Selasa, 22 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Pandangan Muhammadiyah Mengenai Hadis Tentang Pernikahan ‘Aisyah

Oleh timredaksi 3 Menit Min
Pandangan Muhammadiyah Mengenai Hadis Tentang Pernikahan ‘Aisyah

Pernikahan anak di usia kanak-kanak masih menjadi praktik yang dijalankan oleh sebagian masyarakat Muslim. Mereka sering kali mengacu pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah: “Nabi SAW menikahinya ketika berumur enam tahun dan mulai hidup bersama ketika usianya sembilan tahun.” (HR. al-Bukhari).

Muhammadiyah turut dalam diskusi soal hadis tentang pernikahan ‘Aisyah. Dalam dokumen “Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah” yang merupakan hasil dari Musyawarah Nasional Tarjih (Munas Tarjih) ke-17 tahun 2014 di Palembang, Muhammadiyah menyoroti bahwa hadis tentang pernikahan Rasulullah SAW dengan ‘Aisyah kerap dijadikan dasar untuk praktek pernikahan anak.

Dalam keputusan tersebut, Muhammadiyah menekankan pentingnya memposisikan riwayat tersebut dengan benar melalui empat tinjauan kritis berikut ini:

Pertama, hadis tersebut perlu dibaca secara kritis. Riwayat tentang usia ‘Aisyah ketika melakukan pernikahan tersebut hanya berasal dari Hisyam bin ‘Urwah sehingga hanya Hisyam sendirilah yang menceritakan umur ‘Aisyah saat dinikahi Nabi Saw, tidak oleh Abu Hurairah atau Anas bin Malik. Hisyam pun baru meriwayatkan hadis ini pada saat di Irak ketika usianya memasuki 71 tahun.

Ya‘qub bin Syaibah mengatakan tentang Hisyam, “Apa yang dituturkan Hisyam sangat terpercaya, kecuali yang diceritakannya saat ia menetap di Irak”. Ya‘qub bin Syaibah menambahkan bahwa Malik bin Anas menolak penuturan Hisyam yang dilaporkan ke penduduk Irak. Menurut para ahli bahwa tatkala usia Hisyam sudah lanjut ingatannya sangat menurun. Dengan demikian riwayat yang menyebutkan usia pernikahan ‘Aisyah yang bersumber dari Hisyam bin ‘Urwah patut dikritisi pula.

Kedua, sebagaimana disebutkan dalam riwayat bahwa ‘Aisyah dipersunting Nabi Saw berdasarkan perintah Allah yang hadir melalui mimpi Nabi Saw mengisahkan mimpinya kepada ‘Aisyah. “‘Aisyah Ra meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda kepadanya, “diperlihatkan kepadaku tentang dirimu dalam mimpiku sebanyak dua kali. Aku melihatmu pada sehelai sutra dan ia (malaikat) berkata kepadaku, “inilah istrimu, maka lihatlah!” ternyata perempuan itu adalah dirimu, lalu aku mengatakan, “jika ini memang dari Allah maka Dia pasti akan menjadikan hal itu terjadi.” (HR. al-Bukhari).

Dalam kaitan ini juga perlu dicatat bahwa ‘Aisyah adalah satu-satunya istri Nabi Saw yang dipersunting di waktu gadis dan muda. Ini penting untuk disampaikan karena apa yang dilakukan Nabi Saw selalu disertai dengan tujuan-tujuan mulia yang menyertainya. Demikianlah pernikahannya dengan ‘Aisyah dimaksudkan sebagai cara untuk memelihara ilmu-ilmu Islam yang berkaitan dengan al-ahwal asy-syakhshiyyah karena apa yang dilakukan Nabi Saw bersama ‘Aisyah merupakan sumber keilmuan Islam. Hal ini terbukti bahwa ‘Aisyah meriwayatkan sebagian besar hadis-hadis Nabi Saw, terutama permasalahan perempuan dan keluarga.

Ketiga, usia pernikahan ‘Aisyah perlu dilihat dari sisi historis. Menurut Al-Thabari, ‘Aisyah lahir sebelum tahun 610 Masehi, seperti juga keempat anak Abu Bakar lainnya. Jika ‘Aisyah dinikahkan pada usia enam tahun, berarti dia lahir pada tahun 613, yang bertentangan dengan fakta bahwa anak-anak Abu Bakar lahir sebelum tahun 610 M. Oleh karena itu, jika ‘Aisyah dinikahkan sebelum tahun 620 M, usianya saat pernikahan lebih dari 10 tahun dan saat hidup bersama Nabi Muhammad SAW lebih dari 13 tahun.

Untuk menentukan usia tepat ‘Aisyah saat hidup bersama Nabi, dapat menggunakan usia kakak perempuannya, Asma binti Abu Bakar. Asma diketahui 10 tahun lebih tua dari ‘Aisyah dan hidup hingga usia 100 tahun. Saat hijrah terjadi, Asma berusia sekitar 27 atau 28 tahun. Jadi, ‘Aisyah berusia sekitar 17 atau 18 tahun saat pertama kali hidup bersama Nabi Muhammad SAW, berdasarkan perhitungan ini.

Keempat, peristiwa pernikahan ‘Aisyah dengan Nabi Muhammad Saw terjadi pada periode Mekah. Masa tersebut merupakan masa turunnya ayat-ayat yang menuntunkan tentang akidah dan akhlak, belum memasuki masa-masa tasyri’ yaitu masa dirumuskannya hukum-hukum far’iyyah ‘amaliyyah. Dengan demikian maka peristiwa pernikahan ‘Aisyah ra dengan Nabi Muhammad Saw ketika ‘Aisyah usia enam tahun dan mulai bergaul dalam satu rumah pada usia sembilan tahun, tidak dapat dijadikan landasan penetapan pernikahan anak-anak.

Muhammadiyah nampaknya tidak sepakat bila hadis tentang pernikahan ‘Aisyah dijadikan legitimasi pernikahan di bawah umur. Untuk itu ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dapat dijadikan sebagai jalan keluar terbaik.

Referensi:

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih XXVIII, Yogyakarta, Gramasurya, 2015.

Tinggalkan Balasan