Jika seorang makmum salat jenazah terlambat datang, dan ketinggalan satu atau dua kali takbir bersama imam, haruskah makmum melakukan qadha’ takbirnya hingga lengkap empat kali?
Para fuqaha berbeda pendapat untuk menjawab pertanyaan ini. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’I berpendapat bahwa makmum salat jenazah yang masbuq harus melakukan qada’, mencukupkan takbir yang dijumpai tidak dapat dilakukan bersama imam.
Maka, berdasarkan atas pendapat tiga Imam ini para makmum yang masbuk ketika salat jenazah harus melengkapi takbir yang tertinggal.
Pendapat lain diutarakan oleh Imam Ahmad. Menurut Imam Ahmad, para makmum salat jenazah yang masbuk diperkenankan memilih: (1) mereka akan melakukan qada’ yakni dengan melengkapi takbir yang tertinggal secara berturut-turut; atau (2) para makmum yang masbuk ini dapat mencukupkan takbir sesuai yang dia jumpai bersama imam, artinya mereka tidak perlu mengerjakan takbir yang tertinggal sebelumnya.
Pendapat Imam Ahmad ini dapat diperiksa dengan mencermati hadits ‘Aisyiyah ra. yang mengatakan:
“Ya Rasulullah, saya melakukan salat jenazah tetapi saya tidak mendengar jelas sebagian takbir imam, ‘Nabi menjawab: “Bertakbirlah bersama imam sesuai takbirnya yang kau dengar. Sedang yang tertinggal tidak usah kau qadha’.” (Hadits ini dikutip dari Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni 11:412).
Wallahu a‘lam bisshawab
Sumber: diolah dari, Tim Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. (2003). Fatwa-Fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama 2, Cet. VI, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Hits: 1179