkan untuk beperilaku di luar batas keampuan.

“Misal membahayakan tentu larangan boleh dilanggar dalam batas tertentu hingga hilang kedaruratannya demikian juga dalam berdakwah. Berdakwah itu wajib sebagaimana hadist hadist yang sudah kita pelajari pada pertemuan pertemuan sebelumnya wajib bagi setiap muslim namun harus deilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing ini pesan hadist nya,” jelas Syakir.

Hadis di atas senada dengan Surat At-Taghabun ayat 16 dan Al-Hasyr ayat 7 yang menyatakan bahwa setiap manusia wajib bertaqwa kepada Allah sesuai dengan kemampannya. Hal ini dikaitkan juga dengan cara bertaqwa kepada Allah yakni melaksanakan segala perintah dan menjauhi larangan-Nya.

“Ini juga sesuai dengan spirit ayat ‘la yukallifullahu nafsan illa wus aha’ allah tidak membebani seseorang pun diluar kemampuannya kecuali sesuai dengan kemampuannya. Al Baqarah 286 atau misalnya ayat ‘ wa maa ja’ala ‘alaikum fid diini min haraj’ Allah tidak memberi kesulitan kepada kamu dalam menjalankan agama. Surat ke 22 ayat 78. Jadi ini dalam berdakwah kita bisa gunakan ini juga ada hadist nabi saw ‘man ra’a minkum munkaran falyughayyirhu bi yadihi’  barang siapa diantara kalian yang melihat kemungkaran maka hendaklah dia merubahnya,” kata Syakir.

“Merubah itu dari kondisi mungkar menjadi makruh yaitu hadist sebelumnya biar dengan tangannya kalau tidak sanggup ya dengan lisannya mungkin kalau dengan tangan kita belum punya keberanian karena penguasa mungkin otoriter terlalu kuat bahaya kalau misanya kita menyampaikan secara terang terangan dia tidak mau terima kritik tau tau masuk penjara itu bisa diturunkan bi yadhi dengan billisanihi dengan tangannya tapi biadihi itu ‘falyughayyirhu’ dengan aksi nyata secara langsung tapi kalau misalnya tidak mampu ya turun bilisinahi dengan lisan atau tulisan jadi tidak aksi nyata,” sambungnya.  

Tags: hadisKemampuanMajelis Tablighperintahrefleksi
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kampus Muhammadiyah Ini Digandeng PT INKA dalam Pembuatan Kereta Hybrid

Next Post

Tiga Mahasiswa Muhammadiyah Lolos Program Indonesian International Student Mobility Awards

Baca Juga

Ketentuan-ketentuan Tunangan dalam Islam yang Perlu Diperhatikan
Artikel

Pandangan Muhammadiyah Mengenai Hadis Tentang Pernikahan ‘Aisyah

16/07/2024
Muhammadiyah di Abad Kedua Siap Menjadi Pilar Ekonomi Bangsa
Berita

Tiga Pesan Anwar Abbas untuk Warga Muhammadiyah di Awal Tahun Baru Hijriyah

08/07/2024
Buka Acara Baitul Arqam, Haedar Ungkap Pentingnya Internasionalisasi Melalui Pembangunan Institusi
Berita

Pendidikan Nasional Mesti Memerhatikan Nilai Pancasila, Agama, dan Budaya Luhur Bangsa

02/05/2024
Benarkah Muhammadiyah Menolak Hadis Ahad dalam Perkara Akidah?
Berita

Benarkah Muhammadiyah Menolak Hadis Ahad dalam Perkara Akidah?

12/02/2024
Next Post
Tiga Mahasiswa Muhammadiyah Lolos Program Indonesian International Student Mobility Awards

Tiga Mahasiswa Muhammadiyah Lolos Program Indonesian International Student Mobility Awards

Dua Hal Penting yang Terkait dengan Pendidikan

Muhammadiyah Membangun Bangsa

Apakah Meyakini Kepastian Sebab Akibat Bagian dari Syirik?

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.